Baru-baru ini Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik
Indonesia (Korlantas Polri) mengeluarkan kebijakan dalam rangka mengurangi dan
sekaligus menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan roda dua.
Kasus laka lalin pada kendaraan roda dua atau sepeda motor dari tahun ke tahun
cukup meningkat. Terlebih lagi saat musim mudik tahunan tiba.
Korlantas rencana hendak menetapkan batasan kilometer
yang maksimum untuk ditempuh sepeda motor. Angka yang rencana ditetapkan itu
adalah 200 kilometer. Angka ini sebenarnya belum final, entah ini baru sekedar
wacana atau sudah tahap final. Wacana ini sudah ramai dipemberitaan media
online. Jadi nanti, pada akhirnya motor-motor dengan letter kota asal tidak
boleh melintas keluar daerah yang jaraknya melebih 200 kilometer, misalnya motor
Jakarta tidak boleh berkendara ke Bandung, begitu pun sebaliknya. Hal ini juga
berlaku di daerah yang lainnya.
Faktor kelelahan pengendara akibat jarak tempuh yang
cukup jauh dianggap Korlantas sebagai salah satu penyebab laka lalin yang harus
dan bisa diminimalisir dengan kebijakan yang akan dikeluarkan Korlantas ini.
Bagi saya yangsebagai biker yang kemana-mana selalu
menggunakan sepeda motor sebagai moda
transportasi utama cukup keberatan dengan aturan ini. Meskipun maksudnya baik
untuk mengurangi kasus kecelakaan lalu lintas.
Selama ini saya sudah terbiasa menggunakan sepeda
motor untuk kemana-mana, lintas daerah atau lintas provinsi. Dengan adanya
aturan seperti ini sepertinya gerak lalu lintas saya seperti dibatasi. Pilihan
saya menggunakan sepeda motor ini sebenarnya karena terpaksa juga, karena motor
ini merupakan transportasi yang lebih efisien dibandingkan saya menggunakan
transportasi lain, terutama dari sisi biaya.
Mengenai keamanan berkendara itu sudah jadi tanggung
jawab si pengendara ketika akan memutuskan melintas jarak yang cukup jauh.
Syarat-syarat standar berkendara jarak jauhlah yang harus dipenuhi, seperti
kesiapan fisik kendaraan dan kesiapan fisik pengendaranya lah yang harus
diperhatikan.
Seperti yang saya utarakan di atas tadi, bahwa salah
satu faktor yang menyebabkan laka lalin pada perjalananjarak jauh adalah faktor
kelelahan si pengendara. Hal ini tidak saja terjadi pada pengendara motor saja,
bahkan pengendara mobil pun mengalaminya, apalagi ketika kondisi jalan yang
macet tanpa henti.
Seharusnya yang dilakukan Korlantas Polri adalah
menyiapakantempat atau titik-titik rest area,dimana setiap pengendara baik
motor atau mobil bisa beristirahat memulihkan kondisi setelah berkendara cukup
lama. Selama ini pengendara motor terutama menganggap tempat istirahat yang ada
dianggap tidak aman dan kurang nyaman untuk beristirahat. Selama ini stasiun
pengisian bahan bakar lah yang digunakan untuk rest area. Memang tidak masalah,
karena SPBU ini hampir tersedia di berbagai titik dijalanan yang dilalui
pengendara, namun sisi keamanan dan kenyamanan pengendara lah yang diabaikan di
sini. Ini pendapat pribadi saya. Saya yang sering melakukan perjalanan jarak
jauh dengan sepeda motor membutuhkan waktu beristirahat. Nah, ketika ingin
beristirahat saya merasa tidak nyaman untuk istirahat atau sekedar tidur sesaat
memulihkan kondisi fisik. Hal ini yang membuat saya malas beristirahat dan
memilih untuk melanjutkan perjalanan agar cepat sampai di tempat tujuan.
Setidaknya hal ini diperhatikan oleh Korlantas.
Korlantas pun setidaknya harus mendengar masukan dari pengendara atau dari
bikers jarak jauh. Selama ini Korlantas kan bukan seorang biker sejati, mereka
hanya membuat kebijakan berdasarkan data tanpa mengalami apa yang dialami para
pengendara motor. Ini pendapat pribadi saya yang sangat kurang setuju dengan
kebijakan ‘aneh’ yang Korlantas keluarkan ini.
Andaikan memang kebijakan ini final, hendaknya
Korlantas punya alternatif tranportasi lain yang baik. Kita lihat sekarang ini,
transportasi dengan bus antarkota. Apa yang bisa diperbuat dengan bus ini, jam
berangkat yang molor, selalu ngetem, kenyamanan dan keamanan yang jauh dari
baik, serta ketepatan waktu berangkat dan kedatangan harus jadi perhatian khusus.
Masalah kemacetan sudah pasti akan menghambat laju moda transportasi satu ini.
Kereta api memang bisa jadi pilihan. Memang PT KAI tengah berbenah untuk
memberi kenyamanan, namun yang terjadi adalah keribetan. Untuk memesan tiket
saja sekarang jauh lebih repot ketimbang dulu, kemudian harus menggunakan kartu
tanda pengenal dan macam-macam. Meman hal ini baik untuk mengurangi masalah
calo, namun apa yang terjadi justru merepotkan calon penumpang. Harga tiket
yang relatif lebih mahal pun jadi kendala bagi sebagian orang. Moda
transportasi lainnya adalah pesawat terbang, namun jelas moda transportasi ini
memerlukan biaya lebih dibandingkan dengan moda yang lain. Nah sekarang apa
yang bisa dilakukan? Buatlah moda transportasi yang layak dan praktis maka
pengendara-pengendara motor yang masih menggantungkan moda transportasinya pada
motor bisa beralih. Ini tugas pemangku kebijakan yang ada, agar apa yang dibuat
sungguh bermanfaat, bukan sekedar kebijakan cari aman saja.
Ke depannya tinggal kita lihat apakah kebijakan ini
akan final atau ada modifikasi tertentu yang akan dilakukan Korlantas untuk
mengurangi dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Cpr.
0 Komentar
Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6