SMS Premium Buat Masalah!


Industri telekomunikasi dari tahun ke tahun berkembang dengan sangat pesatnya. Masing-masing operator bersaing mendapatkan pelanggan. Operator berusaha ekpansi, memperluas jaringan di seluruh pelosok tanah air. Bahkan ada operator yang merger untuk meningkatkan market share-nya.  Didukung dengan perkembangan industri telepon genggam. Berbagai merek telepon genggam masuk ke Indonesia, baik yang brand maupun produk dari Cina. Bahkan ada telepon genggam yang dapat menggunakan 2 kartu sekaligus, hal ini mendorong operator untuk terus mencari pelanggan dan tentunya keuntungan.
Berbagai layanan dikeluarkan operator, yang menjadi primadona adalah layanan SMS (Short Message Service). Bermacam media content melalui SMS yang dikeluarkan oleh operator atau Content Provider (CP) sebenarnya untuk mempermudah pelanggan dalam memanfaatkan teknologi komunikasi seperti akses berita terbaru, informasi kurs, jadwal penerbangan, download nada dering, maupun kuis berhadiah, bahkan SMS juga digunakan untuk transaksi perbankan.
Media content melalui layanan SMS terus berkembang, hingga muncul SMS premium. SMS premium merupakan layanan SMS yang berisi informasi baik berupa iklan, tips atau informasi lainnya dimana pelanggan yang menerima atau ingin mengakses informasi tersebut akan dikenai biaya biasanya Rp 2.000,00 /SMS (baik menerima maupun mengirim). Untuk medapatkan content tersebut cukup mudah, tinggal mengirimkan SMS dengan kata kunci ‘DAFTAR’, ‘REG’ atau ‘SUB’, kemudiam dilanjutkan dengan kata kunci content yang dinginkan (masing-masing operator atau CP berbeda) lalu kirim ke nomor premium tertentu. Maka setelah SMS terkirim, otomatis anda menjadi pelanggan content tersebut. Untuk menghentikan layanannya sebenarnya juga mudah yaitu tinggal mengirimkan SMS dengan kat akunci ‘STOP’, ‘UNREG’ atau ‘UNSUB’, kemudian dilanjutkan dengan kata kunci content yang tadi didaftarkan lalu kirim ke nomor premium yang tadi waktu mendaftar.
Sebenarnya tidak menjadi masalah apabila proses untuk menghentikan layanan tersebut mudah. Terkadang saat kita ingin menghentikan layanan, selalu saja ada informasi dari operator atau CP bersangkutan bahwa layanan seang tidak dapat diproses, kita disuruh menunggu beberapa saat lagi. Selama kita belum bisa menghentikan layanan, kita akan terus menerima SMS layanan, dan otomatis pulsa kita akan terus tersedot saat kita terima SMS tersebut. Kalau sudah begini, kita akan menjadi lumbung keuntungan buat operator atau CP yang bersangkutan. Ibarat lintah, pulsa kita akan terus tersedot layanan tersebut.
Dalam layanan ini, minimal terdapat dua pihak yang berada di belakang dapur. Yang pertama tentu saja pihak  operator seluler (misalnya Telkomsel, Indosat, XL, 3, Flexi, Esia dll), sementara yang kedua adalah CP. CP inilah yang menyediakan dan bertanggung jawab terhadap seluruh muatan dan data yang dikirim via SMS ke pelanggan. Sementara operator tidak mengurusi soal isi sama sekali, hanya bertanggung jawab soal teknis mengirim. Seperti diketahui, tarif minimal yang dikenakan dalam SMS premium adalah Rp 2000,-. Keuntungan dari biaya ini tidak sepenuhnya dinikmati oleh CP, namun juga oleh operator. Perhitungannya dari Rp 2000,- itu, pihak operator lebih dulu mengambil jatah SMS umum. Misalnya Rp 350,- Sisanya kemudian dibagi dua oleh operator dan CP.
Masalah terkadang juga muncul saat SMS premiun itu tiba-tiba terdaftar secara otomatis jadi tanpa kita tahu sebabnya pulsa kita tersedot dengan nominal sekitar Rp 2.000,00 per SMS yang masuk, SMS yang masuk ini berisi informasi iklan, contect games, fitur-fitur chat, atau bahkan quis berhadiah, lelang barang dsb.
Hal ini sudah menjadi keluhan pelanggan karena sudah merugikan, berapa banyak pulsa yang sudah dikeluarkan untuk layanan yang tidak dibutuhkan pelanggan. Masalah ini sudahbergulir lama, namun penyelsaiannya tak kunjung ada. Operator dan CP nakal tidak juga ditindak. Sebenarnya aturan mengenai perlindungan terhadap pelanggan dan mekanisme hukum sudah jelas. Pemerintah sudah mengatur hal tersebut di UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, Permenkominfo, dan peraturan lainnya. Namun apa daya, aturan-aturan ini belum berhasil menindak operator dan CP nakal.
Pemerintah sebenarnya punya Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) namun kerja badan ini belum maksimal, keluhan pelanggan melalui YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) pun sudah sering disampaikan, tetap saja tidak ada sanksi yang diberikan kepada operator dan CP nakal.  Pihak operator, harus memperketat pengawasan terhadap konten dan layanan SMS Premium. Perbaiki kontrol internal, sehingga oknum operator tidak ikut bermain melindungi CP nakal yang merugikan pelanggan. Sebab operator ikut bertanggung jawab terhadap konten yang diberikan kepada pelanggan oleh CP. Cpr.

Sumber :
VIVAnews-SMS Premium: Madu atau Racun? oleh MUHAMAD JUMADI 1 Juli 2009 diakses tanggal 26 Januari 2011

Posting Komentar

0 Komentar