Membakar Sampah Ada Aturannya

Bakar-bakaran, biasanya ini terjadi saat acara api unggun, acara outdoor, kemping dengan barberque. Bisa juga terjadi saat demo, bakar ban, mobil, bakar toko. Kalau yang ini kelakuan manusia liar tak berbudi luhur.

Bakar-bakaran lainnya ya saat kita membakar sampah rumah tangga. Aktivitas ini masih sering dilakukan beberapa orang.

Kali ini kita bahas bakar-bakaran yang hubungannya dengan sampah, baik sampah rumah tangga, sampah daun-daunan dan segala macam sampah.

Ilustrasi • source: Times Indonesia

Membakar sampah adalah solusi yang tidak begitu baik, karena dampak dari pembakaran berupa asap ini akan mencemari udara, dampak selanjutnya bagi kesehatan pernafasan juga penting. 

Saya ingat pernah ada blogger yang terganggu dengan asap pembakaran yang dilakukan tetangganya. Kebetulan dia punya masalah asma. Asap bakar-bakaran sampah tetangganya masuk ke arah rumahnya dan dia nyaris saja celaka oleh asap bakaran itu. Ini jelas, asap sangat merugikan orang lain. 

Coba lihat lagi kasus kebakaran hutan yang terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu. Hutan Indonesia yang terbakar, namun dampak asapnya sampai ke negara lain, Malaysia dan Singapura. Itu jelas sangat merugikan. 

Lalu, sudah begitu merugikan ini kenapa masih saja ada yang memilih cara membakar sampah tanpa infrastruktur yang mendukung? Alasannya adalah karena membakar sampah merupakan solusi paling mudah dan simpel, tanpa mengeluarkan biaya bagi yang membakar. Jadi, cara inilah yang selalu diambil para pembakar sampah. 

Berikut ini beberapa fakta berbahaya dari aktivitas pembakaran sampah, sbb.:
# 1,1 miliar ton sampah di dunia dibakar di tempat terbuka, seperti dilansir Scientific America. 

# Pembakaran sampah menghasilkan Karbonmonoksida (CO). CO ini berdampak pada terganggunya kerja hemoglobin dalam mengalirkan oksigen ke seluruh tubuh, ketika CO terhirup dalam sistem pernafasan manusia. Informasi: 1 ton sampah yang dibakar mampu menghasilkan 30 kg gas CO.

# Asap pembakaran sampah plastik menghasilkan senyawa kimia dioksin (senyawa yang biasa digunakan untuk racun tumbuhan/herbisida). Selain itu menghasilkan senyawa kimia fosgen. Dimana gas ini digunakan sebagai senjata pemusnah selama Perang Dunia I. 

# Jika sampah yang terbakar mengandung senyawa klorin, maka hasil pembakarannya mampu menghasilkan 75 zat beracun lain. 

# Asap pembakaran sampah (seperti kayu) ini menghasilkan benzopirena, merupakan gas beracun yang menyerang jantung. Selain itu pula zat ini juga jadi pemicu kanker. 

# Pembakaran sampah yang mengandung melamin, dapat menghasilkan formalin jika dibakar dengan suplai oksigen yang banyak. Jika dibakar dengan kekurangan oksigen mampu menghasilkan HCN (asam sianida). 

# Pembakaran sampah juga mampu menghasilkan debu halus atau particulate matter hingga level PM 10 (10 mikron). 

# Asap ini juga membuat jarak pandang menjadi terbatas, berdampak pada lalu lintas darat, laut dan udara, sehingga menimbulkan dampak rawan kecelakaan transportasi.


Meski sudah begitu banyak bahaya membakar sampah, namun pemahaman masyarakat kita belum sampai ke sana, itu kenapa masih saja ada rumah tangga yang dengan santainya melakukan aktivitas bakar-bakar sampah, di pagi, siang atau sore hari. 

Ketika kita menegur dengan maksud memberi tahu yang ada hanya malah salah paham yang berujung perselisihan. Padahal, aktivitas tersebut hanya menguntungkan satu pihak saja, namun kerugian untuk banyak orang. 

Kalian pernah menemukan orang semacam itu? Atau anda sendiri adalah pelakunya? 


Padahal ada larangan soal membakar sampah ini, yaitu pada Undang-undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengeloan Sampah, tepatnya diatur pada pasal 29. Dimana pasal itu berbunyi setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. 

Tak hanya mengatur larangan, ada sanksi jika melanggar lho, bisa kurungan maupun denda. Mau pilih mana? Aturan ini lebih lanjut diatur dalam Perda di setiap kabupaten/ kota. 

Di sana ada kata "persyaratan teknis pengelolaan sampah". Apa itu? 

Penyediaan TPS (tempat pembuangan sementara) merupakan tempat sementara sebelum sampah diangkut ke tempat pengolahan atau TPST (tempat pengolahan sampah terpadu). Di TPST inilah dilakukan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan hingga pemrosesan akhir sampah.

Selain itu ada TPA (tempat pembuangan akhir) dimana di sini adalah untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi lingkungan itu sendiri dan bagi manusia. 

Artinya sebenarnya, pembakaran sampah oleh individu perorangan adalah tidak memungkinkan, kecuali jika perorangan itu adalah rich people yang mampu menyediakan persyaratan teknis tersebut. 

Contoh di Bogor, berdasarkan aturan Perda yang berlaku di sana, pelanggaran ini dikenakan denda sebesar 50 juta atau kurungan paling lama 6 bulan.

Mau dipenjara gara-gara bakar sampah?


Jika anda merasa terganggu atas aktivitas pembakaran sampah ini di sekitar rumah anda atau lingkungan anda. Cara awal adalah mengingatkan lebih dulu secara persuasif, tapi jika tanggapannya tak baik, bisa diselesaikan dengan pihak RT, RW, keluarahan, tapi jika pun tak berhasil bisa laporkan ke Sat. Pol. PP.

Karena ada dasar hukum yang jelas atas pelanggaran tersebut, apabila tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan diskusi hangat.

Dasar hukumnya terkait itu adalah:
# Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
# Undang-undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
#Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
# Peraturan Daerah (Perda) daerah masing-masing, kabupaten/ kota

Nah jelas kan aturannya! Mulai sekarang sadarlah, jangan pernah membakar Sampah. Sampah akan terus ada selama manusia hidup dan beraktivitas. Sederhana adalah mengurangi sampah, membiasakan memilah sampah untuk memudahkan pengolahannya dan pengumpulannya oleh petugas kebersihan, olahlah sampah-sampah dedaunan untuk kompos, jangan dibakar! 

Jadilah warga dunia yang cerdas dalam menyayangi bumi kita dan seluruh penghuninya, jangan egois. Sekian catatan informatif ini, setidaknya bisa membuka mata dan pikiran untuk perilaku hidup lebih baik terhadap lingkungan dan sesama. -cpr-


Sumber Informasi:
Bahaya Membakar Sampah. Bali Caring Community | diakses tanggal 27 Oktober 2020


Posting Komentar

1 Komentar

  1. Iya apalagi sekelas pabrik itu gak bisa sembarangan bakar sampah lho ... hati-hati ya soal bakar-membakar sampah ini

    BalasHapus

Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6