Mengenal Klasifikasi Golongan Alkohol

Minuman yang mengandung alkohol kebanyakan orang menyebutnya sebagai minuman keras. Pada awalnya saya menyanggah itu, masa alkohol <5% dianggap minuman keras, seharusnya itu yang diatas 25% up.

Ternyata pengklasifikasian alkohol ke dalam golongan A, B, C didasarkan kadar kandungan alkohol, mulai dari yang terendah hingga yang tertinggi yang boleh dikonsumsi manusia tetapi bukan obat. Penggolongan ini juga yang dipakai dalam aturan peredaran produk minuman beralkohol yang ada di pasar.

Apa saja golongan alkohol tersebut:
+ Golongan pertama, sering disebut alkohol golongan A. Merupakan produk konsumsi (minuman) dengan kadar etanol 1 - 5%. Minuman dengan kandungan alkohol golongan ini yang umum dijumpai di mini market tertentu di pasar. Tidak semua mini market bisa menjual produk ini ya. Itu kenapa, meski kadarnya rendah tidak mudah juga menemukannya dijual di mini market. Contoh produknya antara lain Black Jack: Whisky & Cola Flavour, Smirnoff Ice Geen Apple Bite, Bir Bintang, Green Sand, Angker Bir, San Miguel, dan lain-lain yang kadar alkoholnya sesuai batas tersebut.

+ Golongan kedua, sering disebut alkohol golongan B. Merupakan produk konsumsi (minuman) dengan kadar etanol 5% - 20%. Produk minuman ini antara lain contohnya aneka jenis minuman anggur seperti Anggur Malaga, Anggur Kolesom, Anggur Ketan Hitam, Anggur Orang Tua, Shochu, Wine, serta minuman lainnya dengan kadar alkohol sesuai batas tersebut.

+ Golongan ketiga, sering disebut alkohol golongan C. Merupakan produk konsumsi (minuman dengan kadar etanol paling tinggi yang bisa dikonsumsi, yaitu 20% - 45%. Contoh produknya antara lain Whisky, Vodca, Jack D', Jhony Walker, Scotch Brandy, Chivas Regal, Stevenson dan lain-lain dengan kadar alkohol sesuai batas tersebut.


Alkohol atau alkanol atau etanol merupakan senyawa organik apapun yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat pada atom karbon, yang ia sendiri terikat pada atom hidrogen dan atau atom karbon lain.

Alkohol primer yang paling sederhana disebut metanol. Alkohol sekunder  yang paling sederhana disebut 2-propanol. Alkohol tersier yang paling sederhana disebut 2-metil-2-propanol.

Secara bahasa, alkohol berasal dari bahasa Arab, "kohl", merupakan bubuk yang digunakan sebagai eyeliner, antiseptik, kosmetik. Awalan 'al' merupakan awalan dari bahasa Arab setara dengan awalan 'the' dalam bahasa Inggris.



Ternyata begitulah kira-kira golongan alkohol, yang mana dikatakan sebagai minuman keras. Setidaknya itulah teori umum yang wajib diketahui. Supaya tidak membuat teori lain yang mengacaukan yang sudah dibuat baku. Supaya tidak menjadi anggota "sunda empire" yang membuat sejarahnya sendiri dengan imajinasi kelompoknya sendiri. #intermesso, maaf agak sedikit ngelantur, maklum pengaruh alkohol #becanda


Nah, membahas soal minuman beralkohol ini. Kenapa dengan alkohol golongan makin tinggi harganya makin mahal? Itu karena pemerintah mengenakan cukai terhadap minuman beralkohol tersebut. Semua minuman beralkohol yang dijual resmi di dalam negeri, terdaftar dan telah dikenai cukai terkait minuman keras. Tentunya selain berfungsi sebagai pendapatan negara, dikenai cukai ini membuat harga alkohol tinggi dan tidak semua orang bisa membeli minuman keras ini, yang secara umum tidak bermanfaat bagi kesehatan, jika dikonsumsi berlebihan.

Tahulah, orang Indonesia ini minum alkohol kan lebih banyak buat gaya-gayaan, ujungnya efek dari minum alkohol adalah kriminalitas dan membuat onar dimuka umum. Maka dari itu, pemerintah mengenakan cukai sehingga harganya cukup mahal.

Tarif cukai per liter minuman yang mengandung etil alkohol, berdasarkan golongan:
+ Gol. A: yang diproduksi dalam negeri kena Rp 15.000,- per liter dan impor kena Rp 30.000,- per liter
+ Gol. B: yang diproduksi dalam negeri kena Rp 33.000,- per liter dan impot kena Rp 44.000,- per liter
+ Gol. C: yang diproduksi dalam negeri kena Rp 80.000,- per liter dan impor kena Rp 139.000,- per liter
*Bdk. kebijakan tarif cukai 2019


Ya begitulah adanya ya informasi yang bisa disampaikan. Sekedar informasi, bagi yang mau mencoba minum-minuman keras, saya sarankan sih tidak perlu. Kalau ditanya enak? Jawabannya biasa saja sih. Tapi sekedar jadi teman buat santai, habis minum lalu tidur, ya it's oke sih, asal ya minumlah dengan bertanggung jawab. Jangan kampungan kaya anak kampung, gaya-gayaan, gak mampu beli, eh ngoplos, ujungnya mati #syukurin

Sekali lagi, minum-minuman keras ada baiknya dihindari, karena memang tidak baik untuk kesehatan, terutama ya kita manusia-manusia tropis. Catatan ini hanya informasi saja, untuk saya dan untuk orang lain. Saya bukan peminum, tapi hanya penikmat yang pernah mencoba minum-minuman seperti ini, cukup sekedar tahu, bukan untuk memabukan tapi menikmatinya.

Agak kontradiktif memang, tidak menyarankan minum, tidak boleh orang lain minum tapi sendirinya minum. Ya saya bilang begitu karena saya sendiri masih bisa kontrol, tapi kan belum tentu orang lain, kebanyakan nyatanya yang minum banyaknya selalu bikin onar. Nah mereka ini yang tidak usah minum. Wes, yang penting, jika mau minum, minumlah dengan bertanggung jawab. Cheers ... #trink -cpr-


Posting Komentar

8 Komentar

  1. Kirain kendaraan yang mau masuk tol aja yang ada golongannya, ternya minuman keras pun ada golongannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, kalau kata nya ahli surga, itu golongan tol masuk neraka #jare wkwkwkwk

      Hapus
  2. Balasan
    1. Iya benar :) tergantung bagaimana melihatnya, intinya yang berlebihan gak bae

      Hapus

Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6