Syarat Pengurusan SKCK di Polres Kota Cirebon

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang disingkat SKCK sering menjadi buruan orang untuk digunakan sebagai pengantar untuk melamar pekerjaan, seringnya sih karena dipakai sebagai syarat dalam syarat pemberkasan untuk tes seleksi administrasi CPNS atau tes seleksi karyawan BUMN atau BUMD.
Saya mulai mengenal surat yang satu ini selepas saya lulus kuliah dan mulai masuk ke dunia kerja, rupanya surat ini amat penting. Apalagi dulu ketika mulai ramai kasus terorisme, surat catatan tentang kelakuan kita sepertinya sangat penting, untuk membuktikan bahwa kita tidak tersangkut kasus kriminal atau apapun yang berhubungan dengan tingkah laku yang buruk di masyarakat.
Pada beberapa waktu lalu saya sering sekali membuat testi ketika saya selesai mengurus surat yang satu ini, dari proses, kemudian syarat-syarat pengurusannya serta biayanya. Hampir setiap tahun saya buat, mungkin ada yang saya posting ada yang tidak. Karena SKCK ini ternyata punya masa berlaku, dan harus diperpanjang. Kalau tidak salah umurnya hanya enam bulan. Selepas itu kita harus mengurusnya untuk memperpanjang. Tidak wajib memang, namun bagi yang butuh surat ini mau tidak mau ya harus mengurusnya kembali bila masa berlakunya sudah habis.
Proses pengurusannya sebenarnya cepat untuk proses akhir di Polres setempat. Hanya pengumpulan berkas pengangtarnya dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan hingga Polsek yang memakan waktu dan biaya. Kalau soal biaya sih berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah untuk buat pengantar hingga Polres biayanya relatif kecil, biasanya sih hanya pungutan sukarela, terkadang ada juga yang mematok angka. Biaya ini relatif berbeda di tiap daerah, yang membedakan adalah birokrasinya saja, bersih atau tidak. Yang banyak terjadi sih "birokrasi upahan", yakni birokrasi yang bekerja jika ada uang upahnya, ya seperak-dua perak yang sering dikenal dengan biaya sukarela tapi kesannya memaksa.
Di postingan ini saya ingin memberi informasi soal syarat-syarat pengurusan SKCK yang baru, karena saya dapat informasi terbaru dari Polres Kota Cirebon, ada selebaran ditempel baru mengenai syarat-syarat untuk pengurusan SKCK. Sekedar mengupdate informasi. Informasi ini saya peroleh dari rekan saya A l f i n, yang kebetulan sedang mengurus SKCK (perpanjangan) beberapa waktu lalu. Dia sempat memfoto syarat-syarat yang diperlukan, yang ditempel di dinding ruang pengurusan SKCK di Polres Kota Cirebon.

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk proses pembuatan SKCK (pertama kali), antara lain:
  1. Pemohon harus datang sendiri, artinya tidak boleh diwakilkan.
  2. Mengisi kartu TIK perorangan.
  3. Buat surat pengantar dari RT, kemudian RW, lalu kemudian dilegalisir ke kelurahan kemudian ke kecamatan. Setelah itu dibawa ke polsek setempat. Inilah surat pengantar akhir sebelum dibawa ke polres untuk proses lebih lanjut.
  4. Kartu Sidik Jari, beserta fotokopinya sebanyak 1 lembar.
  5. Kartu Tanda Penduduk, beserta fotokopinya sebanyak 1 lembar. Bagi yang belum mempunyai KTP bisa membawa KTP sementara dan kartu keluarga.
  6. Foto berwarna, berlatarbelakang merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
  7. Map warna bebas untuk menyimpan semua berkas tersebut.

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk perpanjangan SKCK, antara lain:

  1. Pemohon harus datang sendiri, artinya tidak boleh diwakilkan.
  2. SKCK (asli) lama yang masa berlakunya habis atau yang ingin diperbaharui.
  3. Kartu Sidik Jari, beserta fotokopinya sebanyak 1 lembar.
  4. Kartu Tanda Penduduk, beserta fotokopinya
    sebanyak 1 lembar. Bagi yang belum mempunyai KTP bisa membawa KTP
    sementara dan kartu keluarga
    .
  5. Foto berwarna, berlatarbelakang merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
  6. Map warna bebas untuk menyimpan semua berkas tersebut.

Dari persyaratan tersebut perbedaannya adalah pada surat pengantar. Bila baru buat SKCK perlu melakukan proses dari tingkat bawah yaitu RT hingga polsek baru kemudian dibawa untuk pengurusan di polres. Sedangkan untuk perpanjangan syarat surat pengantar sudah tak perlu lagi, yang penting SKCK asli masih ada.

Dulu untuk perpanjangan pun dibutuhkan surat pengantar, meski hanya sebatas di tingkat polsek saja. Tetapi kini birokrasi itu dipangkas, tidak dalam maksud untuk melangkahi alur proses, tetapi ada baiknya untuk mempersingkat waktu dan efisiensi biaya. Menurut saya itu terobosan yang baik.

Apa yang saya tulis di atas saya peroleh dari informasi terusan langsung dari TKP (Polres Kota Cirebon). Mungkin saja sewaktu-waktu akan ada perubahan. Bila itu terjadi pastinya saya akan buuat postingan lainnya untuk merevisi sekaligus meng-update informasi yang sudah ada sebelumnya. Semoga informasi ini bisa membantu. Thx for A l f i n for your information to me. <(^-^),



Posting Komentar

5 Komentar

  1. Tambahan informasi, saya temukan informasi terkait langsung dari pihak yang berwenang menerbitkan SKCK. Bisa kunjungi link yang saya share di bawah ini:

    http://tmcpoldametro.blogspot.com/2013/04/skck.html

    BalasHapus
  2. Balasan
    1. Kartu sidik jari iya dari Kepolisian, biasanya buat di Polres setempat, syarat2 nya bisa searching di google aj.

      Hapus
  3. Kaloudah punya skck dr polsek, trs mau bikin skck dr polres, apakah hrs membuat persyaratan dri awal lgi,?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau menurut saya SKCK yang dipakai itu yg dri Polres, yang dari Polsek mirip seperti pengantar untuk ke Polres. Tp tdk tw jg yg skr bagaimana, maklum udah lama tidak pernah buat lagi.

      Hapus

Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6