Informasi Seputar Giro, Cek dan Istilah dalam Perbankan

Kebanyakan orang yang tidak paham istilah perbankan sering salah kaprah mengartikan istilah yang ada. Malah membuat bingung bagi yang sudah paham dan jadi mengaburkan arti dari istilah tersebut yang sebenarnya, karena banyak yang melakukan salah kaprah pengertian istilah yang ada.

Setelah terjun ke dunia nyata, setelah mengenyam bangku pendidikan, barulah pengertian yang dahulu hanya dialami di bangku pendidikan bisa ditemui nyata, bentuk dan memang penjelasan langsung tentang istilah yang ada. Di sini saya hanya ingin membahas singkat soal giro, cek, dan istilah-istilah lain mengenai produk-produk perbankan.


Tabungan
Tabungan, sejauh yang selama ini kita pahami tabungan merupakan bentuk simpanan yang ada di bank. Jaman dulu sebelum bank punya berbagai macam pelayanan keuangan, kita menabung atau minyimpan uang hanya menggunakan celengan, atau menyimpannya di balik kasur atau bantal, malah ada pula yang menyimpannya di dalam tanah atau gua-gua. Tidak hanya uang sebenarnya yang disimpan, intinya berupa harta kekayaan yang diangggap berharga. Tetapi memang uang yang sering disimpan atau ditabung, karena uang dianggap sebagai lambang kekayaan.


Kini ada lembaga formal yang menyediakan jasa untuk itu, bank digunakan sebagai sarana untuk menyimpan kekayaan atau uang. Uang yang dihimpun di bank itu di simpan dengan aman, dan bank dimana uang itu disimpan memberi jaminan tertentu atas keamanan uang tersebut. Balas imbal atas tersimpannya uang tersebut di bank maka si penyimpan uang akan mendapat bunga, itulah yang menjadi daya tarik untuk menyimpan uang di lembaga resmi, dan mulai sejak itulah cara-cara menyimpan uang primitif mulai ditinggalkan.


Uang yang disimpan itu dinamakan tabungan. Pengertian tabungan itu sendiri adalah simpanan dari pihak ketiga yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Pengertian tabungan yang lainnya adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.


Sarana penarikan atau transaksi lainnya ada berbagai cara, yaitu melalui buku tabungan kemudian menggunakan slip penarikan, melalui ATM (anjungan tunai mandiri), formulir transfer, internet banking, mobile  banking.


Deposito
Nah, yang satu ini adalah deposito. Kalau saya boleh bilang, deposito ini merupakan salah satu bentuk tabungan, namun punya syarat dan ketentuan berlaku. Deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat, namun berbeda dengan tabungan biasa, dimana ada jangka waktu tertentu dimana uang di dalamnya tidak boleh ditarik oleh nasabah. Sama seperti tabungan, deposito juga punya imbal hasil yang saya sebut diatas sebagai bunga. Tingkat suku bunga untuk deposito ini lebih tinggi dari tabungan biasa.


Giro
Giro (menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan) adalah simpanan/ dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (sceque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya.


Giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke account mereka. Bisa dilakukan antarbank. Giro dikenal sebagai transaksi 'dorong', dimana si pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari account yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Bagi bank dana yang ada merupakan utang jangka pendek, dana ini dapat ditarik sewaktu-waktu oleh si pemilik giro sepanjang dananya mencukupi.


Calon pengajuan giro dikenal dengan sebutan calon giran. Imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas dana yang disimpan di bank dengan perhitungan jasa giro menggunakan prosentase yang telah ditetapkan oleh bank.


Dalam penulisan lembaran media penarikan, bilyet giro, tidak boleh dilakukan dengan seenaknya, dan harus dibuat semirip mungkin dengan specimen yang ada di bank dimana giro itu tersimpan, karena bila tidak sesuai maka bilyet giro tersebut akan 'ditolak'.



Bilyet Giro
Surat bilyet giro merupakan surat perintah nasabah yang telah distandarisasi bentuknya kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersagkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, bisa pada bank yang sama atau pada bank lainnya.


Dalam bilyet giro terdapat tanggal efektif atau jatuh tempo, yaitu selama 70 hari. Dengan demikian terdapat dua tanggal dalam teksnya yaitu tanggal penerbitan dan tanggal efektif.  Sebelum tanggal efektif tiba, bilyet giro sudah dapat diedarkan sebagai alat pembayaran, tetapi tidak dapat dipindatangankan melalui endosemen karena tidak terdapat klausula yang menunjukkan cara peminndahannya.


Cek
Cek adalah surat yang berisi perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan namanya di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.


Ada beberapa jenis cek yang perlu diketahu, yaitu cek atas nama, cek atas unjuk, cek silang, cek mundur, dan cek kosong.


Rekening Koran
Rekening koran atau bank statement adalah catatan-catatan yang dilakukan oleh bank atas setoran pihak nasabah dan pengambilannya. Dalam rekening koran menunjukkan keadan keuangan nasabah pada suatu bank, biasanya rekening koran akan diberikan oleh pihak bank pada akhir bulan.



Kliring
Kliring merupakan salah satu bentuk aktivitas transaksi di dunia perbankan. Kliring berasal dari bahasa Inggris clearing. Menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sendiri melibatkan beberapa pihak, biasanya antarbank. Pengertian lain soal kliring adalah kesepakatan hutang piutang dalam suatu transaksi keuangan. Di Indonesia kliring antarbank atas transfer dan secara elektronik dan cek dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia (BI).

Sumber informasi:
Bank Saudara. Giro & Rekening Koran. banksaudara[dot]com | diakses tanggal 7 Maret 2013
Dendy Freddy Suparmanto. 2011. Pengertian Giro. dendyfreddy[dot]wordpress[dot]com | diakses tanggal 7 Maret 2013
Zaky Inside. 2012. Definisi Bilyet Giro. zakyways[dot]blogspot[dot]com | diakses tanggal 7 Maret 2013
Info Bank. 2011. Pengertian Tabungan, Giro, Deposito/ Simpanan Berjangka. bank-dana[dot]blogspot[dot]com | diakses tanggal 9 Maret 2013
Wigiyanti's Blog. 2009. Pengertian Tabungan, Deposito, Giro dan Kliring. wigiyanti[dot]wordpress[dot]com | diakses tanggal 9 Maret 2013
Yulieee's Blog. 2010. Pengertian Tabungan. yulieee[dot]wordpress[dot]com | diakses tanggal 9 Maret 2013
Ridwanaz[dot]com. 2011. Pengertian Kliring Bank - Proses Kliring | diakses tanggal 9 Maret 2013
Rangkuman Pengetahuan. 2012. Pengertian Kliring dan Konsep Kliring. oppie21[dot]blogspot[dot]com | diakses tanggal 9 Maret 2013
Fitriyanti, Novi. 2012. Pengertian & Jenis-jenis Cek. iknown[dot]apb-group[dot]com | diakses tanggal 9 Maret 2013
Bebas. 2012. Pengertian Cek, Wessel dan Inkaso. evanug05[dot]blogspot[dot]com | diakses tanggal 9 Maret 2013
Blog Pajak. Pengertian/ Definisi Rekening Koran (Bank Statement). blogpajak[dot]com | diakses tanggal 9 Maret 2013
Zulidamel Wordpress. 2007. Rekening Koran | diakses tanggal 9 Maret 2013

Posting Komentar

1 Komentar

Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6