Mencoba Memilih di Luar Area Pilih

Pesta rakyat, pemilu tiba juga, setelah beberapa minggu terakhir ramai-ramai masa kampanye dan beberapa tahun dan bulan terakhir tensi politik terus bergejolak bak kuah bakso di dalam dandang. Hari ini tiba waktunya pencoblosan, ya 17 April waktu yang ditentukan untuk melaksanakan hajat pesta rakyat, yang menghabiskan dana tidak sedikit.

Saya adalah WNI, otomatis punya hak dan kewajiban memberikan suara. Tapi kebetulan posisi saya tidak berada di area pilih dimana saya tinggal sesuai KTP, otomatis ya statusnya adalah perantau. Pertanyaannya, apakah bisa perantau ini milih?

Meski tidak bisa memilih, ingin gaya-gayaan jari bertinta, sampe tinta stampel dipakai buat show. Perhatikan mana dari jari bertinta di atas, ada dua yang palsu!
Yang asli hanya jari paling atas yang memegang cilok pedas #mantab

Sebenarnya bisa, tidak ada yang tidak bisa nyoblos sebenarnya ketika syarat-syarat dipenuhi, meski tidak semudah yang dipikirkan atau dipebincangkan. Seperti hanya membawa KTP atau KK atau formulir A5 sebagai tanda pindah memilih, itu tidak serta merta kita bisa dapat kesempatan memilih. 

Banyak daerah memberikan standar aturan yang berbeda. Alasannya ya ada ketakutan dicurigai berpihak pada salah satu calon yang nantinya akan berbuntut panjang dari saksi-saksi parpol koalisi yang 'ingin menang'. Soalnya, apa-apa sekarang pasti dialihkan dengan kecurangan, maklumlah, soalnya hanya itu isu yang bisa dilontarkan pihak yang kemungkinan untuk menangnya kecil.

Rencananya saya ingin mencoblos di TPS ini, formulir A5 disiapkan untuk pindah memilih di sini, tapi ya tidak bisa

Akhirnya ya, memang seperti yang saya bilang tadi, tidak semudah yang dipikirkan atau diperbincangkan. Saya akhirnya ya tidak bisa menggunakan hak suara saya pada pesta demokrasi April 2019. Meski ya euforianya sih merasakan, tapi melakukan tugas sebagai WNI yang baik tetap tidak bisa, ya dengan segala aturan yang berstandar ganda.

Suasana pemilihan di TPS 20 Kemiri, Sidoarjo

Ada yang di daerah lain hanya membawa A5 bisa, sedangkan saya tidak. Tapi saya tidak terlalu ambil pusing dengan itu semua. Ketika petugas KPPS setempat menyatakan "mohon maaf tidak bisa", ya sudah saya terima, keputusan ybs pun datang dari pimpinan tingkat kabupaten, yang lebih tinggi.

Calon pemilih yang hendak melihat calon-calon yang akan dipilihnya, berusaha mengerti dan memahami, tapi tidak ada yang dikenal

Saya hanya berharap, dengan berkurangnya satu suara untuk 'pakde', tidak mengurangi rekapitulasi suara total nasional, supaya pakde bisa memimpin lagi untuk periode terakhir ini. Karena, harapan saya ya menyelesaikan apa yang sudah baik saat ini.

Jika berharap pada orang baru dengan track record nihil, apa yang bisa diperbuat. Ditambah lagi cara dan kontroversi selama ini ketika tim kampanyenya bertingkah dikancah perpolitikan nasional sangat tidak enak dilihat.

Pada dasarnya memilih di luar area pilih yang tercatat berdasarkan domisili KTP adalah bisa. Pastikan itu adalah ikuti prosedur dan persyaratan yang dipersyaratkan sejak awal. Memang perlu niat dan usaha ekstra, karena ya itu mengurus berkas memang menyita waktu, apalagi buat pekerja yang waktunya 'kaku'. Masalah jarak pindahnya yang jauh juga mempengaruhi.

Setelah itu, pastikan data perpindahannya tercatat didata resmi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Terakhir ya bersabar menunggu, karena jatah pilih kita adalah pada jam akhir setelah jam memilih untuk pemilih reguler.

Ya begitulah kira-kira yang bisa saya bagikan pada momen pesta demokrasi pemilu 2019. Sudah beberapa pemilu saya tidak bisa menggunakan hak pilih karena merantau. Waktu untuk mengurus surat-surat syarat memilih tidak sempat, waste time! Biarlah, lain waktu saja jika memang sudah bisa menetap. Untuk saat ini, saya hanya bisa berdoa negara ini jatuh ke tangan yang benar, bukan ke tangan mantan militer yang dipecat dan kroni-kroninya yang kalau bacot dimedia kaya tidak punya otak, padahal mereka lagaknya kaya orang pintar. -cpr-

Posting Komentar

0 Komentar