Poin Dimana Perusahaan Berhak Melakukan PHK, Antitesis Postingan Sebelumnya

Seperti yang sudah saya singgung sedikit pada postingan sebelumnya, kali ini saya mau bahas antitesis dari post sebelumnya, dimana sebelumnya dibahas beberapa poin yang membuat perusahaan atau pengusaha tidak bisa seenaknya mem-PHK karyawannya.


Kali ini adalah sebaliknya, poin dimana perusahaan atau pengusaha bisa mem-PHK karyawan ya, jika memenuhi persyaratan tertentu.

Ilustrasi, gambar diambil dari Google.

Bahan bahasannya memang masih dari UU Ciptaker yang baru disahkan DPR pada 21 Maret 2023 yang lalu.

Pada pasal 154A UU Ciptaker ini, ada beberapa poin dimana perusahaan itu bisa melakukan PHK kepada karyawannya, apa saja poin tersebut, kita lihat ceklist nya di bawah ini ya. Seperti biasa, saya akan komentari apa yang bisa dikomentari, setahu apa yang biasa terjadi.

✓ Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh

Pada postingan sebelumnya, saya pernah bilang bahwa perusahaan selalu saja punya tools untuk mem-PHK atau membuat karyawannya untuk resign, salah¹ nya ya dengan ini, ini bahkan tools yang sudah diresmikan menjadi poin dalam undang-undang, entah pada peraturan sebelumnya soal ini dimasukan atau tidak. Kalau permis pertama bisa diterima sih, "pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja", itu normal, karena keinginan dari si pekerja/buruh. Coba baca permisi kedua, "pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh", itu kan tandanya lu itu dipecat alias gak lagi diharapkan bekerja disitu, maka lu harus cari kerjaan baru. Disitu, berarti kan gak ada perlindungan sama sekali sih sama pekerja/buruh. Nah di sini menggunakan kata pekerja/buruh, saya anggap sama ya dengan istilah karyawan, yo karyawan ya pekerja atau buruh juga.

✓ Perusahaan tengah melakukan efisiensi dengan cara penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan perusahaan. Disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian.

Alasan ini kan sering saja diungkapkan. Yang paling minor, ketika karyawan/pekerja/buruh menuntut penyesuaian gaji, alasan paling umum adalah 'perusahaan belum profit' atau 'perusahaan tengah mengalami kerugian' atau yang paling abu², 'perekonomian sedang tidak baik-baik saja'. Alasan terakhir yang bisa dialami karyawan pastinya akan dijadikan pemakluman. Tapi ketika, alasan itu membuat karyawan/pekerja/butuh harus dirumahkan atau dirisegn-kan atau dipecat atas alasan kerugian perusahaan, rasanya gimana ya. Mau gak mau diterima, jika memang itu benar. Karena saking tidak percayanya hubungan antara bipartit ini, alasan apapun malah dianggap salah¹ pihak jadi sekedar alasan pembenaran saja untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.

✓ Lanjutan dari ceklist tadi, perusahaan tutup setelah selama dua tahun berturut-turut mengalami kerugian.

Mau bagaimana lagi, perusahaan berhenti beroperasi, lalu mau kerja apa? Jika bekerja di pabrik, sudah tidak ada lagi yang diproduksi, mau kerja apa? Itu artinya waktu bekerja di situ sudah selesai bukan?

✓ Perusahaan tutup karena alasan force majeur.

Kalau ini jelas, mau gak mau, ini bisa dikatakan musibah. Gak semua perusahaan cukup kuat secara finansial ketika menghadapi masalah yang tiba² terjadi. Misalnya karena bencana alam, gempa bumi, banjir bandang, tsunami hingga kiamat saya masukan sebagai contoh. Ini diluar prediksi siapapun kan, walaupun kiamat diprediksi akan datang tapi kapannya kan gak ada yang tahu. Kalau sudah begini, karyawan/pekerja/buruh bisa apa coba? Bisa berdoa supaya semua baik² saja dan dijauhkan dari musibah yang begini ya. Itu mungkin lebih baik. Kalau perusahaan baik pasti doanya juga baik kan, itu pasti dong, hubungan industrial yang sehat kan begitu. Realitanya, kadang agak berbeda dari skrip ideal, harap maklum ya.

✓ Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran hutang.

Soal ini pastinya perlu ada lembaga kredibel yang menentukannya. Sebagai karyawan/pekerja/buruh ya sekedar memantau dan menerima apapun kondisinya, karena kalau sudah diputuskan begitu oleh lembaga kredibel, mau buat apa lagi, kecuali ya menerima dengan berat hati.

✓ Perusahaan dinyatakan pailit.

Ini sama dengan poin ceklist di atas tadi ☝️, jadi perlu lembaga kredibel yang memutuskannya dan sebagai karyawan/pekerja/buruh ya harus terpaksa siap menerimanya, hal² lain yang berurusan dengan urusan hak² yang belum dipenuhi mungkin sekalian dibahas oleh lembaga kredibel ya. Hanya yang sering terjadi sih perusahaan 'pelit' bukan pailit. Hanya beda huruf saja, tapi rasanya sama, gak enak 🤫.

✓ Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja oleh pekerja/buruh dengan alasan² tertentu yang diungkapkan oleh pekerja/buruh itu. Dalam undang-undang ini dicatat beberapa alasannya itu (1) karena perusahaan menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam. (2) Perusahaan membujuk dan atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. (3) Perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, meskipun perusahaan telah membayarnya tepat waktu setelah itu. (4) Perusahaan tidak melakukan kewajiban sesuai dengan yang telah diperjanjikan. (5) Perusahaan memerintahkan pekerja/buruh bekerja diluar dari yang diperjanjikan keduabelah pihak. (6) Perusahaan memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan itu tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

Kalau ini memang ada permintaan pengajuan pemutusan hubungan kerja dari karyawan/pekerja/buruh. Biasanya kalau ini kan statusnya pengunduran diri, beda dengan pemecatan atau PHK. Mungkin akan dibahas lain post ya, soalnya begini pengunduran diri dan pemecatan/PHK itu punya konsekuensi berbeda lho! Banyak perusahaan yang justru memilih untuk tidak menggunakan diksi PHK, dan mengusahakan ke arah si karyawan/pekerja/buruh ini mengundurkan diri. Bahasan ini mungkin dipost terpisah saja ya. Walaupun sejujurnya secara awam kayanya ya sama² ujungnya akan kehilangan pekerjaan juga sih.

✓ Adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin ceklist ☝️ terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

✓ Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri.

Catatan soal ini akan dibahas terpisah ya, soalnya dipoin ini ada persyaratan yang harus diperhatikan karyawan/pekerja/buruh ketika mau mengajukan pengunduran diri.

✓ Pekerja/butuh mangkir selama 5 hari kerja secara berturut-turut atau lebih tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dilakukan pemanggilan oleh perusahaan/pengusaha dua kali secara patut dan tertulis.

Kalau ini paham ya, sudah jelas aturannya. Biasanya begini terjadi pada karyawan/pekerja/buruh yang diem² resign, tahu² berhenti tanpa ada kabar jelas, secara otomatis ini berarti si ybs. sudah memutuskan untuk pergi. Umumnya karyawan/pekerja/buruh ini sudah tahu konsekuensinya dimana hak² nya, terkadang sisa gaji, sisa cuti atau surat pengalaman kerja tidak bisa dia peroleh sebagai referensi kerja ketika dia melamar di perusahaan berikutnya.

✓ Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Kalau ini jelas ya, diaturan sebelumnya juga diatur soal ini. Dimana biasanya ada pemberian surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, tergantung beratnya pelanggarannya, yang mana tiap SP itu berlaku masing² selama enam bulan, atau diberlakukan lain sesuai aturan yang berlaku di sana (baca: perusahaan tersebut).


✓ Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan dikarenakan ditahan oleh pihak yang berwajib (baca: polisi), karena diduga melakukan tindakan pidana.

Wah kalau ini sih jelas ya, bahkan ketika si karyawan/pekerja/buruh statusnya ditahan saja, misalkan kasus kriminal, narkotika, itu sih sudah pasti selesai nasibnya untuk bekerja lagi di perusahaan itu, bahkan di perusahaan manapun jadi agak sulit. Apalagi sudah kena putusan pengadilan, kecuali punya orang dalem. Ini terjadi juga di Dinas pemerintahan lho, ada itu #narkoboy sudah kena putusan pengadilan penyalahgunaan narkotika sabu, eh bisa masuk bekerja sebagai honorer di Disnaker provinsi Jatim, karena pengaruh bapaknya yang punya jabatan di sana. Ada koq itu. Coba saja cari orangnya dan lihat kasus pidananya.

✓ Pekerja/butuh mengalami sakit yang berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaan setelah melampaui batas 12 bulan.

Ini ada catatan ya, 'setelah melampaui' jadi perusahaan baru bisa memutuskan hubungan kerja setelah melampaui. Tapi balik lagi, ini kan hanya tools bagaimana si karyawan/pekerja/buruh ini bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja. Masih ada tools lain yang bisa digunakan perusahaan, tidak mungkin juga kan selama 12 bulan, 'gabut' atau misalkan tidak digaji tapi status masih sebagai karyawan rasanya jarang deh, kecuali punya previllege tertentu dan itu biasanya balik lagi ada hubungan kedekatan dengan bos besar atau owner atau orang penting berkedudukan di perusahaan itu. Kalau statusnya hanya orang biasa, jangan berharap banyak sih ya. Ini realita sih dan hubungannya dengan logika sih.


✓ Pekerja/buruh memasuki usia pensiun.

✓ Pekerja/butuh meninggal dunia.

✓ Selain apa yang disebutkan dipoin di atas tadi, ada pula alasan lain yang dapat ditetapkan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Ini yang disebut tools lain. Jadi intinya perusahaan itu gak akan kehabisan tools sih ya, kembali lagi posisinya selalu tidak seimbang, karena pemilik modal selalu di depan dan terutama, walaupun keduanya sebenarnya adalah simbiosis mutualisme seharusnya.


Begitulah kira² gambaran umumnya ya tentang alasan dari pihak perusahaan untuk bisa melakukan pemutusan hubungan kerja.

Aturan perundang-undangan biasanya selalu multitafsir, ya ini sih penafsiran dari saya yang melihat aturan itu. Saya sebagai karyawan untuk saat ini. Lalu bagaimana nanti ketika posisinya berubah, seandainya saya jadi pengusaha?

Seperti yang pernah saya bahas dibeberapa postingan, jika suatu saat bisa menjadi pengusaha minimal memperkerjakan seseorang, perhatikanlah nasib karyawan/pekerja/buruh, walau hanya 1-2 orang, atau bahkan lebih, perhatikanlah nasib mereka. Ketika dicubit itu sakit, hendaknya jangan mencubit, itu sih ya. Gak mudah memang, sekarang karena belum saja jadi posisi itu, jadi bisa saja bilang begitu. Tapi setidaknya, bisa ingat. Kalau pun lupa, bisa lagi membaca apa yang pernah ditulis. Jika sulit mengingat, catatan² seperti ini membantu saya untuk mengingat.

Sebaik-baiknya mencari pendapatan dengan bekerja ke orang lain, lebih baik bekerja untuk diri sendiri, hasilnya bisa dinikmati diri sendiri dan keluarga, hasil apa yang dikerjakan bisa dinikmati orang lain.

Sekali lagi, gak mudah memang. Saya memang agak terlambat untuk memulai karena bakat saya sebenarnya bukan di situ, tapi cobalah sebelum ada kata terlambat, selama masih bisa hidup dan mampu mengusahakan sesuatu, lakukan saja dulu.

Apa yang dicatat ini sebenarnya adalah tools untuk mengingat kembali apa yang pernah dipikirkan. Sama seperti perusahaan yang selalu punya tools untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.


Bagi yang baca, seolah-olah, catatan ini seperti munafik, masih butuh bekerja di perusahaan, masih dapat gaji dari perusahaan tapi seakan-akan tak berpihak pada perusahaan.

Ya itu sih hak mereka yang berpikiran (-), saya saja punya hak untuk itu. Tapi yang jelas, saya coba berpikir sama² enak, saling saja, ketika sama² saling memikirkan satu sama lain pastinya hubungannya akan baik, sama seperti orang pacaran, kan saling memberi dan menerima. Namun pada kenyataannya, kebanyakan ada saja usaha untuk saling mengkhianati atau kesalahpahaman, entah karena kurang perhatian lah atau apalah, yang membuat hubungan jadi hambar. Kira² begitulah hubungan dalam pekerjaan, 11-12 lah, itu menurut saya.

Kalau menurut kalian gimana? Share pendapat kalian di kolom komentar ya. -cpr-

Posting Komentar

0 Komentar