Heboh-heboh Ciptaker

Heboh-heboh sekali hari ini, demo-demo buruh dimana-mana. Untungnya tidak ada berita kerusuhan berarti. Hanya saja ada aksi perusakan terhadap mobil polisi di Bandung, saat demo.

Soal demo ini sebenarnya sudah berlangsung lama sejak pemerintah dan DPR sibuk membahas atau menggodok sebuah RUU, yang kita kenal dengan Omnibus Law atau RUU Ciptaker. 

RUU yang belakangan telah diketok DPR menjadi sebuah undang-undang ini merupakan produk aturan yang mengatur relasi antara dunia ketenagakerjaan, iklim investasi, lingkungan serta banyak hal lain. Tapi dalam hal ini yang paling terdampak adalah para buruh. 

Soal iklim investasi ekonomi selalu ada tarik menarik antara tiga kepentingan, pengusaha sebagai pemilik modal, pekerja sebagai salah satu bagian dari modal dan pemerintah sebagai pencetak regulasi, menyeimbangkan kepentingan pengusaha dan pekerja. 

Dalam undang-undang ini, pemerintah nampaknya lebih condong kepada pengusaha. Tujuannya apa, menarik perhatian investor luar, untuk menanamkan model dan berinvestasi di Indonesia.

Harapannya, dengan banyak investasi masuk, akan membuka lapangan pekerjaan baru, hal ini akan menyerap pekerja-pekerja, ekonomi akan berputar, arus barang dan uang akan bergerak, kondisi inilah dikatakan ekonomi bergerak tumbuh.

Undang-undang Omnibus Law ini secara umum memang memudahkan para pengusaha/ perusahaan, dimana selama ini pekerja masih dilihat sebagai beban perusahaan, sehingga masih ada perusahaan yang abai pada kesejahteraan karyawannya. 

Tanpa adanya UU ini pun padahal tenaga kerja kita masih berada dipihak yang lemah. Namun apa daya, pemilik modal lah yang menang, ketika uang berbicara. Modal tenaga kerja hanya dipandang sebelah mata. 

Saya sendiri merasa, saya juga sebagai seorang pekerja, hanya bisa pasrah pada pemberi kerja. Anda suka silakan bertahan, anda tidak suka aturan dimana anda bekerja saat ini silakan angkat kaki. Simpel sekali memang, ya kerena itu realitanya. 


Saya masih heran sejak awal pembahasan, masih saja poin-poin yang ditolak buruh yang jadi masalah tidak dibenahi, artinya direvisi lah agar ada keberpihakan pada kaum buruh minimal seimbang/sejajar dengan pengusaha. Tapi nampaknya memang UU ini dibuat untuk keberpihakannya pada pengusaha, dunia usaha dan iklim investasi.


Efek demo buruh hari ini dan beberapa hari ke depan membuat kita repot. Semua persatuan para buruh melakukan mogok massal secara nasional. Alhasil perusahaan saya yang tetap memeperkerjakan kargawannya mau gak mau harus berupaya seolah-olah tidak ada aktivitas.

Semua parkiran motor dan mobil karyawan dipindah ke lapangan belakang pabrik. Supaya nampak sepi kalau dilihat dari luar.

Agak membuat ribet sih memang, tapi mau bagaimana lagi, daripada ribut-ribut disweeping dan dipaksa untuk meliburkan diri, lebih baik meng kamuflase kan bahwa sedang diliburkan. 


Entahlah mau seperti apa nanti ke depannya dunia usaha kita dan nasib para buruh. Saya sendiri sejak masih di ibukota, ketika ada demo buruh 1 Mei atau ada demo tentang ketenagakerjaan tak pernah ikut ambil bagian. Karena saya pikir, ketika demo habiskan uang juga, buat makan, panas-panas, bolos juga efeknya dipotong juga, jadi ruginya lebih banyak. Toh selama ini demo pun tak menghasilkan apa-apa. 

Terkadang begini, para pendemo ini saya bilang bodoh. Sekarang demo ke DPR yang jelas-jelas partainya siapa saja, bisa dilihat dengan mata. Tapi ketika masa pemilu dirangkul sana sini ya mau aja. Seharusnya, ketika sudah begini, ingat mereka dan demo tak memilih siapapun dari mereka, selesai. Itu bentuk nyata. 

Nanti diiming-iming sama partai ini, mau, nanti sama partai ini mau. Itu tanda mereka gak punya pendirian dan kecerdasan cukup untuk tak selalu dibohongi setiap kali pemilu. 

Memang gak ada pilihan, tapi setidaknya kan bisa dengan menyatakan sikap dan hasil pemilu itu terlihat. Lebih baik jadi warga antipati sekalian jika merasa suara keterwakilan di DPR tak didengar. Itu kan simpel, toh anda tetap bisa juga bekerja. Gak ada aturan, bagi yang bekerja, "Anda nyoblos salah satu partai kan? Kalau gak coblos pecat atau potong gaji!" Gak ada kan hal kaya gitu. 

Selama pendemo ini gak bisa menyatakan sikap, gampang terbodohi mereka yang pintar, ya begini terus saja. Buktikan saja pada pemilu yang akan datang, suara pendemo ini yang katanya berjuta-juta, hilang dari kotak. Semua akan melihat, ini lho suara pendemo sebenarnya. 

Percuma kalau demo, memacetkan jalan, buang-buang BBM, merusak, membakar, teriak-teriak, panas-panas pada ujungnya saat pemilu kaya hewan ternak juga, nurut saja. 


Sekedar informasi, dalam UU Omnibus Law Ciptaker ini merupakan produk undang-undang dimana mencoba merampingkan beberapa undang-undang yang tumpang tindih, dirampingkan supaya lebih tepat sasaran. Tujuannya memang demi memudahkan iklim investasi.

Rintisan undang-undang ini pertama kali disampaikan oleh Pak Jokowi Widodo saat pelantikannya menjadi presiden pada 20 Oktober 2019.

Januari 2020, ada dua Omnibus Law yang diajukan ke DPR, yaitu Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan.

Pada Omnibus Law tentang Cipta Lapangan Kerja ini ada beberapa kluster yang dibahas dalam rancangannya, yaitu:
# Penyerdehanaan ijin usaha
# Persyaratan investasi
# Ketenagakerjaan
# Kemudahan dan perlindungan UMKM
# Kemudahan berusaha
# Dukungan riset dan inovasi
# Administrasi pemerintahan
# Pengenaan sanksi
# Pengadaan lahan
# Investasi dan proyek pemerintahan
# Kawasan ekonomi

Pada Omnibus Law tentang perpajakan ada beberapa kluster yang dibahas dalam rancangannya, yaitu:
# Pendanaan investasi
# Sistem teritori
# Subjek pajak orang pribadi
# Kepatuhan wajib pajak
# Keadilan iklim berusaha
# Fasilitas


Itulah dia poin-poin yang sekiranya ada di dalam undang-undang yang ditolak para buruh dan pekerja seluruh Indonesia. Banyak poin sih, dan memang banyak. Saya sendiri tidak berniat membacanya lebih.

Saya berpikir, apapun produknya intinya dijalankan saja lah dengan baik. Toh kenyataan di lapangan apapun idealnya undang-undang atau produk kebijakan, toh di lapangan tidak konsisten dijalankan. 

Seperti undang-undang yang ramai sekarang, itu pun sebenarnya sudah dijalankan koq sama beberapa perusahaan. Sedangkan dalam aturan undang-undang sebelumnya mengatur apa, sedangkan kenyataannya apa. Tapi jika ditanya detailnya bagaimana saya tak begitu paham, hanya bisa merasakan. Soal karyawan kontrak, penggajian/ struktur gaji, soal cuti, soal jam kerja, jaminan kesehatan dll.. Kenyataan di lapangan, perusahaan tetap saja kucing-kucingan soal aturan. 

Fix lah, intinya sekarang bagaimana iklim ekonomi kita kembali normal disaat pandemi ini. Jujur saja resesi ini membuat ketar-ketir dan tidak nyaman kami para pekerja, jaminan ke depan mendapatkan penghasilan seakan-akan berada di ujung tanduk. 

Demo-demo kaya begini malah justru menambah cluster baru penularan covid-19 yang akan menambah masalah ke depannya. 

Sudahlah, inilah wajar rakyat kita. Nikmati saja, yang bisa berpikir jernih berpikirlah dan berusaha lakukan yang terbaik yang bisa dilakukan. Kita semua memang tak percaya pada anggota DPR, jadi mulai sekarang pandanglah sebelah mata mereka yang duduk di partai, mereka hanya membela kepentingannya saja demi penggajian sebagai wakil rakyat. -cpr-

Posting Komentar

0 Komentar