Proses Pemusnahan Uang Oleh Bank Indonesia


Uang, merupakan alat pembayaran yang digunakan sebagai alat tukar dan juga sebagai simbol kekayaan. Uang tidak bisa asal dibuat/dicetak atau dimusnahkan. Di setiap negara, otoritas yang berwenang mengurusi hal ini adalah Bank Sentral masing-masing negara, sebagai otoritas moneter. Kalau di Indonesia yang berwenang adalah Bank Indonesia, melalui mekanisme tertentu.
Bank Indonesia yang mempunyai wewenang untuk mencetak atau memusnahkan uang. Itu sebabnya kita tidak boleh merusak atau memusnahkan uang seenaknya, karena termasuk dalam tindakan pelanggaran hukum. Bank Indonesia saja dalam memusnahkan uang tidak asal saja, harus melalui proses tertentu dan diawasi secara ketat.
Beberapa waktu lalu saya membaca berita tentang Bank Indonesia di Mataram melakukan pemusnahan uang senilai Rp 252,50 Miliar rupiah. Sepintas kalau dilihat angkanya cukup besar juga, masa uang sebanyak itu mau dimusnahkan? Bagi yang awam pasti bertanya begitu. Ternyata uang yang dimusnahkan itu merupakan uang yang sudah tidak layak edar, karena kondisinya sudah rusak atau alasan lain.
Uang yang tidak layak edar sejumlah ratusan miliar itu dimusnahkan itu masuk dalam mata anggaran uang yang memang harus dihancurkan, untuk kemudian diganti dengan mata uang baru yang nilai nominalnya sama.
Proses pemusnahan uang yang tidak layak edar yang masuk ke Bank Indonesia melalui dua proses penyortiran yaitu penyortiran oleh petugas kas dan mesin penghitung. Kemudian uang yang tidak layak edar yang telah melalui proses sortir dipindahkan ke salah satu ruang peleburan. Di ruangan peleburan ini tersedia mesin yang hanya bisa dioperasikan oleh petugas khusus.
Proses penghancuran atau peleburan dilakukan oleh karyawan kas Bank Indonesia, yang khusus bertugas di bidang tersebut di bawah pengawasan ketat para pejabat dari bidang lain yang didukung oleh alat pengintai kamera (CCTV). Agar tidak ada petugas yang melakukan tindakan bertentangan dengan hukum.
Petugas ‘meruk’ (operator mesin) tersebut dijadwalkan secara acak dan ketika melakukan proses peleburan harus menggunakan pasword yang teraplikasi berlapis. Pasword itu dipakai ketika akan menjalankan atau menghidupkan mesin dan saat menutup ‘meruk’ ketika uang sudah menjadi briket.
Pemusnahan uang tidak layak edar ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Bank Indonesia melalui kebijakan clean money policy untuk tersedianya uang kartal yang layak edar di masyarakat. Cpr.

Sumber :
Republika Online-BI Musnahkan Uang Rp252,50 Miliar. 5 Desember 2010 diakses tanggal 29 Juli 2011

Posting Komentar

0 Komentar