Negara Proktektorat


Negara proktektorat menurut hukum internasional adalah negara atau wilayah  yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah proktektorat  biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, walaupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian.  Menurut jawaban dari latihan soal, negara proktektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Proktektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi. Pengertian wilayah dependensi sendiri merupakan wilayah yang oleh karena suatu hal tidak dapat meraih kemerdekaan atau kedaulatan seperti layaknya sebuah negara.  Ada juga yang mengatakan contoh negara proktektorat merupakan negara-negara bekas jajahan Inggris yang tergabung dalam The British Commenwealth of Nation. Seperti Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia. Ada juga Monako yang merupakan proketktorat Prancis. Untuk lebih jelas contohnya bisa dilihat langsung di link terkait di bawah ini.

Sumber :
Wikipedia-Protektorat diakses tanggal 26 Februari 2011
Wikipedia-Wilayah Dependensi diakses tanggal 26 Februari 2011
Indarto, Drs. Djoko, dkk. 2010. Materi Hafalan untuk Menjawab Soal-soal Seleksi CPNS. Yogyakarta : Penerbit Pustaka Widyatama

Posting Komentar

0 Komentar