React: RUU Mirol

Ada lagi rancangan undang-undang baru yang bisa jadi bahan diskusi. Apa sih RUU Mirol ini?

RUU Mirol adalah singkatan dari rancangan undang-undang minuman beralkohol. Iya ini masih rancangan dan sedang digodok di DPR. Katanya sih begitu.

Jadi rancangan undang-undang ini merupakan hasil usulan beberapa gelintir orang di DPR yang katanya mewakili rakyat. Siapa mereka? Mereka adalah 21 orang anggota DPR, terdiri dari 18 orang dari fraksi PPP, 2 orang dari fraksi PKS dan 1 orang dari fraksi Gerindra.

Ilustrasi

Dengar-dengar dan baca di media apa sih yang dibahas di rancangan undang-undang mirol ini, katanya, dilarang memproduksi, menjual hingga mengkonsumsi minuman beralkohol untuk semua tingkatan umur, artinya mau orang dewasa, bahkan anak-anak. Ya kalau anak-anak ya jelas tidak diperkenankan mengkonsumsi alkohol. Ketika dilarang jelas ada sanksi tegas, hukuman jika melanggar. Jika RUU ini disahkan dan naskahnya sesuai yang saat kita diskusikan ini. 

Tertulis dibeberapa media yang saya kutip, yang jadi perdebatan ada di beberapa pasal, antara lain pasal 6, 7, 8 dan pasal sanksi di pasal 19. 

Pasal 6, berbunyi: "Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Pasal 7, berbunyi: "Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4."

Pasal 8, berbunyi: "(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas. (2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah."

Pasal 19, berbunyi: "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."


Hal apa sih yang bikin saya greget be-react dari isu soal mirol ini? 

Ini soal paksaan, dilarang semua umur. Kalau larangan konsumsi bagi anak dibawah umur itu silakan dan sah-sah saja, itu memang tidak diperkenankan. Tapi bagi orang dewasa, mereka itu bisa memilih mana yang baik atau tidak, tak perlu diatur. 

Kecuali penyalahgunaan narkotika, itu silakan saja, karena itu ibarat kita mengkonsumsi obat-obatan keras tanpa prosedur yang benar. 

Tapi untuk mirol ini kan sebuah minuman yang ada kandungan alkoholnya. Sekarang seperti sake, soju, arak, tuak, moke itu kan minuman konsumsi budaya dan itu ada kandungan alkohol yang bervariasi. Jika itu dipermasalahkan, saya rasa gak pas ya. 

Itu hak kita untuk mengkonsumsi. Jika, efek setelah itu ada hal lain dilanggar, yaitu adalah tanggung jawab moral si peng konsumsi, ada urusan hukum lain yang harus dipertanggung jawabkan di sana. 

Jika kita mengkonsumsi minuman budaya. Ya saya anggap itu adalah minuman budaya, itu okelah, dan itu dikonsumsi bukan untuk hal negatif, it's oke, fine. Efek dari alkohol kan si peminum juga harusnya tahu itu.

Memang ada ketentuan di pasal 8 yang mengecualikan. Tapi dengan adanya pasal lain, itu akan dijadikan alat para laskar sok tahu hukum yang suka main hakim sendiri beraksi di jalanan. 


Kembali lagi, jika memang ada salah satu agama yang melarang, ya itu urusan agama mereka. Jika tidak boleh, ya sudah jangan konsumsi. Koq kenapa orang lain yang membutuhkan itu harus dirugikan. Sekali lagi, alkohol harus dipisahkan dengan penyalahgunaan narkotika. 

Semua kembali ke diri sendiri, jika aturan agama itu sudah menyatakan begitu, jika warga agama yang baik tentunya patuh hukum itu. Jangan memaksakan orang lain untuk ikut juga. 

Toh, orang lain yang punya keyakinan lain tak memaksa anda mengikuti yang diyakini orang lain pula. Sangat disayangkan jika pukul rata seperti itu. 


Jika anda tidak bisa konsumsi itu, ya sudah jangan konsumsi. Titik! Sama seperti babi, babi itu haram, tapi jangan paksakan orang melarang peredaran babi, dimakan, diproduksi, diternakan dll. Itu namanya egois! 

Jika anda tidak bisa, ya sudah jangan konsumsi, selesai. Anda ngiler? Ya salah anda, tahan dan percayalah dengan apa yang anda yakini, bukan memaksakan orang lain sama seperti anda. 

Bagi yang non keyakinan pun, akan berpikir jika merasa apa yang dia konsumsi kurang baik bagi tubuh, pasti akan stop dengan sendirinya. Tapi jangan memaksakan kehendak. Mau anda mayoritas atau minoritas, bukan soal itu. Ini hak asasi. 

Kembali, untuk hal ini pisahkan dengan penyalahgunaan narkotika ya. Karena mereka selalu akan membandingkannya dengan narkotika, itu pasti.


Saya berharap, rancangan undang-undang ini melihat ke sana. Saya melihat permasalahan ada dimental orang-orangnya saja yang tak kuat, mudah terbawa arus. 

Aturan yang ada saja ditegakan dengan baik. Aturan penjualan mirol ini dipertegas sanksinya, razia untuk pelanggaran aturan yang ada itu digalakan lagi lebih nyata. 

Jika ada anak dibawah umur, kedapatan membeli, mengkonsumsi ya ditindak tegas. Kemudian ada toko-toko yang gak resmi menjual mirol dengan tak terstandar, oplosan, cukai palsu dll., ya ditindaklah. Kemudian ada penjual besar yang jual mirol yang tak sesuai aturan ya basmi tanpa tebang pilih. 

Aturan kaya apa jika tidak dijalankan baik sama saja tai! Jadi gak usah memaksa orang lain untuk sesuai dengan apa yang anda mau. Mengkonsumsi sesuatu itu hak masing-masing orang. 

Kembali lagi, ini diluar soal narkotika. Penyalahgunaan narkotika walaupun itu untuk diri sendiri, tetap tidak dibenarkan, karena narkotika ini memang obat keras yang disalahgunakan. Obat-obatan yang peruntukannya khusus tapi disalahgunakan. 

Morfin dan sebangsanya, itu di dunia militer ya dipakai, untuk kondisi darurat medis tertentu, bukan untuk hal-hal harian konsumsi pribadi dan disebarluaskan.

Baca juga: Mengenal Klasifikasi Golongan Alkohol

Greget si ketika baca media mainstream yang sampaikan RUU Mirol ini seakan-akan, kita yang biasa mengkonsumsi soju, sake atau minuman budaya lain dianggap pelanggar hukum dan ada sanksi pidana. It's fuck man! 

Saya sendiri memang bukan peminum, saya bukan penggemar minuman keras. Tapi saya sewaktu-waktu ingin mengkonsumsi minuman budaya itu koq harus dibuat "salah" dengan aturan itu, kan aneh. 

Mirol terstandar dan diproduksi secara baik, ada regulasi yang dipatuhi, cukai dibayarkan benar, saya rasa itu jaminan buat kita yang mengkonsumsi.

Permasalahan terjadi adalah pada mereka yang mengkonsumsi tapi gak patuh pada aturan, seperti:
# mengemudi kendaraan setelah atau sambil mengkonsumsi alkohol;
# mengoplos alkohol dengan bahan-bahan tidak sesuai layak konsumsi, tanpa aturan jelas;
# memproduksi minuman beralkohol tanpa standar dan tak berijin;
# mengkonsumsi alkohol di tempat umum;
# mengkonsumsi alkohol untuk yang belum cukup umur;
# menjual mirol di tempat tak terkondisi;
# memaksakan orang lain yang tak meminum mirol untuk meminumnya.

Sebaik apapun aturannya, jika tak diterapkan baik sama saja. Aturan yang ada saat ini sudah baik, tinggal penerapannya saja, pengawasan dan pelaksanaan sanksinya masih molor kaya kolor. Jika aturan yang ada saat ini sudah dijalankan baik, saya yakin masalah efek mirol ini bisa ditekan pada titik terendah. 

Mungkin ada hal-hal lain yang terlewatkan, ketika alkohol jadi kambing hitam, padahal yang bermasalah ada mereka yang mengkonsumsinya tidak taat pada aturan yang ada. Kemudian aparat keamanan kurang tegas beraksi di lapangan ketika ada yang melanggar. 

Jika aturan ini dibuat sebelum ada aturan yang mengatur itu silakan. Tetapi selama ini sudah ada aturan yang mengatur, hanya saja implementasinya tidak berjalan maksimal. Lalu, alkohol masih dijadikan kambing hitam? 

Anda itu lah yang "kambing, hitam!"

Semoga mereka yang segelintir itu bukanlah "kambing hitamnya". Karena biasanya yang "kambing-kambing" itulah yang hitam.

Saya pribadi, menolak RUU ini karena sudah ada aturan yang mengatur mengenai hal peredaran alkohol. Negara cukup jalankan aturan yang ada, gak perlu kebanyakan aturan. Kecuali anda binatang yang perlu banyak diatur supaya nurut. -cpr-


Posting Komentar

0 Komentar