Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia (DPR-RI) … (1)

DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dimana di lembaga ini terdapat wakil-wakil rakyat, yang dipilih dalam pemilu legislatif. Wakil-wakill rakyat ini merupakan perwakilan dari masing-masing partai politik yang terpilih berdasarkan kuota kursi masing-masing partai hasil dari pemilu. Jumlah anggota DPR sebanyak 560 anggota.
DPR mempunyai beberapa fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.  Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) yang diajukan oleh Presiden. Dan fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang dan APBN.
DPR sebagai lembaga tinggi negara mempunyai beberapa hak, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapatan.  Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hak yang kedua, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang dan/ atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dan yang terakhir adalah hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas : (*) kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional; (*) tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. (*) dugaan bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden  melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, maupun perbuatan tercela dan/ atau Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
Tugas dan wewenang DPR ini antara lain :
  • Membentuk Undang-Undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  • Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Menerima dan membahas usulan Rancangan Undang-Undang  (RUU) yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
  • Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial (KY).
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan KY untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  • Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presidenuntuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama.
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
DPR dalam membahas bidang-bidang kenegaraan terbagi dalam beberapa komisi, di komisi-komisi itulah bidang-bidang tertentu dibahas. Berikut ini komisi-komisi di DPR-RI yang membawahi bidangnya masing-masing :
Komisi I
Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi dan Informasi.
Komisi II
Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Aparatur Negara, Agraria dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi III
Hukum, Perundang-undangan, HAM dan Keamanan.
Komisi IV
Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan dan Pangan.
Komisi V
Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal, Badan Meteorologi dan Geofisika, dan Badan SAR Nasional.
Komisi VI
Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi UKM, BUMN, Standarisasi Nasional.
Komisi VII
Energi SUmber Daya Mineral, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup.
Komisi VIII
Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan.
Komisi IX
Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Komisi X
Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, Perfilman, Kebudayaan, dan Perpustakaan.
Komisi XI
Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan dan Lembaga Keuangan bukan Bank.
Sumber : Materi Hafalan untuk Menjawab Soal-soal Seleksi CPNS. 2010

Ada beberapa larangan yang apabila seseorang menjabat sebagai anggota DPR, anggota DPR tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, peawai negeri sipil, anggota TNI/ Polri, pegawai pada BUMN atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/ APBD. Anggota DPR juga tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, pengacara, notaris, dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR.
Untuk sementara segini dulu informasi tentang salah satu lembaga tinggi negara Republik Indonesia, informasi mengenai seluk beluk DPR lainnya menyusul dikemudian hari. Semoga bisa bermanfaat.

Sumber :
Indarto, Drs. Djoko, dkk. 2009. Materi Hafalan untuk Menjawab Soal-soal CPNS. Yogyakarta : Pustaka Widyatama
Wikipedia-Dewan Perwakilan Rakyat diakses 27 Januari 2011

Posting Komentar

0 Komentar