Diawali ketidaksengajaan ketika meminjam motor adik. Kalau pinjam kendaraan pasti yang perlu ikut terpinjam juga kan STNK, karena syarat berkendara yang taat aturan selain kelengkapan fisik kendaraan, kelengkapan surat-surat kendaraan juga harus diperhatikan, seperti SIM yang sesuai dan STNK kendaraan yang kita kendarai.


Nah lagi iseng baca-baca STNK motor itu, saya lihat ada yang aneh. Motor yang saya miliki, di STNK tercantum tanggal pajak lima tahunan dan pajak tahunan. Di sana tertulis tanggal berapa pajak kita habis dan sebagai warga negara yang baik kita harus perpanjang pajak tersebut. Hal tersebut bisa diringkas pada plat nomor kendaraan, yakni dibagian bawah kombinasi huruf dan angka di plat. Ada kode bulan dan tahun, dan kode itu sesuai dengan tanggal masa berlaku pajak kendaraan tersebut. Motor yang saya miliki, kode bulan dan tahun di plat nomor itu sesuai dengan kode tanggal, bulan dan tahun yang ada di STNK.

Yang berbeda di STNK motor adik saya itu kode bulan dan tahun di plat nomor berbeda dengan bulan yang tercatat di STNK. Lha koq bisa begitu? Apa memang hal tersebut wajar adanya? Ini yang jadi pertanyaan. Jangan sampai hal seperti ini jaddi masalah ketika terjadi pemeriksaan di jalan (tilang). Ketika terjadi pemeriksaan di jalan kalau kita  tidak tahu resikonya bisa besar, bisa kita jadi bulan-bulanan polisi di lapangan, bisa juga kita dituduh ranmor, atau macam hal lain seolah-olah hal ini jadi besar. Sekarang kan kita tahu inti masalahnya, nah apa ini masalah atau bukan? Lalu solusinya bagaimana. Di STNK tertulis bulan Mei 2017, seharusnya yang tertulis di plat nomor kan 05 - 17, tapi nyatanya lain 08 - 17. Jadi ada perbedaan tempo tiga bulan. Nomor plat sesuai dengan yang di STNK.

Memang motor adik saya ini dibeli dari tangan orang kesekian. Jadi bukan asli murni beli baru seperti motor yang saya miliki. Apa mungkin ada manipulasi pada kepemilikan sebelumnya? Wajar kalau jadi pertanyaan, karena setelah sekian lama baru pihak kami (keluarga saya) mengetahuinya. Sampai saat ini motor ini masih digunakan untuk pemakaian wajar, tidak digunakan perjalanan jauh, jadi wajar jika jarang sekali tertangkap karena pelanggaran alias kena tilang. Nah untuk antisipasi, solusinya bagaimana ya? Solusi yang pasti sih pergi ke kantor SAMSATnya untuk klarifikasi. Tapi kebiasaan saya sebelum mengambil keputusan saya harus tanya second opinion agar saya tidak mudah digiring ke arah yang menyulitkan saya, takutnya kita dimanfaatkan oknum-oknum tertentu karena ketidaktahuan kita ini ketika menyambangi kantor terkait. Secara ini Indonesia bung, ngakunya sih sudah melakukan pelayanan baik, tapi kenyataan masih banyak penjahat prosedur di lapangan.

Barangkali ada mas bro yang tahu bisa bantu berbagi pendapat di kolom komentar ; ) siapa tahu ada rekan yang lain yang punya permasalahan serupa seperti yang kami alami ini. Thx