Perpanjangan SIM C di Polres Kota Cirebon

Tidak terasa waktu lima tahun telah berlalu, itu artinya masa berlaku surat ijin mengemudi yang saya miliki sudah mau kadaluarsa hari ini 16-8. Masa berlaku SIM dibuat mengikuti tanggal lahir kita, itu sih yang saya ketahui, karena syarat untuk pembuatan SIM itu mengikuti persyaratan genap umur.

Berbeda ketika lima tahun yang lalu, saat saya mengurus perpanjangan SIM. Ribetnya minta ampun, pakai ujian teori segala, sudah begitu tidak bisa langsung lulus, sampai saya harus mengulang ujian teori dua kali, hingga akhirnya “diluluskan”. Waktu itu kalau tidak salah saya masih kuliah, sehingga tidak bisa ontime ketika masa berlaku SIM habis langsung saya urus, sehingga ada keterlambatan perpanjangan, jadinya kena prosedur yang berbelit seperti itu. Bayarnya sih murah, ya cuma Rp 100.000,00, plus membuat kartu sidik jari. Waktu itu sempat juga saya ditawari untuk mengurus SIM dengan jalur “alternatif” tetapi saya memilih mengikuti prosedur normal saja. Itu pengalaman dulu, lain dengan yang saya alami sekarang.

Berbekal pengalaman lima tahun lalu, kali ini tepat ketika hari ini jatuh tempo masa berlaku SIM saya habis, saya langsung mengurusnya. Cuma pengurusan yang kali ini saya kurang mempersiapkan persyaratan, karena lupa, akhirnya banyak waktu terbuang untuk mengurus persyaratannya. Sebagai informasi, persyaratan yang diperlukan sebelum mengurus perpanjangan SIM antara lain: kopi kartu tanda penduduk, foto kopi kartu sidik jari, SIM asli, dan surat keterangan dokter  (bisa diurus di puskesmas terdekat, kalau diurus di dokter kepolisian harganya lebih mahal, kalau urus di puskesmas terdekat hanya Rp 5.000,00). Setelah berkas yang tersebut diatas siap, berangkatlah menuju polres terdekat. Kalau saya dalam hal ini Polres Kota Cirebon.

Prosedur Perpanjangan
Saya di sini coba catat prosedur perpanjangan yang saya ikuti. Untuk orang lain mungkin ada yang berbeda-beda, karena ada coba-coba jalur “alternatif”, ada yang titipan, ada yang melalui biro dll. Soalnya yang saya jumpai di polres hari ini cukup beragam prosedurnya antara satu orang dengan orang lainnya. Tetapi garis besar prosedur resminya yang saya ikuti.

Sampai di Polres Kota Cirebon, saya langsung mendatangi petugas yang ada di dekat pintu gerbang masuk. Sejak kasus peledakan bom di masjid Polres Kota Cirebon beberapa waktu lalu, kini untuk masuk komplek Polres Kota relatif lebih ketat, penitipan kartu identitas dilakukan di petugas yang berjaga di pintu gerbang, lalu kemudian ditukar dengan number tag yang diberikan petugas. Sampai pada pos penjagaan di gerbang, sampaikan maksud dan tujuan dan petugas akan mengarahkan. Kali ini saya tidak ditawarkan untuk jalur “alternatif”, petugas langsung mengarahkan saya sesuai prosedur.
Setelah dari pos penjagaan saya lanjut ke ruang pengurusan SIM. Masuk ke ruang pengurusan SIM saya langsung menuju loket registrasi awal, di sana petugas menanyakan berkas persyaratan, lalu berikan berkas persyaratan tersebut pada petugas untuk dicek kelengkapannya. Setelah dianggap lengkap, kita akan diberikan map berlogo polri untuk kemudian disuruh membayar ke loket BRI yang letaknya masih di dalam komplek Polres Kota Cirebon.

 
Di loket BRI saya melakukan pembayaran sebesar Ro 75.000,00, lalu kemudian saya mendapat kertas resi pembayaran, yang kemudian dilampirkan untuk tambahan persyaratan. Setelah itu saya kembali ke loket pendaftaran lanjutan. Di sana berkas kita dimasukan dan kemudian menunggu panggilan. Di loket pendaftaran lanjutan ini digunakan untuk pengecekan berkas lebih lanjut, setelah dianggap lengkap kemudian kita dipanggil kembali, untuk diberikan formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir itu diisi lengkap, untuk contohnya bisa dilihat di dinding bawah loket pendaftaran. Petugas menyediakan meja dan kursi di depan loket pendaftaran. Setelah formulir diisi dengan lengkap dan sesuai data yang tepat, kembalikan formulir itu untuk kemudian dicek kembali oleh petugas. Selanjutnya kita disuruh menunggu kembali, karena formulir berkas kita akan diberikan ke petugas untuk penginputan.


Nah dari proses yang berjalan tadi di sini yang menurut saya kurang adanya pemberitahuan dan informasi yang jelas. Saya menunggu cukup lama berharap ada panggilan untuk proses selanjutnya. Namun ternyata tidak ada panggilan juga. Akhirnya saya iseng masuk ke ruang/ loket pemasukan data dan pemotretan (komputer). Ternyata setelah memberikan berkas, seusai mengisi formulir, proses selanjutnya adalah perekaman data/ pemotretan. Saya yang tadi sudah duduk di dalam, mengikuti saja antrian yang sudah berjalan, hingga akhirnya sampai pada giliran saya untuk perekaman data dan pemotretan.


Duduk di ruang perekaman data, petugas menanyakan kecocokan data, apakah sudah sesuai atau belum. Setelah dinyatakan sesuai, petugas melanjutkan proses, yaitu dengan perekaman sidik jari dialat perekam sidik jari, kemudian tanda tangan digital, setelah itu dilanjutkan dengan foto. Setelah foto selesai, kita disuruh menunggu untuk proses terakhir yaitu pengambilan SIM di loket pengambilan hasil. Di sini kita kembali menunggu untuk dipanggil petugas.


Total waktu yang saya perlukan untuk pengurusan SIM ini sekitar 75 menit, saya mulai sekitar pukul 10:15, dan selesai pukul 11:30. Yah lumayan lah untuk pengurusan yang saya lakukan tidak dari pagi, mengingat pagi ini cukup banyak orang yang mengurus SIM, entah itu perpanjang atau membuat baru. Aktivitas di ruang pengurusan SIM ini cukup hiruk pikuk, ada yang mau tes teori, ada yang praktek, ada juga yang mencoba melobi aparat agar mendapatkan pelayanan proses lebih cepat tanpa harus antre, ada yang melobi menggunakan jalur “alternatif”, yang jelas cukup beragam cara-cara orang yang menghalalkan segala cara agar proses pengurusan SIM bisa berjalan lebih cepat dan lancar. Saya sendiri hanya lihat-lihat pengumuman yang terpasang di ruang pengurusan SIM ini. Dan ada satu informasi yang saya peroleh, yaitu tentang rencana pembahasan revisi peraturan Kapolri. Untuk lebih jelasnya akan saya tuliskan kembali sesuai yang saya lihat di poster informasi di Polres Kota Cirebon berikut ini.

Satunan Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota Kota Cirebon
Satuan Penertib Administrasi SIM
(Satpas)

Menginformasikan dengan adanya rencana pembahasan revisi Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 pemberlakuan pasal 28 ayat 2 dan 3 mengenai perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya berakhir dan kalau setelah lewat waktu diajukan SIM baru (mengikuti ujian teori dan praktek). Untuk sementara waktu ditunda sampai ada pemberitahuan hasil revisi. Kepada pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak lebih 12 bulan bisa diperpanjang tanpa mengikuti ujian teori dan praktek.

Mengenai makna dari informasi ini saya kurang begitu paham, karena peraturan yang resmi digunakan itu yang mana saya kurang tahu. Cuma informasi yang saya pahami, untuk pengurusan perpanjangan SIM yang tanpa ujian teori dan praktek itu untuk SIM yang masa berlakunya belum kadaluarsa saja. Buat yang sudah kadaluarsa pengurusannya ditambahkan dengan ujian teori dan praktek. Untuk kepastian aturan bakunya bagaimana saya kurang paham. Saya hanya coba sajikan informasi yang saya temukan di ruang pengurusan SIM. Saya tidak bertanya ke petugas, karena petugasnya nampak tak bersahabat dan terlihat sibuk dengan urusannya masing-masing.

Itulah yang tercatat di poster informasi yang terpasang di sudut meja pendaftaran awal di ruang pengurusan SIM Polres Kota Cirebon. Saya tidak bisa mengambil gambarnya, karena takut disangka yang tidak-tidak, wajar saja pihak kepolisian sedang ekstra waspada terhadap segala bentuk kecurigaan. Saya juga takut disangka mata-mata yang mengamati gerak-gerik petugas di lapangan, jadi saya urungkan niat mengambil gambar suasana di dalam proses pengurusan SIM ini. Pada pengumuman itu juga terdapat salah penulisan, yang saya betulkan dan yang salah saya berikat tanda dengan tanda coret.
Gambar yang saya bisa abadikan adalah berkas-berkas persyaratan yang saya gunakan untuk pengurusan perpanjangan SIM kali ini. Jadi total dana yang diperlukan untuk perpanjangan SIM kali ini cukup murah hanya Rp 80.000,00 jika digabungkan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas.

Sekian informasi soal pengalaman saya mengenai perpanjangan SIM di Polres Kota Cirebon. Untuk pengurusan SIM di Polres yang lain mungkin ada perbedaan atau mungkin juga sama, tetapi prosedur bakunya saya kira dimana pun sama. Jadi yang penting siapkan persyaratannya dengan lengkap agar tidak bolak-balik. Kemudian, untuk dana yang dibutuhkan untuk SIM C itu ya hanya Rp 75.000,00. Kalau ada perubahan nominal mungkin ada perubahan peraturan, jadi harga tidak bersifat mengikat. Sekian informasi yang bisa saya bagikan, semoga bermanfaat. (^_^)?

Posting Komentar

0 Komentar