Menganalisa Proses Terima BSU 2025

Sampai hari ini ketika saya buat postingan ini, saya masih tengah menanti cairnya BSU 2025. Sampai² saya harus menyelidik bagaimana sih prosesnya, kemudian apa yang dialami teman² yang lain sampai pada cairnya BSU tersebut entah via transfer bank atau via PT POS. 

Sebelumnya saya juga sudah buat sebuah postingan ketika ada informasi soal BSU 2025 ini. Tapi karena menunggu gelisah gak cair², tapi dilain sisi yang lain ya sebagian memang sudah pada cair, akhirnya jadi kepikiran buat postingan ini. 


Ilustrasi, penerimaan BSU 2025, gambar bisa sama tahun bisa berganti. Gambar diambil dari Google

Di kantor saya juga ternyata yang cair tidak merata, ada banyak bank Himbara dengan urutan yang umum BRI, BNI, Mandiri itu yang umum, tapi ternyata banyak juga yang berbeda urutannya. Tadinya itu pemilik bank BRI itu cair lebih dulu, kemudian BNI, lalu Mandiri, tapi belakangan ternyata ada yang Mandiri sudah cair, ada pula yang belum. BRI juga begitu, ada yang sudah cair dan ada yang belum. Sampai akhirnya ada informasi bisa dicairkan melalui kantor POS. 

Saya mencoba menganalisa ya proses pencairan BSU ini, memang semuanya itu wewenang dari pemerintah yang punya program, tapi kita bisa membaca prosesnya. 

Pemerintah menggunakan bank data dari BPJS Ketenagakerjaan, dimana semua data calon penerima BSU ada di bank data mereka. Baik yang penghasilan diatas standar maupun yang dibawah standar, semua berdasarkan data yang dimasukan atau disubmit perusahaan pemberi kerja. 

Jadi validitas atas realita nya ini bergantung pada data yang disubmit oleh perusahaan pemberi kerja. 

Jadi apabila nih, ada si A itu sebenarnya mampu, posisinya cukup oke (minimal supervisor bahkan asisten manager), tetapi dia koq masuk ke dalam list calon penerima BSU, malah bahkan dia itu sudah cair dan diterima dananya. Jangan salahkan pemerintah atau si penerima kalau ini dianggap 'tidak tepat sasaran'. 

Yang perlu disalahkan ya si perusahaan pemberi kerja, lha bagaimana dia mensubmit data karyawannya ke BPJS TK sesuai realita atau tidak, atau ada 'modifikasi'. 

Karena begini, sebenarnya ketika data yang disubmit tidak sesuai realita, sebenarnya karyawan juga yang dirugikan, dan ketika karyawan tersebut dapat BSU itu adalah kompensasi, yang harusnya dibayarkan oleh perusahaan eh malah harus ditanggung pemerintah. Karena begini, banyak perusahaan merasa berat membayar premi iuran BPJS TK ini, sehingga mengakali komponen gaji seolah-olah gajinya kecil, padahal secara THP yang diterima besar dan itu tidak masuk syarat penerima BSU. 

Ini saya terbuka saja realita di lapangan seperti ini dan ini banyak dialami oleh mayoritas karyawan di negeri ini. Apabila yang dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja itu sesuai realita, si karyawan tersebut mendapatkan manfaat dari premi yang dibayarkan sesuai realita pendapatan yang diterima. Meskipun manfaatnya baru akan diterima nanti diakhir masa kerja. 

Ini bisa dilihat dari saldo BPJS TK karyawan² yang sudah bertahun-tahun kerja tapi saldonya kecil. Tapi jika perusahaan pemberi kerjanya 'jujur', data yang disubmit sesuai realita, pasti saldonya besar dan itu layak diperhitungkan dengan masa kerja. 

Oke kita kembali ke awal tadi. Kita abaikan keadaan realita di lapangan yang saya jabarkan di atas.

Jadi jika dari data BPJS TK dianggap sebagai calon penerima BSU, ini berarti syarat pertama soal besaran nominal upah sudah oke, jadi tahap seleksi awal bisa dikatakan lolos. 

Jadi semua data yang lolos itu akan masuk ke tahap verifikasi berikutnya di Kemnaker, di sini akan kembali diseleksi berdasarkan kriteria yang ini jadi wewenang otoritas pemerintah oleh Kemnaker. Saya tidak tahu pasti kriterianya. 

Saya hanya paham kriteria teknis ke data rekening, rekening aktif, rekening tidak digunakan dalam transaksi mencurigakan dll., di sini Kemnaker entah bekerja sama dengan PPATK secara langsung atau tidak, kita tidak mengetahuinya. 

Tapi jika bekerja sama dengan PPATK seharusnya sih di sini seleksinya akan sangat ketat dan seharusnya yang bisa dapat atau tidak akan mudah lebih cepat diputuskan. Dari mana dasar saya berpendapat demikian? 

PPATK kita ketahui punya wewenang yang ditanggungjawabkan oleh undang² untuk mengintip transaksi perbankan semua warga di Indonesia. Semua rekening calon penerima BSU pastinya kan bisa dicek oleh PPATK, apakah layak memenuhi kriteria atau tidak, ini memang teknis. Tetapi dengan ribuan rekening, apakah mereka akan cek satu per satu? 

Rasanya gak mungkin juga dicek satu per satu, tapi ya jika pun bisa, itu kembali ke wewenang dari PPATK. Atau bisa juga dengan sistem sampling, dengan melihat nominal rekening, jika ada rekening dengan nominal² besar, bisa saja ini jadi 'sandungan' tidak layak menerima BSU. 

Saya coba berkaca dengan asumsi ini:
Saya mendaftarkan rekening bank Mandiri untuk kebutuhan BSU dan rekening ini saya buat dahulu memang untuk keperluan BSU beberapa waktu yang lalu dan hingga saat ini masih saya rawat, jaga dan pelihara. Saya gunakan rekening ini untuk tabungan. Tabungan pernikahan dan tabungan keluarga, saya masukan uangnya ke rekening ini. Jadi dipastikan bahwa saldo di rekening ini ya pastinya besar.

Jika melihat lalu lintas transfernya pasti tinggi, jika merunut syarat layak atau tidaknya, bisa saja ini jadi 'sandungan' saya tidak layak terima, sebagai verifikasi akhir. 

Ini status dari NIK saya, saya cek sejak awal ya begini terus sampai saat ini (11/7) 

Tapi ada hal lain juga, teman saya dengan rekening bank yang sama (Mandiri), itu rekening baru buat dan ada pula yang sudah lama buat tapi tidak dimanfaatkan untuk menyimpan dana, hanya dibiarkan kosong atau ada saldo pun sedikit, itu pun ya sampai saat ini belum dapat verifikasi 'ditetapkan' sebagai penerima BSU. 

Tapi ada juga yang punya rekening Mandiri dan itu yang didaftarkan sebagai rekening penerima BSU, tapi ternyata pencairannya via PT POS, dengan beberkal informasi notifikasi dari Kemnaker seperti gambar dibawah ini. 

Dokumentasi tanggal 05-07-2025 #dokpro

Sebelumnya teman saya itu, pas dia cek pada tanggal 27 Juni 2025 statusnya sama seperti notifikasi yang saya punya, fotonya diparagraf sebelumnya saya sajikan. Kemudian pas tanggal 05 Juli 2025 berubah menjadi seperti foto di atas. Akhirnya pada tanggal 11 Juli 2025 dia ambil ke kantor POS dan cair. 

Ini yang buat saya bingung, jadi hanya mengira-ngira apa sih sebenarnya kriteria yang digunakan. Toh sama saja keduanya juga hingga saat ini belum cair juga. Sedangkan ada juga yang sudah cair, ditetapkan saat batch #1 pencairan tapi dia baru tahu dan baru per hari ini (11/7) melakukan pencairan. 


Jadi sebenarnya intinya adalah ketika proses pencairan BSU kita telah mendapatkan notifikasi seperti gambar yang saya jelaskan di atas, itu kemungkinan besar BSU kita akan segera dicairkan, melalui transfer bank atau melalui PT POS. 

Ternyata apabila BSU kita sudah dicairkan entah via transfer atau mengambil di PT POS, akan ada notifikasinya juga. 

Jadi misalnya begini, teman mu punya utang nih, dia janji bayar nunggu BSU cair, tapi kamu tahu NIK nya. Dia janji bayar begitu, BSU nya sudah cair tapi dia bilang belum. Caranya mudah membuktikannya cukup masukan NIK nya dan cek, jika sudah cair maka akan ada notifikasinya dan anda bisa melabraknya karena dia telah berbohong jika bilang belum. 


Kira² seperti itu yang harus kita lakukan untuk memantau proses pencairan BSU secara berkala. Karena hingga saat ini hanya itu saja informasi notifikasi yang bisa kita terima saat pengecekan NIK melalui website Kemnaker yang tersedia. Pantau juga website resmi dari PT POS, untuk mengetahui perkembangannya, sebenarnya kita ini masuk dalam distribusi BSU batch ke berapa?

Semoga informasi ini bisa membantu dan memberikan gambaran bagaimana BSU itu cair. Meskipun tidak bisa memberikan kepastian apakah cair atau tidak sampai pada nantinya kita terima atau tidak dana BSU tersebut. 

Bisa saja diwaktu yang akan datang program semacam ini akan muncul kembali dan dengan pengalaman² sebelumnya hal² yang jadi 'sandungan' bisa diminimalisir. 

Sampai jumpa dibahasan lainnya, membahas hal lainnya. -cpr

#onedayonepost
#bsu
#umum
#informasi
#coratcoret
#postingpribadi

Posting Komentar

0 Komentar