Protokol Nagoya


Pernahkah mendengar Protokol Nagoya, kalau yang awam menbaca atau mendengar dua kata ini mengartikan seperti sebuah piagam yang bersisi aturan-aturan yang disepakati di suatu tempat yang bernama Nagoya. Mungkin lebih tepatnya kesepakatan aturan. Mungkin ada benarnya, saya sendiri tahu tentang hal ini sudah lama, cuma baru beberapa waktu ini saya sedikit mengerti setelah membaca koran dan browsing di dunia maya.
Protokol Nagoya ini merupakan kesepakatan di antara negara-negara di dunia mengenai penghargaan atas kekayaan hayati genetika dan pengetahuan tradisional. Begitu dari informasi yang saya baca di Kompas, saya lupa terbitan kapan, yang jelas saya rajin baca Kompas setiap Sabtu. Protokol Nagoya ini berisi aturan pemberian keuntungan secara adil dan setara atas pemanfaatan sumber daya hayati. Mungkin dengan membaca penjelasan di atas masih kurang mengerti, saya juga begitu sewaktu awal-awal membaca, tapi sekarang saya sedikit mengerti. Contoh yang diberikan di artikel Kompas itu begini. Kasus vaksin flu burung yang bernilai ekonomis dan dibutuhkan masyarakat, namun di Indonesia aksesnya dimiliki pihak asing, sehingga Indonesia tidak mendapatkan manfaat apa-apa dari pengembangan vaksin flu burung itu. Hal tersebut menjadi kerugian bagi Indonesia, dan dengan adanya protokol ini diharapkan kasus seperti tadi tidak terulang, paling tidak ada pemberian keuntungan secara adil dan setara.
Protokol ini lengkapnya bernama “Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to the Convention on Biological Diversity” yang merupakan perjanjian internasional dalam kerangka CBD (Konvensi Keanekaragaman Hayati/ Convention on Biological Diversity). Protokol ini bisa berlaku jika telah diratifikasi oleh 50 negara pihak. Protokol akan mulai berlaku 90 hari setelah negara pihak ke-50 menyerahkan instrumen ratifikasinya.
Indonesia baru-baru ini telah menandatangani Protokol Nagoya bersama delapan negara lainnya tanggal 11 Mei 2011 di markas PBB, New York. Kedelapan negara itu antara lain Indonesia, Guatemala, India, Jepang, Norwegia, Afrika Selatan, Swis dan Tunisia. Sebelumnya Protokol Nagoya ini sudah ditandatangani oleh 13 negara, saat Pertemuan Para Pihak (Pertemuan COP-10). Negara-negara tersebut antara lain Kolombia, Yaman, Aljajair, Brazil, Meksiko, Rwanda, Ekuador, Afrika Tengah, Seychelles, Mali, Sudan, Panama dan Peru. Masih ada 29 negara lagi yang ditunggu tanda tangannya dalam Protokol Nagoya ini.
Dengan ditandatanganinya protokol ini, Indonesia harus melakukan raifikasi terhadap undang-undang tentang hal terkait, yaitu RUU Pengelolaan Sumber Daya Hayati sejak 2002. Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya hayati yang besar. Protokol ini akan sangat penting, karena selama ini Indonesia belum mendapatkan manfaat optimal dari keberadaan sumber daya genetik asli Indonesia. Semoga saja, ada manfaat yang bisa dinikmati seluruh rakyat Indonesia karena kelimpahan sumber daya yang ada. Cpr.

Sumber terkait :
Kompas
Antara News – Indonesia Ikut Tandatangani Protokol Nagoya, 15 Mei 2011 diakses 18 Mei 2011

Posting Komentar

0 Komentar