Perpanjangan Surat Kelakuan Baik ~ Agustus 2012


Saya ingin share tentang sesuatu yang pernah saya bagikan beberapa waktu lalu. Sudah setahun rupanya sejak saya bagikan pengalaman tentang pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (sering dikenal SKCK). Sering juga kita kenal dengan surat kelakuan baik.
Secara umum proses dan persyaratan untuk mengurus SKCK ini sama saja. Tidak banyak berbeda dari tahun ke tahun. Syarat-syarat itu antara lain,surat pengantar dari RT & RW, kemudian surat pengantar di kelurahan dan kecamatan,kemudian surat pengantar dari polsek setempat baru setelah itu lanjut ke polres. Selama proses itu, proses yang memakan biaya menurut pengalaman yang sudah-sudah yaitu di tingkat kelurahan, kecamatan, polsek dan polres. Rata-rata biayanya di masing-masing tempat Rp 10.000,00 dan biaya itu masih relatif sama hingga sekarang.
Syarat lainnya adalah foto berwarna dengan latar belakang warna merah. Mengenai ukurannya, untuk di polsek itu butuh foto ukuran 3x4, kemudian di polres membutuhkan foto 4x6 3 lembar dan 3x4 3 lembar. Untuk pastinya sih siapkan lebih banyak lebih baik, untuk jaga-jaga.Oh ya, ada lagi selalu siapkan kartu sidik jari, lalu juga fotokopi KTP.
Proses finishing dilakukan di polres dan hanya memakan waktu lebih kurang lima belas menit. Mungkin kalau kondisi ramai ya sedikit lebih lama.
Oh ya, sebagai catatan, saya seperti biasa mengurus surat-surat ini di Polres Kota Cirebon. Untuk waktu pengurusannya, bisa pada waktu hari kerja Senin-Jumat, waktu sesuai jam kantor saja. Untuk Sabtu buka juga dari pagi hingga siang, hanya setengah hari.
Semoga share nya bisa bermanfaat bagi teman-teman yang membutuhkan informasi tentang proses pengurusan surat kelakuan baik ini. Soalnya ketika saya mengurus surat ini banyak juga yang tidak memahami persyaratan tersebut. Mereka umumnya langsung datang ke polres tanpa membawa syarat-syarat yang dimaksud. Sekali lagi semoga bermanfaat. Cpr.

Posting Komentar

0 Komentar