Pembatasan Jarak Tempuh Kendaraan Roda Dua

Baru-baru ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengeluarkan kebijakan dalam rangka mengurangi dan sekaligus menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan roda dua. Kasus laka lalin pada kendaraan roda dua atau sepeda motor dari tahun ke tahun cukup meningkat. Terlebih lagi saat musim mudik tahunan tiba.
Korlantas rencana hendak menetapkan batasan kilometer yang maksimum untuk ditempuh sepeda motor. Angka yang rencana ditetapkan itu adalah 200 kilometer. Angka ini sebenarnya belum final, entah ini baru sekedar wacana atau sudah tahap final. Wacana ini sudah ramai dipemberitaan media online. Jadi nanti, pada akhirnya motor-motor dengan letter kota asal tidak boleh melintas keluar daerah yang jaraknya melebih 200 kilometer, misalnya motor Jakarta tidak boleh berkendara ke Bandung, begitu pun sebaliknya. Hal ini juga berlaku di daerah yang lainnya.
Faktor kelelahan pengendara akibat jarak tempuh yang cukup jauh dianggap Korlantas sebagai salah satu penyebab laka lalin yang harus dan bisa diminimalisir dengan kebijakan yang akan dikeluarkan Korlantas ini.

Bagi saya yangsebagai biker yang kemana-mana selalu menggunakan  sepeda motor sebagai moda transportasi utama cukup keberatan dengan aturan ini. Meskipun maksudnya baik untuk mengurangi kasus kecelakaan lalu lintas.
Selama ini saya sudah terbiasa menggunakan sepeda motor untuk kemana-mana, lintas daerah atau lintas provinsi. Dengan adanya aturan seperti ini sepertinya gerak lalu lintas saya seperti dibatasi. Pilihan saya menggunakan sepeda motor ini sebenarnya karena terpaksa juga, karena motor ini merupakan transportasi yang lebih efisien dibandingkan saya menggunakan transportasi lain, terutama dari sisi biaya.
Mengenai keamanan berkendara itu sudah jadi tanggung jawab si pengendara ketika akan memutuskan melintas jarak yang cukup jauh. Syarat-syarat standar berkendara jarak jauhlah yang harus dipenuhi, seperti kesiapan fisik kendaraan dan kesiapan fisik pengendaranya lah yang harus diperhatikan.
Seperti yang saya utarakan di atas tadi, bahwa salah satu faktor yang menyebabkan laka lalin pada perjalananjarak jauh adalah faktor kelelahan si pengendara. Hal ini tidak saja terjadi pada pengendara motor saja, bahkan pengendara mobil pun mengalaminya, apalagi ketika kondisi jalan yang macet tanpa henti.
Seharusnya yang dilakukan Korlantas Polri adalah menyiapakantempat atau titik-titik rest area,dimana setiap pengendara baik motor atau mobil bisa beristirahat memulihkan kondisi setelah berkendara cukup lama. Selama ini pengendara motor terutama menganggap tempat istirahat yang ada dianggap tidak aman dan kurang nyaman untuk beristirahat. Selama ini stasiun pengisian bahan bakar lah yang digunakan untuk rest area. Memang tidak masalah, karena SPBU ini hampir tersedia di berbagai titik dijalanan yang dilalui pengendara, namun sisi keamanan dan kenyamanan pengendara lah yang diabaikan di sini. Ini pendapat pribadi saya. Saya yang sering melakukan perjalanan jarak jauh dengan sepeda motor membutuhkan waktu beristirahat. Nah, ketika ingin beristirahat saya merasa tidak nyaman untuk istirahat atau sekedar tidur sesaat memulihkan kondisi fisik. Hal ini yang membuat saya malas beristirahat dan memilih untuk melanjutkan perjalanan agar cepat sampai di tempat tujuan.
Setidaknya hal ini diperhatikan oleh Korlantas. Korlantas pun setidaknya harus mendengar masukan dari pengendara atau dari bikers jarak jauh. Selama ini Korlantas kan bukan seorang biker sejati, mereka hanya membuat kebijakan berdasarkan data tanpa mengalami apa yang dialami para pengendara motor. Ini pendapat pribadi saya yang sangat kurang setuju dengan kebijakan ‘aneh’ yang Korlantas keluarkan ini.
Andaikan memang kebijakan ini final, hendaknya Korlantas punya alternatif tranportasi lain yang baik. Kita lihat sekarang ini, transportasi dengan bus antarkota. Apa yang bisa diperbuat dengan bus ini, jam berangkat yang molor, selalu ngetem, kenyamanan dan keamanan yang jauh dari baik, serta ketepatan waktu berangkat dan kedatangan harus jadi perhatian khusus. Masalah kemacetan sudah pasti akan menghambat laju moda transportasi satu ini. Kereta api memang bisa jadi pilihan. Memang PT KAI tengah berbenah untuk memberi kenyamanan, namun yang terjadi adalah keribetan. Untuk memesan tiket saja sekarang jauh lebih repot ketimbang dulu, kemudian harus menggunakan kartu tanda pengenal dan macam-macam. Meman hal ini baik untuk mengurangi masalah calo, namun apa yang terjadi justru merepotkan calon penumpang. Harga tiket yang relatif lebih mahal pun jadi kendala bagi sebagian orang. Moda transportasi lainnya adalah pesawat terbang, namun jelas moda transportasi ini memerlukan biaya lebih dibandingkan dengan moda yang lain. Nah sekarang apa yang bisa dilakukan? Buatlah moda transportasi yang layak dan praktis maka pengendara-pengendara motor yang masih menggantungkan moda transportasinya pada motor bisa beralih. Ini tugas pemangku kebijakan yang ada, agar apa yang dibuat sungguh bermanfaat, bukan sekedar kebijakan cari aman saja.
Ke depannya tinggal kita lihat apakah kebijakan ini akan final atau ada modifikasi tertentu yang akan dilakukan Korlantas untuk mengurangi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Cpr.

Posting Komentar

0 Komentar