Wibawa dari Sepasang Lampu Sein

Lampu sein, salah satu organ pada kendaraan bermotor, baik motor atau mobil. Sein merupakan kelengkapan yang harus ada pada kendaraan bermotor agar disebut laik jalan. Sein  ada pada kendaraan bermotor berada di depan dan di belakang kendaraan, jumlahnya sepasang, untuk menandai arah kanan dan kiri. Warna yang umum adalah kekuningan atau orange-kuning. Terkadang ada pula mobil yang menggunakan warna merah.
Sein digunakan sebagai tanda penunjuk apabila kendaraan akan  berbelok atau berbalik arah atau berpindah jalur atau bergerak ke samping. Pada saat itulah pengemudi wajib menyalakan organ yang satu ini.
Ilustrasi : lampu sein
[Sumber : Google]
Seringnya saat kita berkendara di jalan raya kurang memperhatikan sein. Dalam arti bagi pengemudi menyalakan sein atau pengendara lain yang melihat lampu sein menyala. Pengendara kendaraan bermotor terkadang malas atau lupa menyalakan lampu sein saat bermanuver di jalan raya. Padahal saat bermanuver itu penting bagi pengendara bersangkutan memberi tanda bagi kendaraan lain yang ada di sekitarnya, terutama bagi kendaraan di arah depan dan belakang.
Sebenarnya dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang baru yaitu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 [View Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan] hal mengenai lampu sein ini diatur. Kalau tidak salah saya baca itu pada pasal 112 ayat 1, yang bunyinya “Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.  Dan pada pasal 112 ayat 2, yang bunyinya "Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat."
Lampu penunjuk arah di sini yang dimaksud tidak lain dan tidak bukan adalah lampu sein. Karena pada organ-organ kendaraan bermotor lampu yang digunakan untuk penunjuk arah adalah lampu sein.
Dalam undang-undang itu pun tertulis jelas ada kata 'wajib'. Dengan begitu semua pengendara wajib menyalakan/ memberi tanda bila akan bermanuver (berbelok atau berbalik arah atau berpindah jalur atau bergerak ke samping). Namun ya seperti yang sudah saya katakan tadi, bahwa hal sederhana ini terkadang dilupakan atau dilalaikan sebagian besar pengemudi.
Ada satu hal lagi, soal judul postingan yang saya buat ini, bahwa lampu penunjuk arah atau biasa kita kenal dengan lampu sein ini punya 'wibawa'. Wibawa yang saya maksud di sini pun diatur dalam undang-undang yang sama. Hal itu tertuang pada pasal 294 dan 295.
Semua yang telah diwajibkan tadi mempunyai konsekuensi bila dilanggar. Masih pada undang-undang yang sama pada pasal 294 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." Tidak hanya itu, pada pasal 295 juga menambahkan hal serupa, yang bunyinya "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Di situ tercantum bahwa ada sanksi bagi pengemudi yang tidak menyalakan isyarat saat berbelok atau berbalik arah ataupun saat berpindah jalur atau bergerak ke samping. Sanksi itu berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00. Sanksi yang biasa kita dengar ya 'ditilang'.
Meski begitu di lapangan mengenai penindakan terhadap aturan ini tidak begitu dijalankan, karena memang sulit juga bagi aparat memperhatikan masing-masing pengendara di jalan, apalagi saat kendaraan sedang melaju. Paling mudah ditindak apabila setelah terjadi kecelakaan, baru pengenaan pasal dilakukan terhadap pelanggar.
Tidak hanya itu saja, lampu sein terkadang digunakan sebagai penanda bagi kendaraan lainnya. Terutama saat akan menyalip atau penunjuk keadaan jalan yang ada di sekitar kendaraan yang menyalakan lampu sein itu.
Dari paparan di atas, sudah tahu kan bahwa lampu penunjuk arah atau lampu sein itu punya wibawa, tidak sekedar sepasang lampu yang ada pada kendaraan untuk memperindah kendaraan saja. Semua yang ada pada kendaraan punya maksud dan tujuan. Oleh karena itu pergunakanlah dengan sebaik-baiknya.
Justru yang terpenting bukan soal kita melanggar atau tidak, tapi dengan menggunakan dan memanfaatkan kelengkapan kendaraan itu kita menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Sudah banyak kecelakaan baik ringan dan berat yang hanya disebabkan tidak memberi isyarat ketika bermanuver. Efeknya akan sangat fatal bagi diri sendiri dan orang lain tentunya. Apalagi sekarang ini, jumlah kecelakaan lalu lintas makin meningkat. Ketidaktertiban kita di jalan akan menambah kasus kecelakaan di jalan raya. Cpr.

"Tertiblah berlalu lintas dan berhati-hatilah di jalan raya keluarga anda menunggu di rumah."

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Sy jg prnh dgr,klo misal lampu sen nyala,sbnr'y kndaraan yg ada d blkg'y g blh nyalip lngsung.Tp sy lp bca dmn,d aturan undang2 atau dmn.
    Cb sj klo main game driver/game lalu lintas.Saat ad kndaraan/mobil yg mnyalakan lampu sen,pasti kndaraan d blkg'y g bs nyalip.Tp saat lmpu sen ny dimatikan,bru kndaraan d blkg'y pd bs nyalip.Itu smw game dg seting luar negeri
    Mk'y d luar negeri lalu lntas lbh trtib.

    BalasHapus

Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6