Setelah kemarin submit berkas untuk pencatatan pernikahan di Catatan Sipil Kab. Pasuruan, ternyata ada berkas yang kurang yang perlu dilengkapi, yaitu Surat rekomendasi dari gereja. Jurnal catatan sebelumnya bisa dibaca ditautan yang tersedia.
Gereja yang kami pilih untuk pemberkatan pernikahan ini adalah GBIS Hosana Pandaan. Jadi butuh Surat rekomendasi tentunya dari gereja ini.
Surat rekomendasi yang diminta dari Capil ini sesuai dengan Surat rekomendasi pasangan mempelai lain yang juga anggota jemaat GBIS Hosana Pandaan yang menikah di April 2026 ini.
Untuk kebutuhan pembuatan Surat tersebut, GBIS meminta beberapa berkas antara lain:
📜 Akta Baptis mempelai - copy
📜 Surat Keterangan N1 & N4 - copy
📜 Akta Kelahiran mempelai - copy
📜 Kartu Keluarga mempelai - copy
📜 KTP mempelai - copy
📜 KTP orang tua mempelai - copy
📜 KTP saksi 2 orang dari kedua mempelai - copy
📜 Foto mempelai berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar
Berkas itulah yang dituker menjadi Surat rekomendasi yang salah satunya akan saya bawa ke Capil untuk melengkapi berkas lainnya yang pada Selasa (6/4) lalu saya submit.
Itulah kira² catatan atau jurnal pengalaman saya yang bisa saya bagikan ketika mengurus berkas persiapan pernikahan. Sekedar pengingat prosesnya bahwa tidak simpel, apalagi ketika semua diurus sendiri, tidak dibantu seperti layaknya mereka yang menikah dengan dukungan keluarga.
Ikuti proses pemberkasan nikah diblog ini, saya akan coba catatkan serba-serbinya di sini. Sementara segitu dulu catatan saya, jumpa lagi dipostingan berikutnya. -cpr
#onedayonepost
#umum
#informasi
#pengalaman
#nikah

0 Komentar
Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6