Saya ingin share tentang
sesuatu yang pernah saya bagikan beberapa waktu lalu. Sudah setahun rupanya
sejak saya bagikan pengalaman tentang pembuatan surat keterangan catatan
kepolisian (sering dikenal SKCK). Sering juga kita kenal dengan surat kelakuan
baik.
Secara umum proses dan
persyaratan untuk mengurus SKCK ini sama saja. Tidak banyak berbeda dari tahun
ke tahun. Syarat-syarat itu antara lain,surat pengantar dari RT & RW,
kemudian surat pengantar di kelurahan dan kecamatan,kemudian surat pengantar
dari polsek setempat baru setelah itu lanjut ke polres. Selama proses itu,
proses yang memakan biaya menurut pengalaman yang sudah-sudah yaitu di tingkat
kelurahan, kecamatan, polsek dan polres. Rata-rata biayanya di masing-masing
tempat Rp 10.000,00 dan biaya itu masih relatif sama hingga sekarang.
Syarat lainnya adalah
foto berwarna dengan latar belakang warna merah. Mengenai ukurannya, untuk di
polsek itu butuh foto ukuran 3x4, kemudian di polres membutuhkan foto 4x6 3
lembar dan 3x4 3 lembar. Untuk pastinya sih siapkan lebih banyak lebih baik,
untuk jaga-jaga.Oh ya, ada lagi selalu siapkan kartu sidik jari, lalu juga
fotokopi KTP.
Proses finishing
dilakukan di polres dan hanya memakan waktu lebih kurang lima belas menit.
Mungkin kalau kondisi ramai ya sedikit lebih lama.
Oh ya, sebagai catatan,
saya seperti biasa mengurus surat-surat ini di Polres Kota Cirebon. Untuk waktu
pengurusannya, bisa pada waktu hari kerja Senin-Jumat, waktu sesuai jam kantor
saja. Untuk Sabtu buka juga dari pagi hingga siang, hanya setengah hari.
Semoga share nya bisa
bermanfaat bagi teman-teman yang membutuhkan informasi tentang proses
pengurusan surat kelakuan baik ini. Soalnya ketika saya mengurus surat ini
banyak juga yang tidak memahami persyaratan tersebut. Mereka umumnya langsung
datang ke polres tanpa membawa syarat-syarat yang dimaksud. Sekali lagi semoga
bermanfaat. Cpr.
0 Komentar
Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6