Hormat Bendera dan Hormat Lagu Kebangsaan

Ramai dimedia sosial, jadi bahan diskusi debat kusir antara pendukung satu dan yang lain, ketika ada calon presiden dari salah satu kubu 'salah sikap' ketika lagu kebangsaan berkumandang pada acara resmi pengundian nomor urut untuk pilpres 2019 nanti.

Ketika membaca judul media yang memberitakan kejadian itu, saya pikir apa yang aneh ya, bukankankah menghormat itu sah-sah saja, apalagi ketika lagu kebangsaan dikumandangkan. Bahkan dulu ketika saya sekolah sejak TK, SD, SMP hingga SMA ketika lagi nyanyi lagu kebangsaan pasti dengan reflek ya hormat (baca: mengangkat telapak tangan kanan di sisi alis). Ya memang, saat itu selalu disertai pengerekan bendera merah putih sih.

Google

Pada awalnya sempat terpikir why (baca: harus bersikap seperti itu)? Menghormat kan bisa dengan sikap siap saja. Cuma karena itu yang diajarkan sejak saya mulai sekolah, dan tidak ada ruginya ya saya lakukan. Lama-lama, saya makin menyadari makna penghormatan itu ketika belajar sejarah, ada guru bercerita ketika bagaimana eks tentara Jepang yang bersembunyi di dalam gua setelah perang kemerdekaan mau ditangkap, lalu bagaimana cara menangkap mereka sedangkan mereka bersembunyi di dalam gua? Mudahnya yaitu dengan mendengarkan lagu kebangsaannya, mereka dengan sigap keluar dan melakukan penghormatan. Dari situ saya belajar bagaimana menghargai lagu kebangsaan. Bahwa begitu sakralnya lagu kebangsaan itu.

Sikap menghormat simbol kenegaraan memang sangat penting, dan itu merupakan bentuk penghormatan usaha jerih payah atas kedaulatan dan cinta tanah air. Namun, mungkin karena banyak cara dalam melakukan itu, perlu aturan tertentu mengaturnya. Dan ternyata itu ada di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan Udang-undang.

UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Mengenai sikap ketika lagu kebangsaan dikumandangkan ter-atur pada pasal 62, yang isinya "Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."

Dimana pengertian sikap hormat itu sendiri adalah "Yang dimaksud dengan "berdiri tegak dengan sikap hormat" pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan/dinyanyikan adalah berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, dan ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan."
Lalu bagaimana sikap jika ada lagu kebangsaan yang disertai pengerekan bendera?

UU Nomor 24 Tahun 2009, pada pasal 15 ayat 1 menyebutkan "Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara, semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan Bendera Negara selesai."

Sebenarnya semua ada aturannya sejak dulu jaman Soekarno, aturan yang ada sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Indonesia, diterbitkan tanggal 26 Juni 1958 dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno, diundangkan pada tanggal 10 Juli 1958.

Pada pasal 20, disebutkan: "Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan."

Dengan adanya aturan terbaru pun ternyata tidak mengubah atau menghapuskan aturan yang sudah ada sebelumnya.

Nah ternyata dari situ saya baru tahu, kenapa dulu saya sekolah itu hormatnya diajarin kaya begitu, karena saya berseragam dan ada aturan yang mengatur secara organisasi kesekolahan untuk hormat harus begitu. Ya sekolah itu dikatakan organisasi berarti. Misalnya seperti tentara punya penghormatan dengan cara berbeda dari organisasinya.

Dulu saya pikir ketika saya mendengar lagu kebangsaan dan saya tidak menghormat dengan cara 'hormat anak sekolah', itu tandanya saya tidak menghormati jasa para pahlawan. Ternyata, dari undang-undang dan peraturan pemerintah ini, memang tidak menyarankan untuk hormat dengan cara seperti 'anak sekolah', kecuali masih sekolah kali ya dan ditetapkan aturan lain jika kita 'berseragam'.

Kejadian penghormatan yang berbeda yang dilakukan calon presiden yang diperdebatkan oleh masing-masing pendukungnya pun pernah juga terjadi ketika acara detik-detik proklamasi saat acara HUT Kemerdekaan RI tahun 2015 di Istana Negara. Sikap hormat Pak Presiden Jokowi dan Pak Wakil Presiden Yusuf Kalla saat itu berbeda.

Google

Pada kesempatan yang berbeda, bisa kita lihat hal yang dilakukan Presiden Jokowi juga dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Wapres Budiono yang melakukan hormat ala 'anak sekolah'. Ada Presiden Gusdur dan Wapres Megawati yang berbeda gaya hormatnya. Sebelumnya ada pula Presiden Soekarno dan Wapres Bung Hatta yang juga berbeda gaya hormatnya Sebenarnya selama masih wajar dan umum, seharusnya sih tidak jadi aneh juga sih.

Google
Google
Google

Ya dengan kembali diviralkan atau diramaikan oleh para pendukung masing-masing capres ini punya dampak positif, kita-kita ini yang belum tahu jadi diajak untuk tahu aturan yang ada seperti apa mengenai sikap penghormatan terhadap simbol-simbol negara kita.

Nah soal 'salah sikap' ini kalau menurut saya karena kebiasaan yang sudah mendarah daging sejak jaman sekolah, jadi kebiasaan ini kaya sudah otomatis, ketika ada lagu kebangsaan apalagi ada pengerekan bendera, rasanya ingin hormat seperti jaman sekolah.

Coba deh lihat cuplikan film Naga Bonar, saat adegan pengibaran bendera dan lagu kebangsaan, sikap hormatnya pun reflek, itulah bentuk reflek otomatis dari badan, pikiran dan indera lain ketika mendengar dan melihat prosesi pengerekan bendera dan didengarkan lagu kebangsaan.

Ketika dibilang 'salah' ya mungkin tidak salah juga lah hormat seperti itu, toh masih dalam batas kewajaran memberi hormat, hanya kurang tepat saja, toh sikap penghormatan itu hanya dibakukan supaya seragam dan selaras. Intinya tetap pada koridor penghormatan yang wajar. Nah gunanya media informasi kembali lagi untuk menginformasikan hal yang telah diseragamkan oleh aturan yang berlaku. Supaya kita semua jadi satu pemahaman.

Ya, semoga dengan membaca tulisan ini saya juga dibantu terus ingat, untuk merubah kebiasaan 'salah hormat' yang ternyata kurang tepat menurut undang-undang dan peraturan terkait Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. -cpr-

Posting Komentar

0 Komentar