Berusaha atau Berwirausaha Itu Harus Berijin

Dahulu mungkin ya pikiran orang awam, kalau mau usaha ya usaha saja, jika nanti sudah besar barulah urus ijinnya. Kata 'besar' ini memang jadinya relatif kan, sebesar apa? 

Kata besar ini bisa saja dimaksudkan pada omset usaha yang sudah besar, perlu perluasan, penambahan outlet, bahkan hingga melibatkan pihak² tertentu yang membutuhkan/ melampirkan syarat ijin usaha tertentu. Barulah itu seorang pengusaha mulai mengurus perijinan.
 
Ilustrasi, gambar diambil dari Google

Tapi kini nampaknya pemahaman yang kurang tepat itu harus diubah, yang benar adalah ketika kamu memutuskan untuk memulai berusaha, selain konsep usaha, hal lain yang juga perlu dipikirkan adalah soal perijinannya, itu diurus bersamaan, minimal adalah perijinan dari wilayah setempat. Saat konsep usaha sudah bisa digambarkan rencana usahanya apa, dan ijin yang mengikuti apa sudah tergambarkan di awal. 

Karena berkaca saat ini dimana pemerintah sangat gencar sekali mendata UMKM dari soal jaminan halal, perijinan usaha, perpajakan dll., semua harus terdata dengan baik dan termonitoring oleh pemerintah. 

Pemerintah punya perijinan satu pintu yang dikenal OSS yang bisa dipantau terpusat, begitu juga soal kemudahan pembayaran ARIS dll., gunanya adalah supaya pemerintah bisa memantau setiap aktivitas transaksi perekonomian masyarakat di Indonesia ini. 

Kalau menurut mu bagaimana dengan hal ini? 

Entahlah bagi saya yang memang belum berusaha belum bisa berkomentar banyak. Tapi komentar awal sih begini, asalkan tidak menimbulkan ekonomi biaya lebih itu oke, tapi jika usaha belum jalan tapi sudah diporotin sih itu yang repot. 

Emang sih dengan semua ada ijinnya pemerintah akan mudah untuk mengeluarkan kebijakan² hanya sayangnya sejauh ini kebijakan yang ditelurkan lebih banyak tidak mendukung ekonomi masyarakat dan malah justru memberatkan, karena selalu saja ada mental pejabat yang mencari untung. 

Memang juga itu bukan ranah kita karena kota gak bisa akses ke mereka melakukan hal buruk atau hal baik. Yang bisa dilakukan kita ya sebelum berusaha atau berbisnis, pikirkanlah banyak hal tidak sekedar soal dana atau modal usaha dan konsep usaha, tapi juga perlu memperhatikan perijinan yang mengikutinya. 

Satu hal yang perlu diingat, apapun di negeri nusantara ini, apapun kamu mencari kerja atau menciptakan lapangan pekerjaan itu tidak ada yang gratis, semuanya berbayar, bahkan ketika kamu sudah berpenghasilan dari bekerja atau dari usaha yang kamu kembangkan, itu pun kamu harus membayar ke negara dalam bentuk pajak. Alhasil tidak ada yang gratis di negeri nusantara ini. Hanya MBG saja yang gratis, itu yang murni diterima anak-anak peserta didik. -cpr

#onedayonepost
#opini
#coratcoret
#umum

Posting Komentar

0 Komentar