Membayar Kewajiban Pajak Tahunan My Vega

Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak sudah jadi kewajiban yang harus ditunaikan. Ini adalah pajak kendaraan bermotor yang mana setiap setahun sekali harus diurus pembayarannya. Sebenarnya, saya harus membayar pajak bulan November 2012 yang lalu, karena rutinitas kesibukan, saya tidak sempat mengurusnya, karena saya harus kembali ke daerah asal kendaraan saya yaitu Kota Cirebon.
Saya pun pernah membaginya di postingan sebelumnya soal perpanjangan STNK di rumah online saya ini. Tapi tidak ada salahnya saya sampaikan lagi kali ini, sambil saya juga membuat catatan pribadi.
Syarat berkas yang harus disiapkan masih sama seperti pada postingan saya beberapa waktu yang lalu. Syaratnya yaitu, fotokopi BPKB, fotokopi STNK bolak-balik, STNK asli dan KTP yang asli.
Nah, disarankan untuk mengurus perpanjangan seperti lebih baik datang lebih pagi, kalau bisa sekitar pukul 8 pagi sudah siap. Mengingat agar mendapat antrian yang awal, karena kalau kita datang lewat dari jam itu, sudah pasti antriannya akan lebih panjang. Belum lagi antrian kita “diselak” sama oknum yang ingin dilayani lebih cepat.
Kali ini saya bangun kesiangan, sehingga saya melewatkan antrian yang pagi. Saya datang sampai sana sekitar pukul 10 pagi. Antreannya sudah banyak sekali, bahkan semakin siang semakin banyak saja yang datang. Proses pengurusannya masih sama. Pertama datang bila berkas sudah siap semua, temui petugas yang ada di dekat pintu masuk. Mintalah blangko pendaftaran dengan menyerahkan berkas-berkas yang telah lengkap, karena di situ sebagai pemeriksaan awal.
Isilah blangko tersebut, lalu kemudian lanjutkan untuk berikan ke loket verikasi. Di loket verikasi akan diperiksa berkasnya lebih lanjut, dan kita akan diberikan nomor polisi kita yang digunakan untuk mengantri. Setelah di loket verifikasi selesai, kita dipersilahkan untuk menunggu.  Kali ini saya menunggu harus sampai satu jam lebih, itu hanya untuk menunggu pembayaran pajaknya. Untuk pengurusan pajak kali ini saya harus membayar cukup mahal, sekitar Rp 210.000,- (angka pembulatan). Angka sebenarnya Rp 209.800,- terdiri dari PKB Rp 140.000,-; sanksi administrasi PKB Rp 2.800; Pokok SWDKLLJ Rp 35.000,-; sanksi administrasi SWDKLLJ Rp 32.000,-.
Setelah selesai membayar pajak yang ditentukan, kembali kita dipersilahkan untuk menunggu pemanggilan STNK yang sudah jadi. Pemanggilan yang kedua ini tidak terlalu lama, paling ga butuh waktu 15-20 menit saja.
Sekian catatan pengalaman saya pada pengurusan pajak kendaraan kesayangan untuk tahun keenam. Siapa tahu ada manfaatnya bagi rekan-rekan yang sempat membaca tulisan saya ini. Cpr.

Posting Komentar

0 Komentar