Sekilas Tentang Bea Materai

Materai, pasti semua orang tahu barang yang namanya disebut tadi. Bentuknya kecil, mirip seperti perangko, yang dikertas kecil itu tersemat angka nominal Rp 6.000,00. Angka nominal itu yang sering kita lihat bukan? Namun ternyata ada angka nominal lain selain itu. Materai pasti akan mudah dijumpai di Kantor Pos, biasanya dijual bersama benda pos lainnya.
Di postingan kali ini saya ingin mencatatkan sesuatu tentang materai. Catatan ini untuk informasi buat saya, ketika saya membutuhkan informasi seputar materai, agar ketika saya membutuhkannya saya tidak repot mencari atau browsing di google. Saya cukup mengetikan kata kunci di google untuk langsung tersambung ke rumah online saya, Naturality. Informasi tentang materai saya peroleh dari berbagai sumber, sumbernya akan saya berikan di akhir postingan ini.
Bea materai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Materai itu seperti yang saya sampaikan di awal, berbentuk kertas kecil seperti perangko. Dimana ketika kertas kecil itu ditempelkan ke sebuah dokumen, kemudian ditandatangani, maka dokumen tersebut menjadi dokumen yang berkekuatan hukum tertentu, tergantung isi yang termuat di dokumen tersebut. Nilai nominal bea materai yang berlaku saat ini ada dua, yaitu Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00, yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen.
Bea materai ternyata punya karakteristik, antara lain: bea materai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun objek pajak; pembayaran bea materai terjadi terlebih dahulu dari pada saat terutang dan waktu pembayaran dapat dilakukan secara isidentil dan tidak terikat waktu.
Membahas tentang objek bea materai. Bea materai dikenakan terhadap dokumen yang berbentuk:
  1. Surat perjanjian dan surat-surat lain (surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan sebagai pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Tarif untuk dokumen-dokumen jenis ini adalah Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);
  2. Akta-akta notaris beserta salinannya. Tarif untuk dokumen-dokumen jenis ini adalah Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);
  3. Akta-akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkap-rangkapnya. Tarif untuk dokumen-dokumen jenis ini adalah Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah);
  4. Surat berharga seperti wesel, promes dan aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00. Tarif untuk dokumen-dokumen jenis ini adalah Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).;
  5. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,00 atau harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing.;
  6. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  7. Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan.
Soal syarat atau ketentuan pengenaan angka nominal bea materai, yaitu apabila harga nominal yang diperhitungkan/ diperjanjikan dalam dokumen tersebut lebih dari Rp 1.000.000,00 maka tarif untuk dokumen-dokumen jenis ini adalah Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah), tetapi apabila nominalnya lebih dari Rp 250.000,00 dan  tidak lebih dari Rp 1.000.000,00, maka tarif bea materainya Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah). Dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp 250.000,00 maka tidak terutang bea materai.

Sumber:
Wikipedia. Bea Materai | diakses tanggal 17 April 2013
Pajak Online. Objek dan Tarif Bea Materai. | diakses tanggal 17 April 2013


Posting Komentar

0 Komentar