Apa Sih Itu Joget Pargoy, Sampai Jadi Haram

Ada hal yang menarik perhatian saya, baru² ketika membaca time line sosial media muncul berita atau informasi kalau MUI dari Kabupaten Jember baru saja mengeluarkan fatwa haram atas aksi joget 'pargoy'.

Apaan sih itu?

Sebelum dicap haram ini, saya sendiri tahu istilah pargoy memang dari sosial media, utamanya ya dari Tiktok, biasa diperagain sama cewe² muda, dari yang biasa sampai yang sexy ada, biasalah mereka tampil di depan kamera untuk mengumpulkan 'like'.

Jujur saja sebagai laki² liat yang begini ya jadi tergiur memang, tergiur untuk memiliki atau bahkan mencicipi. Tapi itu bagi yang otaknya mesum parah, sudah bikin imajinasi kemana-mana.

Tapi bagi yang menanggapinya biasa, otaknya gak kotor dan gak mesum, paling komentarnya hanya "cantik ya", "seru juga ya", "asyik nih buat seru-seruan". Ya hanya sebatas itu. Tapi yang berpikir seperti ini sangat jarang, justru yang ada sebaliknya, bahkan yang nampak agamis sekalipun, agak sulit berpikir 'sehat'.

Ilustrasi goyang pargoy yang dimainkan anak² muda Indonesia. Gambar diambil dari Google.

Saya awalnya sekedar tahu saja ketika scrolling di sosial media, bukan Tiktok y, karena saya tak pakai aplikasi itu, paling ya di timeline IG atau Twitter terkadang muncul.

Tadinya istilah joget pargoy itu saya artikan sebagai 'separuh goyang'. Pemaknaan saya terhadap joget pargoy kenapa bisa dikatakan separuh goyang karena hanya separuh bagian dari badan yang dimaksimalkan untuk bergoyang.

Tapi sebenarnya, joget pargoy itu apa sih?

Berdasarkan informasi yang saya cari ditimeline Google, joget pargoy itu ternyata berawal atau muncul dari daerah Sumatra Barat.

Biasanya joget pargoy ini dilakukan bersama-sama, artinya berkomunitas, ramai², sambil diiringi oleh musik sound system bergenre DJ atau bahkan remix² koplo kadang juga, musiknya sih bebas, tapi yang pasti yang bikin goyang.


Istilah pargoy itu yang sebenarnya adalah singkatan dari 'partai goyang'. Istilah ini populer di kalangan anak² muda di daerah Sumatra Barat.

Biasanya masyarakat Sumbar melakukan goyangan tersebut pada acara² musik, seperti 'organ' tunggal pesta, maupun acara² lain yang diiringi musik remix DJ. Dari situlah banyak masyarakat yang akan bergoyang bersama dengan joget khas tersebut.

Ternyata goyang atau joget pargoy ini ada dua jenis lho, apa saja itu?

Pargoy patah² dan pargoy petarung. Hmm, lalu apa bedanya dari kedua jenis goyangan pargoy ini?

Pargoy patah² ini gerak jogetnya ya gerak patah². Hmm, basis dasarnya adalah goyang patah², goyang ini sebenarnya sudah pernah dipopulerkan oleh artis dangdut ya, kalau gak salah Annisa Bahar  dan goyang patah² ini ramai dikisaran tahun 2013.

Ini pargoy patah² yang umum sering dipertontonkan oleh wanita. Tapi jangan salah, anak² muda yang laki² juga bisa lho pargoy mode patah². Asal jangan 'patah hati' saja gara² gadis ghosting tukang boong.

Ini salah¹ goyang pargoy patah² yang dimainkan oleh anak muda laki².

Pargoy patah² umumnya dilakukan oleh anak muda wanita, dengan pola gerakan lebih aduhay, sedikit erotis dan lebih santuy sih kalau saya nilai.

Goyang pargoy, mode petarung, secara umum seperti tertampil di video di atas ini.

Pargoy petarung jika diamati, pola goyangnya lebih bervariatif, dan umumnya dilakukan oleh anak muda laki². Untuk mudah membedakannya bisa dilihat divideo tautan YouTube yang saya ambil dari timeline YouTube saya.


Lalu bagaimana komentar saya soal pargoy yang diharamkan disalah¹ MUI di Jawa Timur ini?

Alasan pengharaman goyang pargoy ini karena goyangan ini dianggap menampilkan gerakan erotis, mengundang syahwat lawan jenis. Kemudian si pegoyang umumnya ya memakai pakaian² minim, dilakukan gadis² muda.

Mungkin jika yang melakukan goyang pargoy ini adalah tidak lagi gadis, separuh usia, sudah memasuki usia senja, menjelang tua dll., entah apakah goyang ini juga akan diharamkan? Paling hanya bisa ngelus dada. Oleh karena pelaku goyangan ini anak² muda yang cantik dan kinyis², yang dilakukan mengelus yang lain, makanya diharamkan.

Saya tidak bisa berkomentar banyak karena ini bukan ranah saya, soalnya sudah jelas beda jalurnya. Biarkan saja misalkan MUI mau mengharamkan supaya umatnya tidak melakukan goyang tersebut, itu sah² saja. Supaya gak ada yang terpancing lagi syahwatnya terutama lawan jenis (baca: pria).

Karena secara umum pengharaman ini adalah ketika pargoy dilakukan oleh kaum² hawa. Tendensinya ke arah sana. Coba jika yang lakukan pargoy lebih marak remaja atau anak muda laki², belum tentu juga diharamkan.

Intinya kalau saya pribadi, gak ada masalah mau haram atau tidak. Saya perlakukan seperti daging babi, walau diharamkan, ya tetap konsumsi, secukupnya saja. Begitu pun hal lain yang diharamkan ini. Di sini, mental dan iman saya, ya tanggung jawab saya, mau orang lain berbuat apa kalau kitanya 'menter', 'tatag', 'punya pendirian teguh', tentunya gak akan terpengaruh.

Namun ketika fatwa nya juga sudah ngusik keyakinan lain, itu baru bermasalah untuk kita² ini. Fatwa ini sementara hanya berlaku di Jember, jadi ya khusus anak² muda Jember yang Muslim saja yang tidak diperkenankan melakukan yang haram. Jika melakukan goyang pargoy berarti berdosa dan masuk neraka.

Jika nanti jadi fatwa nasional, ya sah² saja, intinya aturannya ini hanya berlaku bagi yang beragama Muslim dan percaya pada fatwa haram tersebut. Bagi yang tidak mempercayai, ya sah² saja melakukan pargoy, asalkan masih berpakaian, masih sopan, gak telanjang. Urusan goyang, mah mana aja boleh.

Bahkan, goyang tiang yang biasa ada di bar atau diskotek misalkan yang bergoyang pakai baju lengkap, ya seru² saja. Tapi memang jika tak berbusana lebih seru lagi 😂😝🤭 #becanda #janganterlaluserius

Intinya begini misalnya ada yang ingin mengekspresikan diri, bergoyang pargoy mode patah² atau petarung pun ya itu bebas² saja, toh yang melakukan tidak berpengaruh apa² terhadap status haram nya. Jika memang percaya pada status haramnya, ya patuhi saja fatwa dari pimpinan agama yang kamu percaya.

Misalkan ada kasus, seorang Muslim memutuskan tetap bergoyang pargoy sebagai bentuk apresiasi diri, hiburan untuk diri sendiri, lalu orang ini cuek dan mengabaikan fatwa haram itu, bagaimana kira² hukumnya? Apakah dianggap murtad?

Lagi² kembali ke diri sendiri, mau dia tetap melakukan itu walau dikatain haram ya sudah, dosa ditanggung sendiri, masa iya perlu ada polisi moral dan akhlak, sedangkan itu ranah pribadi.

Yang jelas, kembali lagi ke pilihan masing², jika seorang Muslim yang baik ya pastinya ada fatwa ya dituruti. Kebetulan saya sih non Muslim, dan saya berpikir logika saja. Urusan dosa apa tidak, tidak diperhitungkan oleh macam begitu (baca: fatwa), itu pandangan saya.

Sampai jumpa dipostingan lainnya, yang membahas soal apa yang ingin saya bahas, dari serta juga bagaimana opini saya mengomentari situasi apa yang sedang viral atau terjadi. -cpr-

Posting Komentar

0 Komentar