Apes, atau Memang Sudah Waktunya

Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Mungkin itu peribahasa yang cocok untuk saya kali ini. Setelah sekian lama hilir mudik dan selalu nyaris tertangkap, akhirnya kena juga, dan lucunya akibat hal yang sederhana yang sebenarnya bisa dihindari.

Pada awal saya bisa mengendarai kendaraan dulu, saya cukup takut dengan namanya operasi lalu lintas, meskipun kondisi lengkap administrasi. Bahkan ketika saya jadi penumpang pun, sensasi "deg-degan" selalu menghantui. Karena, delalah selalu ada yang lupa, jadi ujung-ujungnya tercyduk juga.

Namun sejak saya kenal ibukota, ternyata di sini saya diajarkan hal yang salah, yaitu tidak takut salah. Ya, kalau salah, "disanksi" setelahnya ya sudah tebus selesai. Karena kebiasaan pelaku lalu lintas di ibukota sangatlah berbeda, di sini cenderung tidak tertib, serampangan, sudah salah ngotot merasa benar, dan tadi, salah disanksi setelah tebus ya besok-besok begitu lagi. Aturan yang ada justru dilanggar, bahkan tanpa mempertimbangkan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain.


Kembali ke kisah apes saya kali ini. Setelah beberapa tahun saya selalu lolos akhirnya tercyduk juga. Terakhir saya buat postingan tentang tilang, dan sejak saat itu pula saya selalu lolos, meskipun jadi "pelanggar" dari sisi administrasi pajak kendaraan. Kalau selalu membawa surat-surat itu pasti, lengkap, bahkan BPKB pun selalu bawa. Delalah, pas apes, ada berkas yang tertinggal. Ditambah, ada aturan administrasi yang dilanggar, otomatis harus dapat predikat "dikandangkan".

Akhirnya, ya hasil nego-nego, dan kebetulan berkas yang saya miliki soal kendaraan yang saya pegang lengkap, dan alasannya masuk akal, ya masih diberi keringanan. Tapi harus ada "harga" yang harus dibayar. Ya, akhirnya harus saya iklaskan.

Saya harus ambil sisi positif, mungkin ini kesempatan untuk segera menyelesaikan administrasi agar segera dilegalkan kembali. Semoga ke depannya lebih tenang kalau berkendara dan lebih tertib administrasi pajak.

Maklum, soal administrasi untuk kepemilikan kendaaraan saat ini masih terbatas pada daerah si pemilik kendaraan. Jadi si pemilik kendaraan hanya boleh mendaftarakan kepemilikan kendaraannya di wilayah hukum dimana data diri identitas si pemilik kendaraan terdaftar. Misalnya, saya punya kendaraan, saya ber-KTP Kota Cirebon. Oleh karena itu, kendaraan yang saya miliki itu harus terdaftar di wilayah hukum Kota Cirebon, di wilayah Polda Jawa Barat. Kalau misalkan kendaraannya beli 2nd terdaftar di wilayah hukum berbeda, jika menyesuaikan dengan kepemilikan pribadi berarti harus mutasi kendaraannya. Jika mau mengikuti dimana kendaraan terdaftar, berarti si pemilik kendaraan harus memutasikan diri data kependudukannya mengikuti daerah dimana wilayah hukum kendaraan terdaftar.

Ribet kan? Iya, karena pengurusannya itu harus datang langsung dan menurut saya menghabiskan waktu, bagi pekerja. Mungkin simpel bagi yang punya waktu banyak untuk mengurus semuanya. Saya baca dari beberapa pengalaman blogger lain yang mengurus hal demikian, itu perlu waktu yang tidak cukup satu hari. Meski secara umum diakui pengurusannya mudah, tapi buat saya tidak praktis karena waktu pengurusan yang "lama".

Mau tidak mau, harus menggunakan agensi untuk itu, bagi yang tidak punya waktu. Biaya lebih pasti harus disiapkan. So, mungkin saya sudah harus kalkulasi biaya dan segala macam persyaratannya untuk itu. Semoga lekas bisa dilegalisasi.cpr

Posting Komentar

0 Komentar