Rupa E-KTP “Sebelas Dua Belas” dengan KTP Lama



E-KTP atau elektronik kartu tanda penduduk merupakan program pencatatan atau pendataan penduduk yang dicanangkan oleh Kementrian Dalam Negeri, dalam rangka menteknologikan pendataan semua penduduk. Harapan dari program e-KTP ini diharapkan semua pencatatan yang berkaitan dengan data kependudukan serta administrasi yang berhubungan dengan data orang pribadi warga negara Indonesia bisa terdata base dengan rapih. Hal ini juga meminimalisir pencatatan ganda, karena kenyataan di lapangan sangat mudah membuat KTP, sehingga ada satu orang memiliki lebih dari satu KTP di setiap tempat yang ditinggali. Dengan adanya e-KTP ini juga diklaim berlaku secara nasional. Kecanggihan lain yang katanya disematkan di e-KTP ini adalah chip khusus yang dibenamkan dalam kartu yang disebut e-KTP ini. Sehingga tidak hanya data pribadi yang tercatat pada kartu, tapi ada data virtual yang lebih lengkap mengenai data pribadi si pemegang kartu bila kartu ini dibaca pada alat khusus. Inilah yang saya ketahui dari sepenggal kisah tentang e-KTP.
Saya tinggal di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat. Di sini penggalakan pembuatan e-KTP sudah berlangsung lebih setahun yang lalu. Untuk proses awal membuat hingga jadi saja, untuk e-KTP yang saya miliki lebih dari setahun. Padahal awalnya, dklaim tidak akan memakan waktu lama untuk pembuatan e-KTP ini. Kemudian, pada waktu awal pembuatan, didengungkan wacana bahwa pembuatan ini harus dilakukan, jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan saat itu, kalau melewati nanti pembuatan akan dikenakan biaya. Sedangkan yang saya ketahui pembuatan e-KTP ini adalah gratis.
e-KTP[Sumber : Dokumentasi cocoper6]
Sejak adanya e-KTP ini muncul ketakutan di masyarakat, bahwa untuk administrasi data di perbankan, data untuk perpanjangan STNK atau pajak serta hal-hal lain menggunakan data di KTP yang lama. Sehingga ada ketakutan apabila menggunakan e-KTP ada pihak-pihak yang tidak mengakui data pada e-KTP karena yang terdaftar adalah data pada KTP yang lama. Mensiasati hal  itu, banyak orang menyarankan untuk memfotokopi banyak KTP yang lama. Karena ketika e-KTP telah kita ambil, KTP lama otomatis harus diserahkan ke pihak kecamatan.
Nah, saya coba pastikan hal itu dengan KTP lama yang saya miliki dengan e-KTP yang sekarang saya pegang. Ternyata tidak ada perbedaan dari NIK yang lama dengan yang baru, sama percis. Lalu apakah yang akan dipermasalahkan? Entah bagaimana yang dialami orang lain dalam hal ini. Tetapi buat saya pribadi hal yang ditakutkan itu sepertinya tidak akan terjadi, memang saya belum mencobanya di lapangan nanti.
Secara umum, menurut saya tidak ada yang spesial dari bentuk atau rupa e-KTP yang digadang-gadang oleh Kemendagri itu. Paling jauh membedakan adalah bahan pembuatnya, dulu hanya kertas yang perlu di laminating, sedangkan e-KTP tidak perlu. Ukuran dan isi visual yang ditampilkan pada e-KTP juga tidak jauh berbeda dengan KTP lama. Namun ada beberapa catatan soal penggunaan e-KTP ini yang saya dengar dari suara informasi ketika saya mengambil e-KTP di tempat saya. Hal-hal itu antara lain, e-KTP tidak perlu dan tidak usah dilaminating; e-KTP diharamkan untuk disteples dan e-KTP harap dijaga baik-baik jangan sampai hilang. Itulah yang terpenting yang jadi catatan dalam menggunakan e-KTP ini.
Oh ya, ada hal lain lagi. Ini soal perpanjangan e-KTP ini berdasarkan informasi yang saya peroleh dari petugas kecamatan, belum ada edaran dari pemerintah pusat mengenai mekanisme perpanjangannya. Soalnya saya menanyakan, apakah perpanjangan e-KTP bisa dilakukan di wilayah kependudukan lain. Contohnya saya sementara ini berdomisili di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Katanya e-KTP ini berlaku nasional, jadi bisa dong bila saya urus perpanjangan di salah satu kecamatan dimana saya berdomisili? Pertanyaan saya itu belum bisa dijawab karena belum ada edaran resmi soal itu.

Seputar e-KTP
E-KTP merupakan kartu tanda penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasiskan nomor induk kependudukan (NIK).
Perencanaan e—KTP ini dimulai pada tahun 2009 melalui Peraturan Presiden No. 26 tahun 2009 yang secara garis besar menyaakan bahwa daamm rangka mewujudkan kepemilikan satu KTP untuk satu penduduk diperlukan kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasiskan NIK.
Hal-hal yang menjadi unsur e-KTP ini antara lain : biometri; chip atau keping data; proses veriifikasi dan interaksi data kependudukan melalui aplikasi SIAK (NIK) yang terintegrasi dengan e-KTP itu sendiri.
Chip yang disematkan pada e-KTP ini punya fungsi antara lain sebagai alat penyimpan data elektronik penduduk, termasuk data biometrik; chip ini dappat dibaca secara elektronik oleh reader khusus dimana saja; memiliki fungsi pengaman internal; dapat diintegrasi dengan database relasional untuk identifikasi berlainan seperti ID card pegawai, ATM, access card, asuransi, jaminan sosial dsb. 

Yah, kita sebagai warga negara hanya bisa mendukung proggram pemerintah, semoga dana yang telah dihabiskan untuk proses pencatatan kependudukan ini bisa berlangsung dan bisa terus dimutakirkan, sehingga semua data bisa terintgrasi dengan baik. Yang penting adalah dengan adanya program ini memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal. Jangan sampai program ini hanya jadi program “cari duit” bagi segelintir orang dan akhirnya program ini tidak berjalan. Selamat menggunakan e-KTP bagi yang sudah memiliki, nah bagi yang belum buat, segeralah buat, biar pencatatan kependudukan di Indonesia lekas rapih. Cpr.

Posting Komentar

3 Komentar

  1. Ada informasi menarik lagi soal e-ktp, awalnya saya dapat informasi dari broadcast message BBM. Isinya informasi itu bahwa "E-KTP tidak boleh difotokopi berulang-ulang, dan tidak boleh disteples atau diperlakukan tidak sebagaimana mestinya, karena akan menyebabkan chips yang ada di dalamnya rusak".

    Ketika membaca info itu langsung saya buktikan mencari informasinya di internet dan memang benar. Wah, e-ktp yang saya miliki itu sudah beberapa kali difotocopy, rusak dong. Wajar, kepentingan di Republik ini sangat membutuhkan KTP, jadi penggandaan KTP sangat sering dilakukan. Seperti untuk syarat perpanjangan SKCK, perpanjangan pajak, melamar kerja, dan urusan resmi lainnya. Lalu bagaimana dong? Koq sosialisasinya kurang "greget" sejak awal munculnya e-ktp ini.
    Kalau soal disteples atau ditekak-tekuk jelas tidak boleh itu pun kita memahami, bahkan uang saja tidak boleh diperlakukan seperti itu sebenarnya, namun kebiasaan masyarakat belum bisa melakukan untuk itu.
    Saya sih sudah pasrah kalau e-ktp saya rusak, toh saya tidak tahu. Saya pikir e-ktp yang dibuat dengan proyek menghabiskan dana cukup besar koq tidak secanggih yang dipikirkan, bahkan sama mesin fotokopi dan mesin scaner saja "takut". Sebenarnya ini proyek berbasis IT atau proyek SAMPAH/TRADISIONAL. Kesal sebenarnya ketika tahu begini.
    Secara jika e-ktp saya ini benar-benar rusak, saya butuh waktu untuk mengurusnya, dan waktu itu yang tidak fleksibel.

    Namun ada solusi yang coba ditawarkan, buatlah master copy dari e-ktp. Jadi bagi yang belum menggunakan fotocopy pada e-ktp nya, coba pada fotocopy pertama kali, buatlah master copy, kalau bisa mastercopy ini dbuat baik, dan dilaminating. Master copy inilah yang digunakan untuk diperbanyak untuk urusan resmi lainnya. Mungkin ini solusi untuk proyek pemerintah yang katanya canggih, ternyata sekedar proyek sampah2 juga.

    Semoga informasi tambahan ini bisa jadi pelajaran bagi warga yang baik. Lebih baik kita yang waras mengalah, terhadap pemerintahan yang TOLOL!! Buang dana besar hanya untuk membuat proyek berbasis IT yang tolol, tidak adakah cara lain yang lebih praktis. Barang canggih tetap saja konvensional ternyata.

    BalasHapus
    Balasan
    1. caranya di scan dulu ntu KTP n dijadikan file, simpen di email ato flash drive , laptop ato dimanapun trus klo sewaktu waktu butuh tinggal print ja hitam putih :) hehe

      Hapus
    2. Tapi tidak semua orang mahir dalam teknologi dan mengenal scan/flash drive dll. Toh, sampai saat ini perlakuan e-ktp sama saja seperti ktp biasa, bahkan di instansi pemerintah yang harusnya paham mengenai pantangan dalam penggunaan e-ktp ini.
      Jadi solusi simpelnya, fotokopi saja e-ktp itu dan buat master, laminating. Gunakanlah master nya untuk keperluan perbanyak/penggandaan ktp. Toh sesekali difotokopi tk beresiko. Lagian di perbankan juga tidak mengindahkan pantangan untuk tidak mengcopy.
      Toh manfaat e-ktp ini belum terlihat, terutama dalam hal pemanfaatan teknologinya. Dan juga e-ktp dengan data ganda alias palsu banyak ditemukan. Biasanya untuk pembuatan aplikasi kredit kendaraan, cukup hanya membayar 1jt rupiah e-ktp bisa dibuat tanpa syarat berbelit. Kasus macam ini banyak dijumpai di wilayah Tangerang. Namun banyak yang tutup mata mengenai hal ini.

      Hapus

Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6