Pertengahan bulan Mei 2018 ini, keluarga kami kedatangan anggota baru, "datsilver". Ketika datang ke rumah, dia belum dilengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan yang umum, seperti plat hitam dan STNK.
Karena kendaraan tersebut akan dikeluarkan dari dealer, maka pihak dealer mengeluarkan plat putih dan surat kelengkapan kendaraan sementara. Katanya (baca: dealer), untuk sementara kendaraan bisa dipakai, sambil menunggu proses registrasi dan pembuatan surat-surat di Kepolisian Daerah dimana kendaraan itu "dirilis" (baca: dijual). Pembuatan surat-surat dan plat resmi dari kepolisian tidak sampai satu bulan, 2-3 minggu katanya.
Nah, karena saya bingung, seberapa kuatkah pegangan hukum si pemilik kendaraan ketika berkendara dengan kendaraan dengan kondisi demikian. Akhirnya saya browsing dan membaca tentang aturan terkait mengenai hal ini. Silakan baca di bawah ini:
Pada link tertaut di atas, dikatakan bahwa memang aturannya mengatur bahwa kendaraan apapun mau baru, bekas jika dikemudikan di jalan raya harus disertai surat-surat yang sah, dalam hal ini adalah STNK dan plat nomor tanda kendaraan resmi yang dikeluarkan kepolisian. Oh ya plus BPKB. Tapi jika kendaraan dibeli dengan cash okelah BPKB bisa kita simpan, jika sebaliknya kendaraan dibeli secara kredit maka BPKB masih akan dititipkan di lembaga pembiayaan sampai cicilan lunas. Meski begitu, kepemilikan STNK dan plat resmi sudah cukup bagi kita mengemudikan kendaraan di jalan raya, tentunya pengemudinya harus memiliki SIM ya, supaya lebih afdol.
Lalu bagaimana, jika setelah mobil dikirim STNK dan plat resmi belum turun? Kita hanya diberikan sebuah surat dan plat putih. Apakah itu diakui kepolisian ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya?
Ternyata pihak kepolisian memberikan diskresi untuk hal ini, ketika STNK, BPKB dan plat resmi belum rilis. Entah apa itu namanya, saya menganggap begitu. Kepolisian akan mengeluarkan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB).
Surat ini dikeluarkan oleh perusahaan atau dealer dan sudah melalui proses kepolisian daerah itu merupakan sebagai surat kendaraan bermotor baru yang digunakan oleh konsumen saat berkendara di jalan raya.
STCK juga sebagai tanda praregistrasi atau sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang belum keluar secara resmi, biasanya STCK berlaku selama 14 hari setelah dikeluarkan oleh perusahaan, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Nah, sekarang tinggal memastikan apakah unit mobil yang telah dikeluarkan dealer menyediakan surat STCK dan plat sementara ini. Kalau ada, berarti kendaraan baru yang kita miliki bisa dipergunakan di jalan raya, dengan catatan usahakan sementara tidak untuk dibawa keluar wilayah dari daerah dimana penerbit surat-surat sah yang sebenarnya. Karena bisa saja aturan yang berlaku di wilayah hukum kepolisian lain berbeda.
Seperti apakah STCK ini? STCK itu mirip seperti STNK rupa dan bentuknya, hanya di bagian atas tertulis Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor. Di paling atas tertulis Kepolisian Daerah yang mengeluarkan surat ini.
STCK ini berisi informasi nomor registrasi (ini yang jadi nomor plat sementara kita), nama penanggung jawab (pemilik dealer), nama badan usaha, alamat badan usaha, kepentingan pengoperasian, kemudian dilanjutkan informasi kendaraan sama seperti keterangan pada STNK. Kemudian ada pula masa berlaku STCK (satu bulan).
Dibagian belakang dituliskan kutipan aturan yang mendasari penerbitan STCK ini. Seperti Ketentuan Pasal 69 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disediakan juga tempat membubuhkan tanda tangan pemilik kendaraan, sesuai yang pemilik yang didaftarkan untuk STNK dan BPKB.
Apabila ada pemeriksaan lalu lintas, polisi akan melihat kelengkapan surat ini dan harap ditunjukan dan pastikan masa berlakunya, kalau masa berlakunya sudah kadaluarsa pasti akan kena tilang.
Nah sekarang sudah cukup paham kan soal pemahaman surat-surat kendaraan baru. Memang ada baiknya jika kendaraan baru itu sudah ready surat-suratnya, sehingga ada STNK dan plat hitam. Kalau kepepet harus jalan dengan plat putih, pastikan STCK nya ya.
Saya cukupkan dulu catatan saya kali ini. Ya semoga bisa membantu bagi pemilik kendaraan baru, supaya aman dan tenang berkendara di jalan tanpa harus khawatir kalau ada operasi dari kepolisian. Selamat berkendara, happy save riding on the road.cpr.
16 Komentar
terimakasih atas infonya
BalasHapussama-sama, thx ;p
Hapusthanks pencerahannya! salam sehat selalu...
BalasHapusOk
Hapusterimakasih info nya
BalasHapusok
Hapuskalau STCKB Nya Jogja. mau saya bawa kendaraanya ke Jakarta aman gak ya gan
BalasHapusKalau saran saya sih, tunggu plat resminya keluar dulu sih.
HapusKalau untuk mobil minta surat apa ya ?
BalasHapusSTCK
HapusTrims penjelasannya mas. Kirain selama STNK belum ada, bebas aja kita pake plat putih hehehe, ternyata harus ada SCTK
BalasHapusY sm, dl pikirny bgtu, tp trnyt scra atrn, ad yg mngatur.
HapusMungkin d luar sna bnyk jg yg blm memahami. Pikir ny ksmptn blm ad plat bebas. Tp sbnr ny polisi berhak menilang jika tk ssuai atrn. Jika gk tw atrn, kebanyakan akan mrh dtilang.
Srt2 itu penting jg sbgai jaminan keamanan, krn kndaraan bru yg surat kpemilikan yg blm jd itu akan rawan sx jd trget kejahatan.
Ya sm2 bljr dan saling mengingatkan jg soal atrn ini.
Ternyata begitu ya.. Dikasih plat putih diperbolehkan oleh dealer bepergian dlm kota tapi tanpa STCK. Ditawari STCK oleh dealer dgn harga 200rb. Menurut saya mending tunggu plat dan STNK yg resmi.
BalasHapusIya, memang kembali ke pilihan konsumen, jika merasa perlu ya miliki, jika tidak ya konsekuensinya kendaraan terpakir di rumah sampai surat-surat resmi keluar. Tapi jika tetap memaksa keluar, ketika ditilang harus siap konsekuensinya.
HapusKarena belum ramai sih, pengguna kendaraan baru plat putih tanpa STCK ditilang itu seperti apa. Tapi jika nantinya Polantas sudah menyasar kendaraan baru untuk dicek STCK itu ada atau tidak, atau surat pengantar dll, kita konsumen harus siap dan harus tahu soal informasi/aturan ini.
mau nanya dong gan, kan ane udah mau beli mobil baru nih honda jazz
BalasHapusnaah karna mau kejar dipakai buat lebaran, si sales nawarin untuk buat surat tilang, kaya gini kalimatnya
Iya stnk dan surat2 ga ke buru
Paling kalo mau buat jalan keluar kota
Masnya bikin surat tilang saja.. harganya 1.5jt berlaku sebulan, itu nanti dapat plat asli dari polisi bisa kemana2 jalan nya
itu bener ada kah gan, mohon info dan sharingnya
Ini perlu dipastikan itu platnya berwarna hitam atau putih? Setau saya plat untuk mobil baru sementara itu putih, itu pun surat2 nya STCK gitu deh, dan memang masa berlakunya sebulan sih.
HapusKalau plat hitam itu saya malah belum tahu. Apa itu plat khusus yang biasanya dipesankan khusus ke Lantas untuk keperluan khusus? Saya juga kurang paham.
Tapi jika si sales menawarkan 1,5 juta untuk plat putih dan STCK kayanya sih terlalu mahal ya, tidak masuk akal, karena waktu saya sih tidak mengeluarkan uang sebesar itu untuk sebuah plat putij, malah free. Paling ya bayar 150 atau berapa gitu, dan tidak memberatkan sih.
Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6