Mendengarkan Musik dan Radio Dilarang? Tidak Setuju!

Wow, hari ini saya dibuat kesal dengan aturan yang rupanya sedang disosialisasikan oleh Kepolisian. What? Mendengarkan musik dan radio ketika berkendara itu dilarang dan pelanggarnya akan dikenakan sanksi!

Ilustrasi

Sebenarnya tidak hanya itu, sosialisasi lengkapnya adalah pelarangan merokok dan mendengarkan musik sambil berkendara, baik itu sekedar mendengarkan musik, radio atau semacamnya yang mengurangi konsentrasi dalam berkendara, baik di mobil maupun di motor.

Hmm, okelah saya setuju soal larangan merokok sambil berkendara karena abu dan bara tembakau pembakaran rokok bisa saja membahayakan pengendara lain misalkan pengguna motor, jika pengendara mobil, bara itu bisa saja terkena tangan atau material lain yang bisa membuat hilangnya konsentrasi atau membakar material yang mudah terbakar. Saya setuju soal larangan itu.

Tapi jika larangan mendengarkan musik atau radio, rasanya terlalu memaksakan diri. Mungkin, jika pengguna motor okelah. Tapi untuk pengendara mobil, mendengarkan musik bisa jadi pemberi rasa nyaman sehingga membuat psikologis pengendara lebih terkendali. Radio, sangat berfungsi memberikan informasi seputar lalu lintas, yang tidak bisa dipenuhi pihak Kepolisian Republik Indonesia yang terhormat! Bahkan, Kepolisian sendiri menggunakan media radio untuk menyampaikan informasi lalu lintas, yang bermanfaat bagi pengendara. Lalu jika dilarang, mikir dong pake otak!

Saya rasa, Kepolisian mensosialisasikan hal ini melihat maraknya banyaknya orang yang nampak autis di jalanan, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan yang menggunakan headset, earphone, headphone atau semacamnya. Faktor hilangnya konsentrasi yang diakibatkan suara musik atau radio ini hanya seberapa persen dari faktor lain, seperti infrastruktur dan pola tingkah laku tertib masyarakat itu sendiri yang lebih berpengaruh terhadap laka.

Saya heran, kalau mendengarkan musik dan radip jadi alasan mereka untuk menilang pengendara kendaraan. Saya akhirnya berpikir negatif, bahwa negara di sini melalui Kepolisian sedang cari duit dari pemasukan diluar pajak untuk pendapatan negara demi membiayai pembangunan! Heran sungguh heran!

Musik dan radio itu merupakan sarana untuk mentralisir keruwetan di jalan raya yang sudah cukup kompleks. Karena dua fasilitas itulah pengemudi bisa sedikit lebih nyaman dalam menikmati kemacetan yang ada, bisa jauh lebih sabar.

Seharusnya, sosialisasi yang dilakukan adalah dengan penyampaian agar pengguna bisa memanfaatkan multimedia itu untuk mengurangi stres sehingga mengurangi aksi main hakim sendiri di jalan, atau ketidaksabaran di kondisi jalanan yang stagnan. Kemudian, sosialisasi soal menonton itu yang harusnya lebih ditekankan, karena indera penghlihatan lah yang lebih vital di sini jika terbagi. Indera pendengaran sudah terbiasa untuk terbagi menjadi beberapa fokus, dibandingkan dengan mata. Jadi larangan itu seharusnya difokuskan untuk panca indera penghlihatan, bukan pendengaran! Entah, Kepolisian ini mendasarkan atas dasar apa?

Jujur, saya sedikit kesal membaca sosialisasi "sampah" khusus pada pelarangan musik dan radio, sisanya saya sangat setuju. Kita lihat kedepannya, akankah ada polemik soal sosialisasi aturan ini. Dan saya berharap sih ada pemahaman bersama soal hal ini.

Keadaan bisa lain, jika situasi lalin di Indonesia terutama di Jakarta itu lengang, bin lancar, sehingga tidak ada alasan sarana musik dan radio bisa jadi solusi menghilangkan stres atau kejenuhan. Kenyataannya, kondisi jalanan di Jakarta itu adalah lubang sedotan, yang sempit ditengah makin banyaknya kendaraan! Jadi, hanya musik dan radio lah sarana sebagai obat pelepas stres, jenuh dan menenangkan diri.

Bagi saya pribadi, saya tidak setuju. Mau nanti aturan ini berlaku, saya tetap anggap soal aturan pelarangan musik dan radio ya sampah. Belum cocok diberlakukan saat ini. Toh Kepolisian justru tidak memberikan solusi lebih baik daripada musik dan radio, demi mengurangi tingkat stres di jalan raya. So, selama belum mampu memberikan kenyamanan, berpikirlah lebih cerdas lah. Kami butuh hiburan di jalan ditengah kemacetan! Jadi, jangan jauhkan hiburan bagi kami pengguna jalan!

Hmm, ya beginilah sedikit luapan kekesalan baca berita tengang sosialisasi larangan musik dan radio. Tapi soal merokok dan menonton televisi portable di kabin, menurut saya okelah, karena alasan fokus panca indera mata dan perasa tidak bisa multitasking dan itu harus terfokus saat berkendara, berbeda dengan indera pendengaran dan penciuman yang bisa multitasking.cpr.

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Kalo untuk pengendara sepeda motor, suara musik atau radio lewat headset yg terlalu keras memang bisa membuat pengendara todak mendengar suara di sekitarnya. Tapi jika volumenya sedang saja, mungkin tidak masalah.

    Tapi jika dalam mobil, saya rasa musik dan radio bukanlah masalah. Tapi mungkin volume memang harus dijaga.

    Hanya saja jika peraturan ini mutlak tidak boleh mendengarkan musik dan radio sama sekali. Tentu banyak yg keberatan. Setidaknya, dg cara tidak menaati peraturan tersebut.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul mba Nisa.
      Justru musik dan radio saat ini adalah obat stres di jalan, apalagi pngendara mobil.

      Hapus

Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6