SKCK Online Sudah Siap atau Belum Sih?!?

SKCK atau singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau kita yang awam sering menyebut surat kelakuan baik dari kepolisian, sering dibutuhkan ketika melamar pekerjaan baik swasta atau CPNS, terkadang juga sebagai syarat untuk pengurusan surat ijin tertentu.

SKCK ini diterbitkan jika si pemohon tercatat tidak pernah melakukan tindak kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut.

Nah, SKCK ini tidak berlaku panjang sejak diterbitkan, 3 bulan untuk SKCK yang dikeluarkan Polsek,  6 bulan yang dikeluarkan oleh Polres, jadi perlu untuk diperbaharui jika diperlukan. Jika tidak, jarang sih diperbaharui, malah kadang sudah kadaluarsa baru deh buat lagi.

Untuk membuat SKCK ini selama ini ya harus di lokasi domisili sesuai KTP. Contohnya, misal KTP saya di Cirebon, ya saya kalau mau buat surat ini harus di kepolisian wilayah Cirebon, tidak bisa di daerah lain. Bisa di Polres atau Polsek sesuai domisili.

Saya pernah mencatatkan pengalaman ketika mengurus SKCK di Polres Cirebon, dan beberapa tulisan lain terkait SKCK.



Situasi ini sebenarnya merepotkan, tentulah! Karena kan terkadang kita bekerja merantau, saat tertentu membutuhkan surat ini, mau pulang ke domisili asal jauh, perlu waktu dan biaya. Sedangkan pengurusan SKCK ini tidak dapat diwakilkan, ya sejauh yang saya tahu begitu. Dulu, pengurusan SIM pun begitu, harus ke domisili asal, namun kini pengurusan SIM sudah bisa online. Lalu, apakah pengurusan SKCK bisa juga seperti itu?

Kepolisian kini juga sudah mulai mengusahakan hal ini, pelayanan SKCK online. Hanya saja masih belum berjalan dengan baik, ya masih tidak jelas juga. Buktinya ya, saat sekarang saya membutuhkan mau buat SKCK secara online, website rujukannya malah kadaluarsa hostingnya. Lalu kemudian saya coba cek ke website Polri yang mengurusi SKCK pun sama.

Diakses 03 Juli 2018 07:46

Diakses 03 Juli 2018 07:46

Banyak catatan di Google yang menginformasikan soal pengurusan SKCK online ini, namun pada prakteknya saya belum menemui blogger yang berhasil melakukan pengurusan SKCK online ini.

Sebenarnya, yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus SKCK online ini adalah:
- Laptop atau PC dengan koneksi internet baik
- Scan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP atau SIM, KK, Akta Kelahiran/ Ijasah, Surat Sidik Jari, foto 6 lembar (background merah)
- Surat Pengantar dari RT, RW, yang sudah disahkan di Kelurahan, lalu Kecamatan

Selanjutnya adalah mengunjungi website terkait yang dipersiapkan Polri, yang nyatanya saat ini masih belum aktif sepenuhnya. Kunjungi website Polri sesuai dengan domisili sesuai KTP. Misalkan saya ini, Cirebon, masuk Polda Jabar, rujukan link nya adalah http://skck.poldajabar.org

Ya sesuai tadi dimana saya visit ternyata website nya kadaluarsa hostingnya. Entah kapan akan diperbaharui, mengingat website Polrinya saja pun sama masih maintenance/ perawatan.

Akhirnya muncul pertanyaan, SKCK online ini sudah siap atau belum sih? Atau hanya baru wacana biar terlihat keren saja saat launching? Yang jelas, masyarakat membutuhkan yang semacam ini guna mempermudah.

Ya mudah-mudahan, segera disempurnakan agar masyarakat bisa segera menggunakan layanan ini. Saya akan update catatan ini dijudul lain, jika sudah berhasil mempraktikan pembuatan SKCK secara online.cpr.

Posting Komentar

1 Komentar

Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6