Wilayah Eksteritorial


Wilayah eksteritorial adalah tempat yang menurut kebiasaan internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara meskipun tempat itu sangat nyata berada di wilayah negara lain. Pengertian lain tentang wilayah eksteritorial yang diperoleh dari jawaban soal adalah kekuasaan meliputi wilayah laut yang tidak ada pemiliknya. Contohnya adalah kedutaan besar suatu negara di negara lain, kapal-kapal suatu negara yang berlayar di wilayah laut negara lain. Siapapun yang melakukan tindak pidana di wilayah eksteritorial itu dapat dituntut menurut hukum negara yang punya kedutaan/ kapal tadi tersebut. Seperti Indonesia punya kedutaan di negara-negara lain, misalnya di Singapura, nah kedutaan kita disana merupakan wilayah eksteritorial. Atau misalnya kapal Indonesia sedang berlayar bukan di laut Indonesia, saat itu terjadi kejahatan di kapal itu, nah yang melakukan kejahatan tersebut dapat dituntut menurut  hukum Indonesia yang berlaku.

Sumber :
hanaevi.blogspot.com diakses tanggal 26 Februari 2011
Indarto, Drs. Djoko, dkk. 2010. Materi Hafalan untuk Menjawab Soal-soal Seleksi CPNS. Yogyakarta : Penerbit Pustaka Widyatama

Posting Komentar

0 Komentar