Sebagai warga
negara yang baik, membayar pajak sudah jadi kewajiban yang harus ditunaikan.
Ini adalah pajak kendaraan bermotor yang mana setiap setahun sekali harus
diurus pembayarannya. Sebenarnya, saya harus membayar pajak bulan November 2012
yang lalu, karena rutinitas kesibukan, saya tidak sempat mengurusnya, karena
saya harus kembali ke daerah asal kendaraan saya yaitu Kota Cirebon.
Saya pun pernah
membaginya di postingan sebelumnya soal perpanjangan STNK di rumah online saya
ini. Tapi tidak ada salahnya saya sampaikan lagi kali ini, sambil saya juga
membuat catatan pribadi.
Syarat berkas yang
harus disiapkan masih sama seperti pada postingan saya beberapa waktu yang
lalu. Syaratnya yaitu, fotokopi BPKB, fotokopi STNK bolak-balik, STNK asli dan
KTP yang asli.
Nah, disarankan
untuk mengurus perpanjangan seperti lebih baik datang lebih pagi, kalau bisa
sekitar pukul 8 pagi sudah siap. Mengingat agar mendapat antrian yang awal, karena
kalau kita datang lewat dari jam itu, sudah pasti antriannya akan lebih
panjang. Belum lagi antrian kita “diselak” sama oknum yang ingin dilayani lebih
cepat.
Kali ini saya
bangun kesiangan, sehingga saya melewatkan antrian yang pagi. Saya datang
sampai sana sekitar pukul 10 pagi. Antreannya sudah banyak sekali, bahkan
semakin siang semakin banyak saja yang datang. Proses pengurusannya masih sama.
Pertama datang bila berkas sudah siap semua, temui petugas yang ada di dekat
pintu masuk. Mintalah blangko pendaftaran dengan menyerahkan berkas-berkas yang
telah lengkap, karena di situ sebagai pemeriksaan awal.
Isilah blangko
tersebut, lalu kemudian lanjutkan untuk berikan ke loket verikasi. Di loket
verikasi akan diperiksa berkasnya lebih lanjut, dan kita akan diberikan nomor
polisi kita yang digunakan untuk mengantri. Setelah di loket verifikasi
selesai, kita dipersilahkan untuk menunggu.
Kali ini saya menunggu harus sampai satu jam lebih, itu hanya untuk
menunggu pembayaran pajaknya. Untuk pengurusan pajak kali ini saya harus
membayar cukup mahal, sekitar Rp 210.000,- (angka pembulatan). Angka sebenarnya
Rp 209.800,- terdiri dari PKB Rp 140.000,-; sanksi administrasi PKB Rp 2.800;
Pokok SWDKLLJ Rp 35.000,-; sanksi administrasi SWDKLLJ Rp 32.000,-.
Setelah selesai
membayar pajak yang ditentukan, kembali kita dipersilahkan untuk menunggu
pemanggilan STNK yang sudah jadi. Pemanggilan yang kedua ini tidak terlalu
lama, paling ga butuh waktu 15-20 menit saja.
Sekian catatan
pengalaman saya pada pengurusan pajak kendaraan kesayangan untuk tahun keenam.
Siapa tahu ada manfaatnya bagi rekan-rekan yang sempat membaca tulisan saya
ini. Cpr.
0 Komentar
Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6