SIM Lama dan Baru

SIM (Surat Ijin Mengemudi), surat ini sudah jadi surat yang penting, terutama buat pengguna jalan yang menggunakan kendaraan. Surat satu ini wajib, sebagai lisensi yang menunjukan bahwa orang yang namanya tercantum di SIM tersebut memang pantas dan layak untuk mengemudi kendaraan tertentu sesuai dengan jenis SIM nya. Jadi tidak bisa sembarangan mengemudi kendaraan apabila menggunakan SIM yang berbeda, misalnya untuk mengemudi mobil pribadi si pengemudi hanya mempunyai SIM C (peruntukan untuk motor atau kendaraan orda dua) atas nama si pengemudi. Pasti kalau ada razia bakal kena tilang tuh, atau saat terjadi pelanggaran lalu lintas, yang bersangkutan bisa kena pasal pelanggaran.

SIM yang lama atas, yang baru di bawah
Posisi chips yang ada dibalik kartu, lapis kartu depan dan lapis kartu belakang
Permukaan belakang SIM yang baru di atas dan yang lama di bawah

Di catatan saya kali ini saya ingin menampilkan perbedaan antara SIM yang lama dan yang baru. Saya baru menyadari ketika melihat SIM milik saya dan milik adik, dan ada perbedaannya. Perbedaannya bukan sekedar warna SIM saya yang terlihat lebih kusam dibandingkan dengan SIM adik saya itu, tetapi di SIM baru yang adik saya miliki terdapat chips khusus. Kebetulan SIM baru milik adik saya itu lapisan SIM nya terbelah dua, dan di dalamnya terlihat ada lapisan chips khusus. Inilah chips yang pernah disampaikan pihak Polri, bahwa Polri sedang menyiapkan SIM pintar, untuk memudahkan pencatatan penindakan pelanggaran di lapanga, dimana chips itu digunakan untuk menyimpan bentuk pelanggaran yang pernah kita lakukan. Tinggal petugas di lapangan membaca dengan reader khusus.
SIM yang saya miliki pada bulan Agustus 2013 nanti akan habis masa berlakunya, berarti sudah hampir lima tahun SIM itu menemani perjalanan saya. Rencananya sebelum waktunya akan saya perpanjang, agar saya mempunyai SIM dengan model terbaru itu. SIM yang saya miliki sekarang itu sudah banyak bekas steplesnya, itu menandakan SIM yang saya miliki sudah pernah kena tilang beberapa kali, ya untuk pelanggaran ringan saja. Karena polantas yang melakukan penindakan pasti akan mensteples berkas tilang dengan bukti jaminan tilang, dan SIM ini jadi salah satu pilihan jaminan tilang sebelum kita membayar denda tilang.
Di postingan kali ini tidak banyak yang ingin saya tulis, karena tidak banyak informasi yang saya peroleh soal SIM yang berchips dengan SIM lama yang biasa. Di postingan ini saya sediakan gambar pendukung yang saya temukan ketika mengamati SIM lama dan SIM baru. Semoga bermanfaat (^_^)?

Posting Komentar

0 Komentar