Mengurus Pendaftaran Nikah di Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Pagi ini setelah semua dokumen disiapkan saya pergi ke Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, untuk daftarin administrasi terkait pernikahan.

Maklum saja untuk urusan menikah harus diurus sendiri, masih beruntung saya dibantu ayah  ubtuk urus berkas saya yang di Cirebon, kota asal saya. Untuk pasangan saya, dia urus sendiri ke Kota Batu asalnya. 

Semalam semua berkas pendukung itu siap, makanya hari ini saya beranikan diri untuk datang menyetorkan persyaratan pernikahan ini ke dinas terkait. 

Karena kami Kristen, jadi kami berurusan dengan 'catatan sipil', kalau yang Muslim kan ke KUA. Kalau 'capil' kantornya itu ya di sini, kalau KUA biasanya ada kantor tersendiri, hanya di Kab. Pasuruan ini entah terpisah atau jadi satu, tapi nginduk dinasnya tetap sama karena berhubungan dengan urusan pencatatan kependudukan. 


Kantornya berlokasi di kompleks perkantoran dari pemerintah daerah Kabupaten Pasuruan. Dari gerbang itu masuk, dekat dengan gapura masuk kiri ada Kantor Sat. Polisi Pamong Praja, sisi kanan ada Mall Pelayanan Publik (MPP) Kab. Pasuruan. Lanjut lagi sebelah kiri itu kantor Bina Marga, setelahnya itu baru kantor Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kab. Pasuruan. 

Lebih tepatnya ya klik saja link sini. Berada di wilayah Karangpanas, Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Belokannya persis sebelahan sama SPBU. 

Jadi berkas yang sudah saya siapkan ini antara lain:
📜 KTP mempelai (saya dan pasangan) - copy
📜 KTP kedua orang tua kami - copy
📜 KK mempelai - copy
📜 Akta Kelahiran mempelai - copy
📜 Akta Baptis mempelai - copy
📜 Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari kelurahan mempelai masing² - asli
📜 Surat Pengantar Menikah / N1 - asli
📜 Surat N4 *opsional
📜 Foto bersama mempelai berwarna background biru 4 x 6, butuh 2 lembar
📜 Surat Keterangan Kematian (almarhum ayah calon istri) 
📜 Surat Rekomendasi Menikah dari Gereja yang akan memberkati pernikahan

Tiga berkas terakhir yang kebetulan tidak saya bawa, karena baru diberitahu oleh petugasnya. Berkas yang sudah tersedia tersebut saya berikan ke petugas catatan sipil yang saya temui, Pak Samsul namanya.

Dari diskusi itu beliau menyarankan kenapa saya tidak pindah sekalian, jadi sekalian diurus. Karena begini kondisi awal, saya dan pasangan statusnya itu beda kota, pasangan asli Kota Batu dan saya asli Kota Cirebon, akan menikah di Kabupaten Pasuruan. 

Nah syarat menikah itu salah satunya harus berdomisili di lokasi nikah, dalam hal ini di Kabupaten Pasuruan. Sehingga salah satu mempelai harus pindah dulu ke Kabupaten Pasuruan. Pasangan saya yang lebih dulu pindah karena dia sudah ada tempat tinggal di Kab. Pasuruan. Rencananya saya pindah setelah urusan menikah selesai. Urusan pindah domisili pasangan sudah selesai makanya hari ini saya masukan berkas ke Capil. Tapi ternyata saran dari petugas Capil ini saya kenapa gak sekalian pindah. 

Saya sudah sampaikan urusan  untuk pindah itu tidak bisa online dari Dinas Kependudukan Kota Cirebon, jadi harus datang sendiri, makanya solusinya nanti setelah selesai menikah. 

Alhasil ini ada dokumen tambahan yang harus diisi untuk mengakomodir itu (pindah sekalian), supaya saat hari H, tanda tangan catatan sipil selesai, hari Seninnya akta nikah selesai dibuat. Maksud dari petugas Capil yang saya temui tadi menyarakankan begitu. Jadi semua satu paket KK, KTP semua bisa selesai sesaat setelah selesai menikah. 

Karena petugasnya bilang, supaya saya itu dapat dokumen pengantar nikah (N1) yang dikeluarkan oleh kelurahan yang satu kabupaten, intinya seperti itu. Kondisi saat ini Surat N1 dan SKBM yang saya lampirkan itu berasal dari kota asal saya Cirebon, yang mana formatnya 'berbeda' dengan yang ada di Kabupaten Pasuruan. 

Detail berbedanya, dimana pada SKBM dari kota asal saya tidak ada materai, karena materainya sudah saya buat saat pengajuan, nah SKBM yang dirilis kelurahan jadi tanpa materai lagi. Sedangkan dari kelurahan wilayah Kab. Pasuruan itu SKBM itu ada materainya yang ditandatangani oleh calon yang mau menikah. 

Jadi supaya sama formatnya jadi saya disarankan pindah lebih dulu, katanya mudah dan bisa diurus secara online, tidak makan waktu, dengan waktu pernikahan saya dibulan Juni itu pasti selesai koq. 


Itu dia yang saya peroleh informasinya hari ini. Kekurangan berkasnya hanya : Surat Keterangan Kematian ayah dari calon istri, Surat Rekomendasi Gereja dan isian formulir soal Surat Permohonan Pencatatan dan Pernerbitan Kutipan Pernikahan dari Capil Kab. Pasuruan. 

Selanjutnya dokumen ini saya lengkapi 1-2 hari ini, update selanjutnya akan saya jelaskan pada postingan lainnya. 

Beginilah keseruan mengurus dokumen menikah. Mau nikah saja begini ribetnya, masa iya dengan mudahnya terpikirkan untuk berpisah. Intinya mau mudah atau sulit, menikah itu satu kali seumur hidup, apapun masalahnya. Semoga Tuhan memberkati prosesnya ini. -cpr

#onedayonepost
#pengalaman
#informasi
#persiapannikah

Posting Komentar

0 Komentar