Pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pernahkah dengar singkatan SKU? Kalau yang pernah ikut Pramuka pasti kenal, itu tuh buku kecil yang suka dibawa anak Pramuka, yang berisi falsafah dan catatan yang harus diresapi sebagai anggota Pramuka. SKU adalah Syarat Kecakapan Umum. SKU dalam kepramukaan disusun menurut pembagian tingkatan dalam kepramukaan. Ada golongan Siaga, Penggalang, Penegak dan Pendega. Hmm, tapi SKU yang ingin saya bahas bukan SKU yang itu lho.

Ilustrasi

SKU adalah singkatan dari Surat Keterangan Usaha. Surat ini berisi keterangan yang menunjukan bahwa nama yang tertulis atau terdaftar dalam surat tersebut memiliki usaha tertentu, di lokasi tertentu dimana yang bersangkutan berdomisili (khusus usaha yang dibuat di tempat tinggal). Usaha di sini baik skala kecil, menengah dan besar. Tapi untuk menengah dan besar mungkin ada perijinan lain yang harus dilengkapi. Saya ingin share untuk pengurusan SKU untuk usaha perdagangan kecil.

SKU ini biasanya dibutuhkan untuk pengajuan ijin kredit, lampiran perijinan lain yang membutuhkan keterangan usaha seperti pembuatan NPWP pun mewajibkan syarat SKU. Karena SKU ini yang akan dijadikan keterangan awal untuk pengenaan pajak 1% dari bruto. Next, skip kita tidak akan bahas soal pajak-pajakan.

Pengurusan ijin ini tidaklah sulit, jika relasi kita sebagai warga rukun tetangga dan rukun warga cukup baik. Karena untuk kelengkapan berkas, kita wajib sowan ke perangkat warga tersebut yang nota bene ya tetangga kita juga.

Untuk persiapan dan syarat-syarat pembuatan surat keterangan usaha ini antara lain:
- Bukti pembayaran lunas PBB tahun berjalan
- Surat pengantar dari RT, RW sesuai domisili (saat pengurusan surat pengantar ini sertakan fotokopi KK, KTP pemohon dan melampirkan bukti pelunasan PBB)
- Fotokopi KK, KTP pemohon
- Melampirkan KK dan KTP asli


Jika semua berkas itu sudah tersedia, proses selanjutnya adalah pergi ke kantor Kelurahan dan Kecamatan untuk dilegalisasi pejabat terkait. Tapi kali ini SKU yang kami urus hanya sampai Kelurahan, karena persyaratan yang diminta hanya sampai di sana sudah cukup.

Ketika sudah sampai di Kelurahan, dalam hal pengalaman saya ini adalah di Kelurahan Larangan, kita langsung menuju loket pelayanan. Berhubung pelayanan tidak ramai, kami tinggal masuk ke ruangan petugas dan memberikan berkas persyaratan yang sudah lengkap tadi ke petugas di sana.

Petugas di sana akan mencatat dibuku besar kelurahan dan mereview pencatatan sesuai pengantar dari tingkat RT dan RW, untuk kemudian diinput ke dalam form SKU. Penginputan sudah komputerisasi (bukan diketik pake mesin tik) jadi SKU tinggal dicetak, ditandatangani pejabat terkait (Pak Lurah) dan diberikan stampel basah. Setelah lembaran SKU selesai dibuat, kita akan diminta mengambil berkas tersebut lalu dibawa ke Pak Lurah, untuk menandatangani berkas tersebut. Berkas yang diberikan sebanyak dua lembar, satu untuk kita pemohon dan satu lagi untuk arsip kelurahan.

Di form tersebut kita juga membubuhi tanda tangan. Setelah semua berkas tertandatangani dan dinyatakan oke oleh petugas, baru kita bisa bawa pulang lembaran SKU yang sudah sah di tingkat kelurahan. Ingat, pengurusan SKU ini tanpa dipungut biaya sepeser pun, alias GRATIS. Bahkan wadah/ celengan dana sukarela yang beberapa tahun lalu disediakan di ruangan pelayanan berupa kotak pun sudah tidak ada. Jadi, pelayanan ini adalah bebas pungutan apapun.

Begitulah proses pengurusan SKU yang sudah saya lakukan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat. Semuanya akan terasa mudah, jika kita cukup baik bersosialisasi di lingkungan rukun tetangga. Sampai jumpa dicatatan pengurusan ijin atau pembuatan berkas atau semacamnya yang lain. Ya sekedar berbagi dan sebagai pengingat suatu saat hendak mengurusi perijinan seperti ini.cpr.

Posting Komentar

0 Komentar