View Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Ini adalah beberapa penjelasan dari pedoman aturan berlalu-lintas yang terbaru, disini adalah hal-hal yang terkait dengan undang-undang tersebut bagi pengendara sepeda motor.

Pasal 57 ayat 2 : tentang perlengkapan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan bagi pengguna sepeda motor berupa helm SNI
(“Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia”)

Pasal 59 ayat 1-7 : tentang penggunaan lampu isyarat dan / atau sirine

Pasal 74 ayat 2 : tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
(“Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada huruf b dapat dilakukan jika : a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”)
Pasal 74 ayat 3 :  bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali
(“Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”)

Pasal 85 ayat 4 : tentang penggunaan SIM di negara lain atau dan penggunaan SIM dari negara lain di Indonesia
(“Dalam hal terdapat perjanjian bilateral atau multilateral antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dan negara lain, Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan di Indonesia dapat pula berlaku  di negara lain dan Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan oleh negara lain berlaku di Indonesia”)
Pasal 85 ayat 5 : tentang SIM internasional
(“Pemegang Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat memperoleh Surat Izin Mengemudi internasional yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia”)

Pasal 107 ayat 1 : tentang penggunaan lampu utama pada malam hari dan pada kondisi tertentu bagi pengguna sepeda motor
(“Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu ”)
Pasal 107  ayat 2 : tentang penggunaan lampu utama pada siang hari bagi pengguna sepeda motor
(“Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari”)

Pasal 108 ayat 3 : sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan
(“Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri jalan”)

Pasal 111 : pengemudi kendaraan pada kondisi jalan mendaki / menurun, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki
(“Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki”)

Pasal 112 ayat 1 : bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati lalu lintas dari arah depan, di samping dan belakang serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan
(“Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”)
Pasal 112 ayat 3 : pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok ke kiri kecuali ditenukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
(“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas  Pengemudi Kendaraan dilaranglangsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas”)

Pasal 115 : huruf b. Tidak boleh berbalapan dengan kendaraan bermotor lain di jalan
(“Pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan dilarang :  a. Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21; dan / atau b. Berbalapan dengan Kendaraan Bermotor yang lain”)

Pasal 120 : tentang parkir. Bahwa parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas
(“Parkir Kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah Lalu Lintas”)

Pasal 267, Pasal 268, Pasal 269 : Tentang Tata Cara Penindakan Pelanggaran  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan


Sanksi :



Pasal 280 : tentang sanksi kendaraan tanpa dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000

Pasal 281 : tentang  sanksi pengemudi Kendaraan Bermotor di jalan  tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000

Pasal 285 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kenalpot, dan kedalaman alur ban, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Pasal 287 ayat 1 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000
Pasal 287 ayat 2 : tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000
Pasal 287 ayat 3 :  tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Pasal 288 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000
Pasal 288 ayat 2 : tentang sanksi mengemudi kendaraan bermotor tidak sesuai dengan Surat Izin Mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan / atau denda paling banyak Rp250.000

Pasal 291 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengendara motor yang tidak memakai helm standar nasional Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Pasal 291 ayat 2 : tentang sanksi untuk pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Pasal 293 ayat 1 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000
Pasal 293 ayat 2 : tentang sanksi bagi pengemudi motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000

Pasal 294 : tentang sanksi bagi pengemudi yang tidak menyalakan isyarat saat berbelok / berbalik arah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Pasal 297 : tentang sanksi berbalapan dengan kendaraan lain di jalan raya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000


Di atas adalah sebagian dari aturan serta sanksi dari Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Di harapkan dapat bermanfaat sebagai informasi bagi pengendara sepeda motor agar berkendara dengan tertib dan aman di jalan raya. Saya punya pengalaman melanggar salah satu pasal dalam undang-undang ini, yaitu pasal 107 ayat 1. Saya lalai menyalakan lampu utama, kebetulan hanya menyalakan lampu senja. Lokasi tilang di pertigaan Margonda setelah ITC Depok. Tanpa memberikan himbauan/ mengingatkan, sayang langsung diekskusi tilang deh. Akhirnya diproses, niat saya ingin ikut sidang, sekalian buat pegalaman, namun saya terlambat datang sidang. Untuk menebus SIM saya yang ditahan, akhirnya saya membayar Rp 50.000,00 di Kantor Kejaksaan Negeri Depok. Dari pengalaman itu, ikut sidang ataupun tidak dendanya sepertinya sama saja. Mungkin kalau kita ikut sidang, kita bisa menjelaskan kenapa kita bisa ditilang kalau memang kesalahan kita bisa didiskusikan (kadang okum polisi suka mencari-cari kesalahan). Saat mengambil SIM saya, saya sempat ditawarkan oknum pegawai kejaksaan untuk mengurus pengambilan SIMdengan biaya Rp 65.000,00, namun saya tolak. Kalau si oknum menawarkan harga bersaing mungkin akan saya terima. ha3x. Ternyata oknum-oknum macam begitu masih saja ada. Cpr.

Sumber : Undang-undang No. 22 tahun 2009. www.legalistas.org. 22 Oktober 2009

Posting Komentar

4 Komentar

  1. sampai skrg msih ada oknum sperti itu bang 17-01-2013

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yah, sampai kapan oknum macam itu akan terus ada. Selama kita masih butuh dengan jalan pintas (dalam arti tidak mau repot). Tapi kalau orang-orang sudah mampu mandiri dan mau repot, oknum macam mereka pasti ga laku.

      Hapus
  2. Saya pernah memabayar uang tilang seharga Rp. 50.000,- karena pelanggaran mengedarai sepeda motor masuk jalur cepat, yang perlu kita telusuri bahwa pembayaran tidak menggunakan kwitansi pembayaran, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara pemerintah mengkontrol pendapatan uang tilang menjadi slah satu pemasukan uang negara bukan pajak ini? adakah peluang uang tilang masuk ke kantong oknum PNS tertentu?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau bayar nya di pengadilan atau kejaksaan sih masih ada kemungkinan masuk kas negara, apalagi yang sistem tilang biru, bayar denda melalui perbankan. Kalau kita ambil dikejaksaan memang jarang diberikan kuitansi bayar. Bisa sj sih mereka tilep. Tapi balik lg ke internal control mrk pny lembaga, kalau di swasta kan divisi ini berjalan, cm di pemerintahan kembali ke kinerja aparat nya.

      Hapus

Tinggalkan jejak, jika anda mampir ;p Terima kasih atas kunjungannya - cocoper6