Rupiah (Rp) dan Perum Peruri


Rupiah (Rp) merupakan mata uang resmi Republik Indonesia (RI). Mata uang inilah yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Baik di pulau-pulau terpencil mata uang rupiah berlaku sebagai alat tukar.Rupiah diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4214 IDR. Namun, terkadang di wilayah yang berbatasan langsung dengan negara lain, Rupiah dipakai bersama dengan mata uang asing lain seperti mata uang Malaysia, Ringgit.
Kata ‘Rupiah’ berasal dari kata ‘Rupee’, satuan mata uang India. Indonesia pernah menggunakan mata uang Gulden Belanda pada masa penjajahan dari tahun 1610-1817. Setelah tahun 1817 dikenalkan mata uang Gulden Hindia-Belanda. Mata uang rupiah pertama kali diperkenalkan secara resmi pada waktu pendudukan Jepang sewaktu Perang Dunia ke-2, dengan nama Rupiah Hindia Belanda. Setelah berakhirnya perang, Bank Jawa (Javaans Bank yang kemudian menjadi Bank Indonesia) memperkenalkan mata uang Rupiah Jawa sebagai pengganti. Mata uang Gulden NICA yang dibuat oleh sekutu dan beberapa mata uang yang dicetak kumpulan gerilya juga berlaku pada masa itu.
Sejak 2 November 1949, empat tahun setelah merdeka, Indonesia menetapkan Rupiah sebagai mata uang kebangsaan yang baru. Kepulauan Riau dan Irian Barat kala itu memiliki variasi rupiah mereka sendiri. Namun pada tahun 1964 penggunaannya di Kepulauan Riau dibubarkan dan tahun 1974 di Irian Barat.
Rupiah mempunyai satuan di bawahnya. Pada masa awal kemerdekaan, Rupiah disamakan nilainya dengan Gulden Hindia-Belanda, sehingga dipakai pula satuan-satuan yang lebih kecil yang berlaku di masa kolonial. Berikut ini satuan-satuan kecilnya : sen (seperatus rupiah, dibuktikan dengan ada koin pecahan satu dan lima sen); cepeng, hepeng (seperempat sen, dipakai di kalangan Tionghoa); peser (setengah sen); pincang (satu setengah sen); ketip/ kelip/ stuiver (bahasa: Belanda); picis (sepuluh sen, dibuktikan dengan ada pecahannya); tali (seperempat rupiah, dibuktikan dengan ada pecahan koin 25 dan 50 sen); ada pula satuan uang yang nilainya sepertiga tali. Tidak hanya itu saja, ada pula satuan di atas rupiah, namun sekarang sudah tidak dipakai lagi yaitu ringgit (dua setengah rupiah, dibuktikan dengan ada koin pecahannya) dan kupang (setengah ringgit).
Mata uang Rupiah yang berbentuk kertas maupun logam dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia).  Perum Peruri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) satu-satunya yang dipercaya oleh Negara (Indonesia) untuk mencetak uang Rupiah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2006. Tak hanya mencetak uang Rupiah RI tapi juga mencetak produk sekuriti lainnya termasuk cetakan kertas berharga non-uang dan logam non-uang.
Perum Peruri didirikan pada tanggal 15 September 1971, merupakan gabungan dari dua perusahaan yaitu Pertjetakan Kebajoran dan PN Artha Yasa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 tahun 1971, selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 25 tahun 1982, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2000 dan disempurnakan lagi melalui peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2006. Perum Peruri mempunyai tugas utama yaitu menyelenggarakan usaha mencetak uag Rupiah Republik Indonesia (baik uang kertas maupun uang logam) untuk bank Indonesia serta mencetak produk kertas berharga non uang sesuai pesenan perusahaan pemesan. Produk lain yang dicetak Perum Peruri selain uang yaitu dokumen Keimigrasian seperti paspor dsb, kemudian Pita Cukai, Materai dan Dokumen Pertanahan (Sertifikat Tanah) dsb.
Meski Perum Peruri bisa mencetak uang, tetapi berapa besar uang yang harus dicetak merupakan wewenang Bank Indonesia yang merupakan pemagang kekuasaan otoritas moneter di republik ini. Karena kalau sembarang mencetak uang, uang yang beredar di masyarakat akan berlebih, maka akan menjadi masalah buat perekonomian.

Sumber :
Wikipedia-Rupiah diakses tanggal 1 Maret 2011
Perum Peruri diakses tanggal 1 Maret 2011

Posting Komentar

0 Komentar